Hidayatullah.com- Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengatakan, selama pelaksanaan kebijakan normal baru (new normal), kapasitas masjid 40 persen dari daya tampung jamaah biasanya.
“Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen,” ujar JK dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip dari Antara (01/06/2020).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan jamaah dan mempedomani tujuan syari’at (maqashidus-syari’ah) pelaksanaan shalat Jumat juga dapat dilaksanakan di samping masjid, mushalla, dan tempat umum.
DMI pun meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat kalau ada jamaah yang tertular Covid-19 dengan memperkuat moto DMI “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid”.
Bagi jamaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas, dan mengalami gejala flu agar menunaikan ibadah di rumah masing-masing sampai dinyatakan sembuh.
Adapun bagi daerah yang padat penduduk, ibadah shalat Jumat dilakukan dua gelombang.
Selain membuka masjid untuk ibadah shalat lima waktu dan shalat Jumat, DMI menyerukan agar menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya.
DMI meminta pengurus masjid agar disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.
Diimbau memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait Covid-19.
Pihak masjid diimbau menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang “lump sum” atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan para jamaah.*