Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Ada Pihak Tertentu ‘Menjebol UU Perkawinan’ untuk Melegitimasi Perkawinan Sejenis

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Juli 2020 10:43 10:43 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Juli 2020 10:35
Bagikan
Prof Atip Latipulhayat pada webinar “Ketahanan dan Perlindungan Keluarga: dalam Konteks Perubahan Global dan Pandemi Covid-19”, Selasa (30/06/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Para hukum yang juga Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Atip Latipulhayat, menyebut ada pihak tertentu yang “menjebol” regulasi di Indonesia untuk melegitimasi perkawinan sejenis.

Prof Atip menyebutkan, Undang-Undang yang mengatur tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah menjadi penghalang legalisasi perkawinan sesama jenis (homoseksual) di Indonesia.

“Undang-Undang Perkawinaan kita itu menutup yang namanya perkawinan sejenis,” ujar Prof Atip sebagai salah seorang narasumber dalam Dialog Nasional “Ketahanan dan Perlindungan Keluarga: dalam Konteks Perubahan Global dan Pandemi Covid-19” yang digelar Perhimpunan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia secara virtual, Selasa (30/06/2020) turut dihadiri hidayatullah.com.

Baca: GiGa Dorong Ketahanan dan Perlindungan Keluarga Terdampak Pandemi

Atip menjelaskan, ada sejumlah Undang-Undang yang mengatur terkait keluarga di Indonesia.

Yaitu, sebutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan UU No 16/2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 terkait batas usia perkawinan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Atip menilai, selama ini telah terjadi upaya pihak tertentu untuk menjebol UU Perkawinan di Indonesia.

Bahkan, katanya, penjebolan itu sudah terjadi. Yaitu lewat penyamaan batas usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana diatur dalam UU No 16/2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 terkait batas usia perkawinan.

Menurut Atip, pihak yang saat itu ingin menyamakan batas usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan tersebut mempertanyakan kenapa batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan harus dibedakan.

“Satu pintu udah jebol,” ujar Atip.

Selanjutnya, menurut Atip, setelah menjebol UU Perkawinan lewat regulasi batas usia pernikahan itu, pihak tertentu akan kembali menjebol UU Perkawinan.

Diduga pihak yang ingin menjebol tersebut ingin menggolkan legalisasi perkawinan sesama jenis. Sebab, UU Perkawinan, kata Atip, telah mengunci bahwa pernikahan yang sah di Indonesia adalah antara perempuan dengan laki-laki (beda jenis kelamin), bukan antara yang sesama jenis kelamin.

Baca: Prof Euis Sunarti: Lindungi Keluarga dari Agenda Pengubahan Keluarga Indonesia

Atip pun menyebutkan, ada sejumlah aturan dalam konstitusi yang telah mengunci pintu masuk homoseksual di Indonesia.

Pertama, Pasal 1 UU No 1/1974, jelas Atip, yang menyebutkan, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

“Jadi pasal 1 ini yang akan dijebol setelah batas usia perkawinan,” sebutnya.

Kedua, tambahnya, Pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Ini yang akan dijebol,” ujar Atip.

Selanjutnya, yaitu Pasal 1 ayat 6 UU No 52/2009, yang berbunyi: “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan
anaknya.”

Pihak-pihak yang ingin menjebol ayat-ayat yang mengunci pintu masuk homoseksual tersebut katanya memainkan isu hak asasi manusia (HAM).

Terkait itu, Atip mengungkap sebuah kasus terkait masalah LGBT di Austria. Di sana, jelasnya, pernah terjadi kasus perkawinan sejenis yang dibawa ke pengadilan. Namun, pengadilan tidak mengakui perkawinan sejenis tersebut. Putusan hakim menolak dengan alasan “Karena masyarakat Austria masih menjunjung tinggi-tinggi nilai Kristiani,” ujar Atip menirukan.

Lantas pertanyaannya, ungkap Atip, yang dijunjung tinggi di Indonesia apa? “Pancasila,” jawabnya sendiri, lantas menjelaskan bahwa Pancasila bukan digunakan untuk menggebuk (pihak lain). “Justru yang melegitimasi LGBT itu tidak sesuai dengan Pancasila,” ujar Atip.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Atip LatipulhayathomoseksualKeluargalgbtpancasilaUU No 1/1974UU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turun ke Jalan Ribuan Orang di Sudan Menuntut Janji Reformasi
Tulisan selanjutnya Jurnalis Oposisi Iran Dijatuhi Hukuman Mati, Sikap Teheran jadi Sorotan Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?