Hidayatullah.com—Pengadilan tinggi Yordania telah membubarkan cabang gerakan Ikhwanul Muslimin di negeri itu. Gerakan Islam ini dibubarkan karena belum melaporkan status hukumnya.
“Pengadilan Kasasi kemarin (hari Rabu) mengeluarkan putusan akhir yang memutuskan bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan … karena gagal memperbaiki status hukumnya di bawah hukum Yordania,” kata pejabat yang meminta anonimitas dalam pernyataannya pada hari Kamis (16/7/2020).
Ikhwanul Muslimin, didirikan di Mesir pada tahun 1928, adalah gerakan yang terjun di bidang politik maupun amal. Kelompok ini telah menghadapi tekanan selama bertahun-tahun, terutama setelah pemberontakan Arab Spring 2011, dan telah ditetapkan sebagai kelompok “teroris” di Mesir dan dilarang di beberapa negara.
Tekanan terhadap Ikhwanul Muslimin
Pemerintah Yordania telah memberi izin sayap politik kelompok itu selama bertahun-tahun, namun sejak 2014 pihak berwenang menganggapnya illegal. Kelompok ini dinyatakan illegal dengan alasan izinnya belum diperpanjang berdasarkan undang-undang 2014 tentang partai politik di negeri itu.
Partai itu terus beroperasi, namun hubungannya dengan pemerintah Yordania semakin memburuk dari tahun 2015 ketika pemerintah mengizinkan kelompok sempalan, Asosiasi Ikhwanul Muslimin. Pada bulan April 2016, pihak keamanan menutup markas Ikhwanul Muslimin di Amman dan di beberapa wilayah lain. Pemerintah juga mengalihkan kepemilikan mereka pada kelompok lain dalam satu langkah yang dikecam oleh gerakan itu sebagai langkah politik.
Kelompok Ikhwanul Muslimin telah membawa kasus itu ke pengadilan dalam upaya untuk mengambil kembali propertinya. Namun pengadilan dalam putusannya pada hari Rabu memerintahkan pembubaran organisasinya.
Ikhwanul Muslimin berpendapat bahwa mereka telah memperoleh izin untuk beroperasi berdasarkan undang-undang sebelumnya pada 1940-an dan 1950-an. Syeikh Hamza Mansur, kepala dewan pengelola organisasi itu, mengatakan kelompok itu akan mengajukan banding terhadap keputusan Rabu.
“Ikhwanul Muslimin … adalah model moderasi dan elemen penting dalam memperkuat persatuan nasional, jadi membubarkannya bukanlah demi kepentingan nasional,” kata Mansur.
Asosiasi Ikhwanul Muslimin Yordania bertujuan untuk memutuskan hubungan dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir, tempat ratusan pendukungnya meninggal. Sementara ribuan orang lain ditahan sejak militer menggulingkan presiden yang dipilih secara demokratis pertama negara itu Mohamad Morsi pada 2013.
Front Aksi Islam Yordania, partai politik yang bersekutu dengan cabang Ikhwanul Muslimin yang asli, telah memiliki 16 anggota parlemen sejak pemilihan umum 2016. Partai itu telah memboikot pemilu 2010 dan 2013.
Pemilihan umum rencananya akan diselenggarakan pada tahun ini namun krisis virus corona telah menimbulkan keraguan apakah itu akan tetap diselenggarakan. Ikhwanul Muslimin cabang Yordania memiliki dukungan yang dalam di kerajaan itu.
Kelompok ini juga dilarang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan negara-negara lain di kawasan itu, tetapi didukung oleh Turki dan Qatar. *