Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Belum Perpanjang Izin, Pengadilan Kasasi Yordania Bubarkan Partai Politik Ikhwanul Muslimin

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 17 Juli 2020 16:18 4:18 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 17 Juli 2020 16:18
Bagikan
Kantor Ikhwanul Muslimin
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan tinggi Yordania telah membubarkan cabang gerakan Ikhwanul Muslimin di negeri itu. Gerakan Islam ini dibubarkan karena belum melaporkan status hukumnya.

“Pengadilan Kasasi kemarin (hari Rabu) mengeluarkan putusan akhir yang memutuskan bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan … karena gagal memperbaiki status hukumnya di bawah hukum Yordania,” kata pejabat yang meminta anonimitas dalam pernyataannya pada hari Kamis (16/7/2020).

Ikhwanul Muslimin, didirikan di Mesir pada tahun 1928, adalah gerakan yang terjun di bidang politik maupun amal.  Kelompok ini telah menghadapi tekanan selama bertahun-tahun, terutama setelah pemberontakan Arab Spring 2011, dan telah ditetapkan sebagai kelompok “teroris” di Mesir dan dilarang di beberapa negara.

Tekanan terhadap Ikhwanul Muslimin

Pemerintah Yordania telah memberi izin sayap politik kelompok itu selama bertahun-tahun, namun sejak 2014 pihak berwenang menganggapnya illegal. Kelompok ini dinyatakan illegal dengan alasan izinnya belum diperpanjang berdasarkan undang-undang 2014 tentang partai politik di negeri itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Partai itu terus beroperasi, namun hubungannya dengan pemerintah Yordania semakin memburuk dari tahun 2015 ketika pemerintah mengizinkan kelompok sempalan, Asosiasi Ikhwanul Muslimin.  Pada bulan April 2016, pihak keamanan menutup markas Ikhwanul Muslimin di Amman dan di beberapa wilayah lain. Pemerintah juga mengalihkan kepemilikan mereka pada kelompok lain dalam satu langkah yang dikecam oleh gerakan itu sebagai langkah politik.

Kelompok Ikhwanul Muslimin telah membawa kasus itu ke pengadilan dalam upaya untuk mengambil kembali propertinya. Namun pengadilan dalam putusannya pada hari Rabu memerintahkan pembubaran organisasinya.

Ikhwanul Muslimin berpendapat bahwa mereka telah memperoleh izin untuk beroperasi berdasarkan undang-undang sebelumnya pada 1940-an dan 1950-an. Syeikh Hamza Mansur, kepala dewan pengelola organisasi itu, mengatakan kelompok itu akan mengajukan banding terhadap keputusan Rabu.

“Ikhwanul Muslimin … adalah model moderasi dan elemen penting dalam memperkuat persatuan nasional, jadi membubarkannya bukanlah demi kepentingan nasional,” kata Mansur.

Asosiasi Ikhwanul Muslimin Yordania bertujuan untuk memutuskan hubungan dengan Ikhwanul Muslimin di Mesir, tempat ratusan pendukungnya meninggal. Sementara  ribuan orang lain ditahan sejak militer menggulingkan presiden yang dipilih secara demokratis pertama negara itu Mohamad Morsi pada 2013.

Front Aksi Islam Yordania, partai politik yang bersekutu dengan cabang Ikhwanul Muslimin yang asli, telah memiliki 16 anggota parlemen sejak pemilihan umum 2016.  Partai itu telah memboikot pemilu 2010 dan 2013.

Pemilihan umum rencananya akan diselenggarakan pada tahun ini namun krisis virus corona telah menimbulkan keraguan apakah itu akan tetap diselenggarakan. Ikhwanul Muslimin cabang Yordania memiliki dukungan yang dalam di kerajaan itu.

Kelompok ini juga dilarang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan negara-negara lain di kawasan itu, tetapi didukung oleh Turki dan Qatar. *

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DitutupIkhwanul Musliminpartai politikpolitik islamyordania
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Siap dan Telah Lakukan Sertifikasi Auditor Halal: Yang Daftar Masih Dikit, Kami Tak Boleh Maksa
Tulisan selanjutnya Survei: 22% Warga Swedia Tidak Menginginkan Tetangga Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?