Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa seharusnya gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, ditutup selama 3 hari. Hal itu ia katakan setelah 18 senator DPR RI positif Covid-19.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (07/10/2020).
Hanya saja, kata Anies, penutupan yang dilakukan bukan untuk seluruh kompleks DPR, melainkan gedung yang ditemukan kasus Covid-19 saja yang ditutup dan sisanya boleh beroperasi. “Makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleknya,” ujarnya.
Lebih jauh, Anies mencontohkan kejadian yang ada di kantornya. Anies mengatakan tidak menutup seluruh kompleks Balai Kota dan hanya me-lockdown gedung blok G tempat temuan kasus Covid-19.
“Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui sebanyak 18 anggota DPR dipastikan positif Covid-19. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. “Ya anggota ada 18, 40 orang dan staf tenaga ahli,” kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (06/10/2020).* Azim Arrasyid