Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Hong Kong Kukuhkan Larangan Penggunaan Penutup Wajah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Desember 2020 19:23 7:23 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Desember 2020 19:13
Bagikan
Pelajar Hong Kong ikut berunjuk rasa.
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Hong Kong memutuskan bahwa keputusan untuk memberlakukan undang-undang era kolonial berkaitan dengan larangan penggunaan penutup wajah saat demonstrasi dan pertemuan umum ketika marak terjadi unjuk rasa pro-demokrasi tahun 2019 merupakan tindakan legal.

Majelis hakim berpendapat larangan penggunaan penutup wajah pada unjuk rasa yang diizinkan maupun tidak diizinkan merupakan kebijakan yang pantas, sebab ditujukan untuk mencegah terjadinya demonstrasi berubah menjadi aksi kekerasan, lansir DW Senin (21/12/2020).

Tahun lalu, warga pro-demokrasi turun ke jalan selama tujuh bulan berturut-turut dan nyaris melumpuhkan roda perekonomian di kota pusat bisnis dan keuangan Asia itu.

Banyak demonstran anti-pemerintah menggunakan masker agar tidak mudah diidentifikasi oleh pihak berwenang. Masker juga untuk melindungi mereka dari gas air mata yang dipergunakan aparat untuk membubarkan kerumunan. 

Oktober 2019, kepala pemerintahan Hong Kong Carrie Lam, yang pro-Beijing, melarang demonstran menutup wajah di perkumpulan-perkumpulan massa dengan menggunakan Emergency Regulation Ordinance, undang-undang era kolonial yang sudah 50 tahun tidak pernah dipakai.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Larangan itu bisa dibilang sekedar simbolik, karena kebanyakan pengunjuk rasa tidak mematuhinya.

Anggota parlemen dari kubu oposisi dan aktivis pro-demokrasi menentang pemberlakuan larangan itu. Mereka kemudian mengajukan judicial review, dengan alasan pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar Hong Kong, konstitusi wilayah bekas koloni Inggris tersebut.

Pengadilan rendah menyokong gugatan itu dan menyatakan larangan penggunaan penutup wajah melanggar konstitusi, tetapi membenarkan hak pemerintah untuk mengambil kebijakan darurat.

Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong ditangkap dengan tuduhan melanggar peraturan tersebut dan berpartisipasi dalam demonstrasi ilegal menentang pemerintah pada tahun 2019.

Ironisnya, keputusan Mahkamah Agung itu muncul ketika pemerintah Hong Kong mengharuskan warga mengenakan penutup wajah guna meredam penyebaran coronavirus.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hong Kongmaskerpenutup wajah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selama Pandemi Jumlah Anak yang Ditangkap dengan Tuduhan Terorisme Meningkat di Inggris
Tulisan selanjutnya Denmark Membongkar Kuburan Massal Jutaan Cerpelai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?