Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Lelang Keperawanan, Apa Hukumnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Februari 2021 07:14 7:14 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Februari 2021 09:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | SELAMA musim pandemi Covid-19, kita dikejutkan dengan viralnya sebuah berita sensasional. Seorang wanita konon ingin berdonasi kepada para korban pandemi dengan cara melakukan lelang keperawanannya.

Apa hukum lelang seperti ini?

***

Penjelasan terkait Viral Lelang Keperawanan

Hukum melelang keperawanan adalah haram dan termasuk dosa besar. Karena melelang keperawanan termasuk perzinaan bahkan lebih dahsyat daripada itu, termasuk perzinaan yang disosialisasikan.

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS: al-Isra: 32).

Perzinaan dalam ayat di atas diiringi dengan kecaman dan ancaman. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam kategori dosa besar, yang menyebabkan orang masuk Neraka.

Perzinaan yang disebut dalam ayat di atas merupakan perzinaan yang dilakukan secara diam-diam. Adapun jika perzinaan itu disosialisasikan dan diviralkan maka dampaknya lebih dahsyat.

Selain murka Allah, perbuatan semacam ini akan mendatangkan musibah bagi bangsa dan negara. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ,

مَا ظَهَرْتِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ يُعْمَلُ بِهَا فِيهِمْ عَلَانِيَةً، إِلَّا ظَهَرَ فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أَسْلَافِهِمْ

“Tidak suatu perbuatan keji (perzinaan) dalam masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan, kecuali Allah akan menurunkan kepada mereka wabah (pandemi) dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada umat sebelum mereka.” (HR: al-Baihaqi dalam Syuabul Iman 3043).

Maka perbuatan semacam ini harus dicegah dan dihentikan agar wabah dan pandemi segera sirna. Bagaimana seseorang ingin membantu korban pandemi (wabah Covid-19), sedangkan perbuatannya sendiri justru mendatangkan pandemi.

Apa hukumnya niat berbuat baik, tetapi dengan cara maksiat?

Seorang muslim ketika beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Inilah implementasi dari dua kalimat syahadat (asyhaadu an laa ilaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah).

Begitu juga ketika dia ingin berbuat baik kepada orang lain seperti mendonasikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, maka harus melalui cara-cara yang sesuai dengan syari’at. Misalnya membantu dari uang yang halal, atau uang tabungannya, atau hasil usaha yang halal, dan sejenisnya.

Ini adalah syarat mutlak karena Allah subhanahu wa ta’ala tidak menerima sedekah dari hasil maksiat, seperti hasil pencurian, korupsi, pelacuran dan perjudian. Ini sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari pencurian (dari harta ghanimah).” (HR:Muslim 329)

Begitu juga Allah tidak akan menerima donasi yang berasal dari hasil kemaksiatan, apalagi yang masuk dosa besar seperti perzinaan. Dikhawatirkan bukan pahala yang dia dapat, justru dosa besar dan murka dari Allah subhanahu wa ta’ala.  Wallahu a’lam.*

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, Pusat Kajian Fikil dan Ilmu-ilmu Keislaman (PUSKAFI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:keperawananlelang keperawananmaksiatperawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Upaya Mencerdaskan Umat dengan Gerakan Dakwah Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Reaktor Nuklir Tertua Prancis Diperbolehkan Beroperasi Hingga 10 Tahun Kedepan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?