Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Berobat pada Lawan Jenis

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 September 2021 07:33 7:33 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 September 2021 08:00
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Di tempat saya, klinik satu-satunya adalah dokter perempuan. Sementara di rumah sakit terdekat, dokter spesialis yang merawat juga dokter perempuan, boleh berobah dengan dokter lain jenis, Pak Ustad?

Wassalam | Luthfi-Cilegon

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Berobat pada lawan jenis, kaum Adam berobat pada dokter perempuan, atau sebaliknya, memang selalu menjadi bahasan. Pada dasarnya seorang muslim tidak boleh menampakkan auratnya kepada lawan jenis.

Allah berfirman:

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“ Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangan dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. An-Nur:30)

Secara faktual Nabi ﷺ juga menegaskan petunjuknya kepada Ali r.a untuk menjaga pandangan kepada lawan jenis yang tidak halal. Beliau bersabda:

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau ikuti suatu pandangan dengan pandangan (berikutnya). Sesungguhnya bagimu pandangan pertama (yang tidak sengaja) dan tidak boleh bagimu pandangan berikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Hibban).

Bila hukum memandang saja demikian, maka hukum menyentuhnya tentu lebih berat. Namun syariat dengan jelas mengakui adanya kondisi darurat yang berdampak pada pemberian hukum khusus.

Apa yang tadinya dilarang menjadi boleh. Hingga para ulama merumuskan satu kaidah:

الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi darurat itu membolehkan apa yang dilarang.”

Oleh karena itu, dalam kondisi normal hukum ini tetap berlaku. Terkait dengan pengobatan, kondisi normal itu adalah jika seseorang hendak berobat ke seorang dokter dia berkunjung ke seorang dokter yang merupakan suami, mahram atau dokter muslim yang sejenis.

Keuntungannya, area yang halal untuk dilihat atau disentuh bagi sejenis tentu lebih banyak daripada lawan jenis. Baru jika memang tidak ada, boleh ke lawan jenis.

Atas dasar ini, apa yang telah Anda upayakan untuk mencari dokter wanita adalah tindakan yang tepat, namun dalam kondisi yang bersangkutan ternyata belum qualified, maka berobat kepada lawan jenis yang dapat menangani adalah bagian dari kondisi darurat. Dengan demikian, secara syariat hukumnya menjadi boleh.

Peristiwa seseorang mengobati lawan jenis dalam kondisi darurat juga terjadi pada masa Rasulullah ﷺ, utamanya pada saat perang. Ummu ‘Athiyyah menceritakan:

غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَخْلُفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ وَأُدَاوِي الْجَرْحَى وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى

“Aku berperang bersama Rasulullah ﷺ tujuh kali aku menjaga tempat singgah mereka, aku membuat makanan bagi mereka, mengobati yang luka dan menangani yang sakit.”(HR. Muslim)

Semoga dengan keterangan ini Anda tidak ragu lagi untuk berobat, sekaligus Allah segera memberikan kesembuhan yang sempurna. Wallahu a’lam.*/Ustad Abdul Kholik, LC

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berobatdokter perempuanlawan jenismenutup aurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tausyiah MUI Pusat: Afghanistan Harus Menjadi Negara Homogen seperti Madinah
Tulisan selanjutnya Bui 5 Tahun Untuk Pria Vietnam Penyebar Coronavirus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada

Berita
18 Juni 2026 18:56
Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Terbaru

  • Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?