Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

ACN: RUU TPKS tetap Beri Ruang Kebebasan Seksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2021 20:22 8:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Oktober 2021 20:22
Bagikan
Spanduk besar tanda protes RUU TPKS dipasang di jembatan layang Pancoran, Jakarta oleh Aliansi Cerahkan Negeri (22/10/2021).
Bagikan

Hidayatullah.com– Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) membentangkan spanduk besar di jembatan layang Pancoran, Jakarta (22/10/2021). Koordinator aksi ACN, Farhan Afif, menyampaikan bahwa spanduk itu ditujukan kepada Badan Legislasi DPR yang akan membahas draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menggantikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

Farhan membeberkan, perubahan draf RUU PKS menjadi RUU TPKS yang dilakukan Baleg DPR tetap memberikan ruang bagi kebebasan seksual, meski banyak pihak mengatakan draf tersebut mengalami kemajuan substantif.

Menurut Farhan, perubahan draf RUU PKS menjadi RUU TPKS memang memangkas pasal-pasal yang memicu perdebatan di masyarakat, seperti yang ada pada pasal 1 RUU PKS. Tapi hal itu tidak mengubah cara pandang RUU PKS di draf yang diusung Baleg DPR.

“RUU TPKS merupakan RUU kompromis untuk mengakomodasi pihak-pihak yang pro dan kontra dengan RUU PKS, yang sebenarnya masih menggunakan sudut pandang feminisme, konsep konsensual seks, dan mengabaikan konsep ketuhanan di dalamnya,” sambung Farhan.

Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Hukum ACN, Indramayu, yang juga melakukan aksi simbolik tersebut menyampaikan bahwa faktor krusial yang menjadi sebab penolakan RUU TPKS adalah pengabaian Baleg terhadap nilai-nilai agama, padahal agama mengatur banyak hal yang berkaitan dengan seksualitas.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

“Kami sekaligus ingin mengkritik Baleg DPR, ya. Sejak tahun 2016 penolakan terhadap RUU PKS telah dilakukan, poin-poin krusial yang berpotensi menyuburkan kebebasan dan penyimpangan seksual juga sudah berkali-kali disampaikan, tapi kok bisa ada draf baru, dengan nama baru tapi substansi masih sama? Kami merasa tidak didengar oleh DPR, makanya kami melakukan aksi (tersebut),” tegas Indra.

Indra juga menyatakan bahwa penolakan akan tetap dilakukan selama poin-poin krusial masih terkandung dalam draft yang diusung DPR. “Penolakan akan tetap kami lakukan selama poin-poin krusial masih terkandung dalam draf ini, dengan melakukan aksi atau berkunjung ke DPR,” pungkas Indra.* (Erik Armero)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACNfeminismeRUU PKSRUU TPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya shalat di rumah kemenag nu Buya Anwar Sayangkan Pernyataan Yaqut Sebut Kemenag Hadiah Negara Khusus NU
Tulisan selanjutnya Kementerian Agama, Benarkah Hadiah Khusus untuk NU?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?