Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Thailand Hanya Akui Perkawinan Heteroseksual, Pendukung LGBT Kecewa Berat

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 21 November 2021 20:51 8:51 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 21 November 2021 21:00
Bagikan
Putusan MK tersebut memberikan pukulan telak bagi komunitas LGBT di Thailand/ AFP
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Thailand telah memutuskan bahwa undang-undang harus diperluas untuk menjamin hak yang lebih besar bagi individu lesbian, homoseksual, transgender, biseksual, dan queer, kecuali memberikan kesetaraan dalam pernikahan.

Mahkamah Konstitusi mengatakan RUU perkawinan saat ini yang hanya mengakui pasangan heteroseksual adalah konstitusional, tetapi menambahkan pemerintah dan parlemen “harus menyusun undang-undang yang menjamin hak-hak bagi orang-orang yang beragam gender,” menurut sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Mahkamah Konstitusi Thailand telah memutuskan bahwa Pasal 1448 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Niaga yang hanya mengizinkan pasangan pria dan wanita untuk mendaftarkan pernikahan mereka tidak bertentangan dengan hak konstitusional rakyat.

Menurut Bangkok Post, keputusan tersebut menetapkan bahwa pernikahan sesama jenis di negara itu tidak diperbolehkan alias ilegal.Sebelumnya, pengadilan ingin klarifikasi apakah Pasal 1448 bertentangan dengan Pasal 25, 26 dan 27 dalam piagam yang menjamin hak-hak sipil yang sama bagi semua warga negara.

Pada Februari lalu, pasangan LGBT, Pheomsap Sae-ung dan Phuangphet Hemkham mencoba mendaftarkan pernikahan mereka secara legal.  Namun, keinginan mereka tidak terpenuhi ketika ditolak oleh departemen pendaftaran yang mengacu pada Bagian 1448.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun pasangan itu mengajukan petisi ke Pengadilan Anak dan Pusat Keluarga untuk memprotes penolakan dari departemen pencatatan pernikahan.

Sementara itu, Yayasan untuk Orientasi Seksual dan Hak Identitas Gender dan Keadilan, sebuah kelompok advokasi LGBT di Thailand, mengajukan gugatan untuk menantang Pasal 1448 dari Kode Sipil dan Komersial negara itu, yang tidak memperluas hak pernikahan untuk kelompok kelainan seksual ini.

Berita ini membuat galau kelompok LGBT. Siroj Hengphasatporn dan Sean Smith, mengaku telah menunggu bertahun-tahun untuk menikah, namun hasilnya adalah sebuah berita buruk. “Kesetaraan pernikahan harus dinormalisasi. Seharusnya itu bukan sesuatu yang harus kami minta,” kata pasangan itu kepada laman Thai Enquirer.

“Ini bahkan tidak sulit. Yang membuatnya sulit adalah orang-orang yang memperumit gender kami.”

Phuttachart Luang-On, seorang LGBTIQ+ berusia 28 tahun mengatakan kepada Thai Enquirer tentang perjuangannya selama ini sebagai homo.

“Saya tidak melihat ke mana arahnya,” kata Puttachart. “Thailand adalah negara yang sangat munafik dan konservatif. Kesediaan orang untuk membuka diri terhadap sesuatu yang tidak mereka pahami sangat rendah,” tambahnya.

Selain Thailand beberapa negara telah menolak perkawinan LGBT. Menurut Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional (ILGA). Setidaknya, ada 70 negara yang menganggap hubungan sesama jenis sebagai pelanggaran hukum.

Kerajaan Brunei Darussalam memperberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual. Sementara Iran, Arab Saudi, Yaman, Sudan, serta sebagian Nigeria dan Somalia, yang juga memberlakukan hukuman mati bagi pasangan sesama jenis.

Beberapa negara lain, memiliki aturan yang keras menyangkut hubungan sesama jenis. Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Heteroseksuallgbtpengadilanperkawinan sejenisthailand
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kadet Polisi Kolombia Pakai Seragam Nazi, Jerman dan Israel Protes Keras
Tulisan selanjutnya wamenag MUI Disebut Terpapar Terorisme, Wamenag Tegaskan Tuduhan Tak Berdasar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?