Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Kasus Kriminial dan Masalah Pakaian Syar’i

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 September 2022 12:29 12:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 September 2022 13:00
Bagikan
Bagikan

Muhammadiyah  menyatakan perlu adanya aturan khusus agar terdakwa kriminal atau koruptor tidak sembarangan memakai pakaian syar’i

Oleh: Qosim Nurseha Dzulhadi

Hidayatullah.com | AKHIR-AKHIR ini banyak yang menyoroti fenomena ganjil di tengah masyarakat. Yaitu munculnya oknum yang sedang terkena kasus tindak kriminal atau koruptor yang tiba-tiba muncul “berpakaian syar’i”.

Tentu saja sangat positif jika pakaian syar’i dikenakan sesuai waktu dan tempatnya. Tapi, akan sangat negatif jika tak tepat waktu dan tempat.

Apa yang penulis singgung ini adalah kasus yang sangat tidak lucu. Tapi menjadi fenomena yang viral saat ini.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Karena orang yang tiba-tiba muncul dengan pakaian syar’i adalah mereka yang sedang terkena kasus kriminal, seperti: pembunuhan atau korupsi. Anehnya lagi, sebelum melanggar hukum orang-orang ini tidak pernah telihat konsisten mengenakannya. Ironisnya, ketika terkena kasus mereka tampil sangat Islami. Ini kira-kira maksudnya apa?

Merendahkan simbol Islam

Seyogyanya, siapapun yang sedang menghadapi kasus hukum tertentu jangan menampilkan pakaian atau simbol agama tertentu. Apalagi yang sering ditampilkan adalah simbol-simbol Islam, seperti peci dan jilbab.

Ini jelas tindakan yang sangat merendahkan simbol-simbol Islam yang sangat kental dengan nuansa syariat. Ini juga sangat berbahaya. Apa bahayanya?

Bahayanya adalah: jika dilakukan secara berulang-ulang maka akan tertanam di alam bawah sadar publik bahwa pelaku tindak kriminal atau koruptor menganut agama tertentu, khususnya Islam. Ini jelas sangat merugikam Islam dan umatnya. Karena Islam mengharamkan pembunuhan tanpa alasan syar’i (Qs.5:31) dan tindakan korupsi (QS.3:161).

Sebagai usulan, penulis ingin menyampaikan bahwa MUI seyogyanya mengambil sikap tegas terhadap fenomena merugikan Islam semacam ini. Dan, ormas-ormas Islam juga perlu mengambil sikap yang sama.

Dimana citra Islam harus dijauhkan dari apa yang akhir-akhir ini sering ditampilkan oleh mereka yang tengah menghadapi kasus tindak krimimal (baik pidana ataupu perdata) maupun tipikor. Sehingga tidak menjadi prseden buruk di masa mendatang.

Perlu aturan tegas

Kecuali sikap di atas, penulis amat setuju dengan usulan Prof Dr. Dadang Kahmad, seorang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang menyatakan perlu adanya aturan khusus agar terdakwa kriminal atau koruptor tidak sembarangan memakai pakaian syar’i. Dadang Kahmad menambahkan: “Mungkin perlu dibuat desain  baju sopan dan rapi tanpa harus memakai simbol suatu agama tertentu.” (www.hidayatullah.com, Jum’at, 9 September 2022).

Tentu usulan ini sangat positif. Dan usulan ini sangat mendesak untuk perlu direspon oleh Pemerintah, sehingga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang sembarangan mengenakan pakaian agama tertentu.

Apalagi yang sering muncul dan tampil mereka mengenakan pakaian syar’i. Ini jelas sangat menyudutkan Islam dan umat Islam. Semoga dengan adanya aturan khusus semacam ini segala hal yang akan menjadi prseden buruk dapat ditutup sebagai bentuk langkah sadd ad-dzarī‘ah (menutup celah ke arah keburukan) yang selalu menjadi diskusi para ulama-ushūl al-fiqh dalam Islam. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan dan dirugikan. Wallāhu A‘lam bis-shawāb.*

Dosen STIT Ar-Raudlatul Hasanah, Medan & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Aqidah dan Filsafat Islam di Universitas Darussalam Gontor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kriminalpakaian jilbabtahananterdakwah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Empat Ciri Orang Munafik yang Perlu Diwaspadai [Tafsir Al-Quran]: Sifat Orang Munafik, Pandai Berbicara dan Berpenampilan Menarik
Tulisan selanjutnya Terapis Wicara Hong Kong Dihukum Penjara Dalam Kasus Buku Serigala Versus Domba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Berita
19 Oktober 2026 12:57
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?