Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KonsultasiKonsultasi Syariah

Islam Menyikapi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2022 09:47 9:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Oktober 2022 10:45
Bagikan
Bagikan

Menurut Imam Nawawi bersikap lemah lembut kepada istri dan berakhlak mulia merupakan sebab datangnya seluruh kebaikan dan terhindarnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Hidayatullah.com | RUMAH TANGGA yang bahagia tentunya di dalamnya terdapat nilai-nilai kerukunan seperti saling menghormati, toleransi dan saling pengertian. Tanpa nilai-nilai ini, bagaimana mungkin sebuah rumah tangga dapat seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an mencapai sakinah (kedamaian), mawaddah (kebahagiaan) dan rahmah (cinta), ujungnya bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketiga unsur tersebut merupakan pondasi dalam membangun rumah tangga yang sukses. Firman Allah SWT dalam Surat ar-Rum ayat 21 yang artinya:

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa nyaman dengan mereka, dan Dia menciptakan di antara kamu perasaan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir.” (QS: ar-Rum ayat 21).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Sayangnya, ketika lembaga keluarga yang seharusnya menjadi tempat pengungsian, berubah menjadi tempat kekerasan dalam rumah tangga seperti berada di neraka. Menurut Portal MyHealth, kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai tindakan kekerasan terhadap pasangan atau mantan pasangan. Terdiri dari pelecehan fisik dan seksual, kekerasan verbal (sumpah dan sumpah serapah), ancaman, pelecehan/pengabaian emosional dan finansial.

Berdasarkan definisi berikut, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya bersifat fisik. Bisa juga terjadi dalam bentuk ujaran kasar, perasaan psikologis dan emosional.

Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2020, mencatat bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau Ranah Personal masih menempati pada urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibandingkan dengan ranah lainnya. Sedangkan bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah 4.783 kasus.

Dari 11.105 kasus yang ada, maka sebanyak 6.555 atau 59% adalah kekerasan terhadap istri. Kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat 13%, dan juga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Diantara kasus KDRT tersebut didalamnya ada kekerasan seksual (marital rape dan inses). Kasus kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi adalah inses dengan jumlah 822 kasus.

Untuk meredam gejala-gejala kekerasan ini, sudah pasti ia berpaling kepada dirinya sendiri, baik sebagai suami maupun istri, untuk memahami dan menghidupkan kembali tanggung jawab membangun rumah tangga yang harmonis. Firman Allah SWT dalam Surah an-Nisaa’ ayat 34 yang artinya:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS: An-Nisa:34)

Demikian pula dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Nabi ﷺ bersabda yang artinya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ. فَالإمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ. أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ

Dari Abdullah, Nabi ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.     Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai  pertanggungjawabannya. Seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya. Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.” (HR: Bukhari).

Berdasarkan dua dalil tersebut, cukuplah kita menyatakan bahwa peran seorang suami sebagai kepala keluarga adalah amanah dan tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi anak dan istrinya dari segala musibah.  Padahal, sebagai seorang suami juga, ia bertanggung jawab memberikan rezeki lahir dan batin, termasuk dalam hal membahagiakan anak-anak istrinya sesuai syariat.

Demikian pula, seorang suami yang baik adalah yang paling baik kepada istrinya. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits. Nabi ﷺ bersabda yang artinya:

أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya.” (HR: At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Imam Muhammad Nuruddin al-Sindi dalam kitab Hasyiah al-Sindi, beliau menyatakan bahwa silaturahmi antar anggota keluarga merupakan salah satu hal yang dituntut dalam agama. Oleh karena itu, siapa pun yang ramah dengan anggota keluarganya termasuk dalam kelompok yang dipilih berdasarkan sifat ini.

Boleh jadi orang yang demikian (dianggap) setara dengan kebaikan lainnya sehingga dikatakan sebagai orang yang benar-benar baik. Demikian pula menurut Imam ash-Syaukani dalam bukunya Nail al-Awthar, beliau menyatakan bahwa Nabi ﷺ memberikan rezeki dan kebutuhan yang cukup kepada anggota keluarganya sesuai dengan kemampuan Nabi.

Rasulullah ﷺ menyediakan bagi istri-istrinya tempat tinggal, sandang, pangan, dan segala kebutuhan dalam jumlah yang cukup dan tidak berlebihan. Hal ini sesuai dengan kehidupan Nabi ﷺ yang memilih asketisme dan tidak memanjakan diri dengan kemewahan.

Untuk tujuan apapun, Islam sangat melarang kita untuk melakukan kekerasan, termasuk dalam hal mendidik anak istri. Islam sangat melarang suami untuk mendidik dengan cara yang kasar dan dapat menyebabkan kerugian fisik dan emosional.

Rasulullah ﷺ telah melarang meluka wajah. Hal ini berdasarkan sabda beliau ﷺ :

إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.

“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah.” (HR. Bukhari : 2372).

Imam An-Nawawi menjelaskan tentang pentingnya bersikap lemah lebih kepada istri: “Keutamaan lemah lembut, himbauan agar berakhlak mulia dan tercelanya tindakan kekerasan, karena kelemah-lembutan merupakan sebab datangnya seluruh kebaikan.” (dalam Syarah an-Nawawi ala Muslim).

Imam al-Nawawi dalam kitab Minhaj fi Syarh Sahih Muslim Ibn Hajjaj menyatakan bahwa: “Hadits ini dengan jelas menyebutkan larangan memukul wajah. Ini karena itu adalah sesuatu yang lembut yang menyatukan semua keindahan.”  

“Memukul wajah bisa merusaknya atau bisa menguranginya atau bisa menodai atau bisa membuatnya jelek. Cacat pada wajah itu buruk karena sangat jelas sehingga tidak mungkin untuk ditutup-tutupi.”

Begitulah Islam secara tegas melarang umatnya untuk berperilaku kasar kepada orang lain, terutama jika menyangkut mengenai bagian wajah tempat berkumpulnya kecantikan dan keelokan. Adapun mendidik istri yang durhaka kepada suami, Islam telah memberikan pedoman sebagai jalan keluar dari krisis rumah tangga ini.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat an-Nisaa’ ayat 34 yang artinya:

فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا

“Hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS: An-Nisa’: 34).

Syekh Abu Bakar Syato menyebutkan bahwa kewajiban suami istri untuk bergaul dengan cara yang baik, saling menyenangkan dan membahagiakan satu sama lain dengan tidak membawa keinginan yang membebani pasangan:

ويجب ‌على ‌الزوجين أن يتعاشرا بالمعروف، بأن يمتنع كل عما يكره صاحبه ويؤدي إليه حقه مع الرضا وطلاقة الوجه من غير أن يحوجه إلى مؤنة وكلفة في ذلك

Artinya: “Diwajibkan bagi suami istri untuk bergaul dengan cara yang baik. Seperti menghindari hal-hal yang tidak disukai pasangan, menyempurnakan hak-hak dan saling memuaskan satu sama lain dan saling membahagiakan dengan tidak mendatangkan keinginan yang membebani pasangan selain hal-hal pokok, pembiayaan tunjangan dan sejenisnya”. (Lihat: I’anah al-Tolibin, 3/421)

Inilah tuntunan Islam untuk mendidik istri, jika dianggap durhaka. Islam mengatur dalam urutan dan tingkat yang rapi, dimulai dengan mencoba menasehati dengan bijak, jika masih membandel, maka kita dianjurkan untuk pisah ranjang sementara.

Jika masih juga membandel, maka Islam menyuruh kita “memukul” dengan pukulan yang tidak menimbulkan luka. Pemukulan juga dimaksudkan untuk mendidik dan bukan untuk melepaskan amarah penuh amarah, tidak seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang kerap terjadi.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa Allah SWT menciptakan mawaddah yaitu kasih sayang  dan juga rahmat, yaknirasa belas kasihan dan kemurahan hati antara lelaki dan perempuan (pasangan), maka seorang lelaki menikahi seorang perempuan karena rasa kasih sayang (terhadap pasangannya itu) atau karena rasa belas kasihan dengannya karena mempunyai anak hasil bersama dengannya atau karena isteri memerlukan pasangan (yang boleh memberikan) nafkah untuknya dan juga kasih sayang antara kedua-dua pasangan.(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 27/6).

Oleh karena itu, seorang suami perlu memberikan rasa cinta dan kasih sayang kepada istri dan keluarganya baik melalui tindakan maupun ucapan yang dapat menciptakan suasana damai dan harmonis antar anggota keluarga. Selanjutnya membuat istri merasa tenang dan aman dalam menjalankan tugasnya sebagai istri dan ibu bagi anak-anak di rumah.* (dari berbagai sumber)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Islam dan KDRTislam dan kekerasan dalam rumah tanggaKDRTkekerasan dalam rumah tangga
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jaksa Kasus Sambo Dikarantina, Mahfud MD Sebut Agar Tidak Diteror
Tulisan selanjutnya Tragedi Stadion Kanjuruhan Memakan Ratusan Korban, Ketua MUI Ingatkan Hak-Hak Jenazah Harus Terpenuhi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Berita
5 Juni 2026 06:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?