Hidayatullah.com– Delapan tahun setelah memulai pelarangan penjualan whisky buatan lokal dalam kemasan kantong plastik, pemerintah Kamerun akhirnya menerapkan larangan menyeluruh di penjuru negeri mulai 31 Desember 2022.
Whisky itu telah diuji dan ternyata berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi orang Kamerun masih menyimpannya untuk persediaan.
“Saya tidak mampu pergi ke bar dan membayar 650 Franc CFA (sekitar €1) untuk sekali minum. Jadi, saya lebih suka membeli “whisky-sachet” yang akan membuat saya mabuk dengan uang sedikit,” kata Ismaël kepada RFI (27/12/2022).
Whisky dalam kemasan kantong plastik kecil itu mengandung 43 persen alkohol.
Dengan harga 100 hingga 150 Franc CFA (15 hingga 23 sen euro), wiski produksi lokal yang dijual dalam kantong plastik jauh lebih terjangkau daripada yang dikemas dalam botol.
“Kami tahu itu berbahaya bagi kesehatan,” kata Ebeneze Massing, “Toh kita semua pasti mati suatu hari nanti.”
“Jika saya meminumnya, saya akan mati. Jika saya tidak meminumnya, saya tetap akan mati. Jadi, saya lebih suka minum whisky dan mati nanti.”
Alphonse Ayissi Abena, kepala Cameroonian Consumers Federation (FOCACO), berkampanye menentang whisky kantong plastik.
“Whisky ini mematikan. Kami berusaha membuat para pria mengerti betapa berbahayanya minuman itu bagi kesehatan mereka,” katanya.
Abena menambahkan, sudah saatnya pemerintah bersikap tegas dan mengeluarkan semua produk tersebut dari rak pedagang.
Alex, seorang pengecer, mengatakan kepada RFI bahwa penjualan whisky kantong plastiknya melonjak beberapa hari sebelum larangan diberlakukan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Saya pasti sudah menjual dua sampai tiga kotak hanya dalam dua hari. Selama perayaan akhir tahun, orang miskin akan minum “whisky-sachet”. Dan banyak orang memborong sebelum larangan itu berlaku”.
Pemerintah Kamerun pertama kali memutuskan untuk melarangnya pada September 2014, tetapi kemudian ditunda hingga September 2016 agar produsen dan penjualnya dapat menghabiskan stok. Namun, karena aturan tidak ditegakkan, minuman keras murahan itu terus merajalela.*