Hidayatullah.com– Sebuah panel Kementerian Kehakiman Jepang mengajukan kenaikan batas usia hubungan seks suka sama suka dari 13 menjadi 16 tahun.
Ini merupakan bagian dari perombakan hukum Jepang yang lebih luas tentang kejahatan seks, setelah sejumlah kasus pemerkosaan dibebaskan pada tahun 2019 sehingga memicu protes.
Usulan itu bertujuan untuk mempidanakan grooming anak di bawah umur dan memperluas definisi pemerkosaan. Grooming adalah aktivitas merawat dan memelihara seseorang dengan tujuan eksploitasi seksual.
Statuta limitasi pengaduan kasus pemerkosaan juga akan dinaikkan dari 10 menjadi 15 tahun.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Jepang saat ini, korban pemerkosaan harus membuktikan bahwa terjadi “kekerasan dan intimidasi” ketika hubungan seks itu terjadi dan korban “tidak mungkin mengelak” agar pelaku bisa dijatuhi hukuman.
Panel itu tidak mengubah kata-kata tersebut tetapi menambahkan faktor lain seperti intoksikasi, pembiusan, tertangkap basah dan kontrol psikologis ke dalam definisi pemerkosaan yang baru.
Pejabat Kementerian Kehakiman Yusuke Asanuma mengatakan perubahan itu tidak dimaksudkan untuk memudahkan atau mempersulit korban untuk memenangkan kasus pemerkosaan melainkan guna membuat putusan “lebih konsisten”.
Pemeriksaan ulang undang-undang kejahatan seks ini dilakukan setelah banyak terjadi aksi unjuk rasa pada tahun 2019 menyusul sejumlah vonis bebas kasus pemerkosaan, lansir BBC Senin (20/2/2023).
Dalam satu kasus, seorang pria melenggang bebas tanpa vonis hukuman setelah dituduh melakukan hubungan seks dengan anak perempuannya yang masih remaja, meskipun pengadilan mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan secara paksa dan tidak diinginkan oleh anaknya. Pria itu akhirnya dimasukkan ke penjara setelah pihak kejaksaan mengajukan banding.
Pada kasus lain, seorang pria divonis tidak bersalah memperkosa seorang wanita yang pingsan akibat terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol setelah dia mengklaim “salah faham” bahwa perempuan itu bersedia berhubungan intim.
Pemerintah diperkirakan akan meloloskan peraturan baru ini paling cepat pada musim panas.
Meskipun akan ada perubahan ketentuan usia tersebut, pengecualian masih akan ada bagi hubungan seks antara orang yang setidaknya berusia 13 tahun dan yang memiliki perbedaan usia kurang dari lima tahun.
Saat ini, batas usia hubungan seks suka sama suka di Jepang merupakan yang terendah di kalangan negara maju, dan terendah di lingkungan anggota G7.
Di Jerman dan Italia usianya adalah 14 tahun, di Yunani dan Prancis adalah 15 tahun dan di Inggris dan kebanyakan negara bagian di Amerika Serikat adalah 16 tahun. Artinya, jika ada orang yang melakukan hubungan seks dengan orang yang berusia di bawah usia-usia tersebut secara hukum dianggap telah melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur dan bisa dipidanakan.*