Hidayatullah.com– Kristolog Abu Deedat yang juga Ketua Umum Forum Antisipasi Kegiatan Permurtadan (FAKTA), menegaskan, kajian tentang perbandingan agama dibolehkan bahkan dilindungi undang-undang.
Hal itu disampaikan terkait kedatangan cendekiawan Muslim asal India, Dr Zakir Naik ke Indonesia. Abu Deedat mengungkapkan, tidak ada masalah dengan dakwah yang dibawakan oleh Zakir Naik.
Baca: Ini Tips Dr Zakir Naik dalam Berdakwah Perbandingan Agama
Ia mengatakan, tidak tepat jika dakwah Zakir Naik dalam hal perbandingan agama disebut menyerang atau mendiskreditkan agama di luar Islam.
“Karena yang disampaikan beliau lebih kepada landasan-landasan dalil, baik dari kitab al-Qur’an maupun agama lain, yang itu merupakan konsentrasi beliau di bidang perbandingan agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, baru-baru ini.
Baca: Gelar Silaturahim, MUI: Zakir Naik Hanya akan Bicara Agama Berdasarkan Isi Kitab Suci
Sebagaimana diketahui, Zakir Naik mengunjungi Indonesia dalam rangka safari dakwah. Ia direncanakan akan berceramah di beberapa tempat di Indonesia hingga 10 April 2017 mendatang.
Adapun materi yang disampaikan di antaranya; Da’wah or Destruction, Religion as an Agent of Mercy and Peace, Religion in Right Perapective, Similarity Between Islam and Christianity, dan Qur’an and Modern Science: Compatible or Incompatible.*