Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Mengqadha’ Ramadhan sekaligus Berpuasa Syawal, Bolehkah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 April 2023 20:44 8:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 April 2023 20:50
Bagikan
Foto: Newsweek
Bagikan

Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqadha Ramadhan sekaligus puasa Syawal 

Hidayatullah.com | SEBAGAIMANA diketahui bahwasannya bahwasannya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan yang agung.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ))مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ)) (أخرجه مسلم: 1164, 2/822)

Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ”Siapa yang melaksanakan puasa bulan Ramadhan, kemudian ia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka hal itu seperti puasa satu tahun.” (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi menyatakan bahwasannya hadits di atas merupakan dalil yang terang bagi Madzhab Syafi`i, Ahmad serta Dawud dan siapa saja yang sependapat bahwasannya puasa enam hari di bulan Syawal perkara yang sunnah. (Syarh Shahih Muslim, 8/56).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Nah, bagaimana jika seseorang hendak berpuasa enam hari di bulan Syawal, namun di sisi lain ia masih memiliki hutang puasa Ramadhan, dan bermaksud mengqadha`nya sekaligus berniat untuk melaksanakan puasa Syawal?

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, yakni menggabungkan niat antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

Madzhab Hanafi

Abu Bakr Al Kasani berkata, ”Kalau berniat dengan puasanya untuk mengqadha` Ramadhan sekaligus puasa sunnah, maka puasa itu untuk qadha` menurut Abu Yusuf sedangkan Muhammad menyatakan bahwa itu untuk puasa sunnah. (Badai` As Shanai`, 2/85).

Madzhab Maliki

Imam Malik memakruhkan melakukan puasa Syawal, karena kekhawatiran bahwa amalan itu dianggap wajib seperti Ramadhan. Namun para ulama madzhab Maliki menegaskan bahwasannya jika tidak ada kekhawatiran mengenai hal itu maka melakukannya tidaklah makruh. (Syarh Mukhtashar Khalil li Al Harasyi, 2/243).

Sedangkan menggabungkan antara puasa wajib dengan puasa Sunnah, Syeikh Muhammad Al Harasy berkata, ”Kalau berpuasa hari Arafah sekaligus berniat untuk mengqadha` dan melaksanakan puasa Arafah secara bersama, maka pendapat yang dhahir, bahwa keduanya dibolehkan. Hal itu diqiyaskan pada siapa yang berniat untuk mendi janabat sekaligus mandi Jumat maka hal itu diperbolehkan sebagaimana qiyas terhadap siapa yang melaskanakan shalat fardhu dengan niat melaksanakan tahiyyat masjid.” (Syarh Mukhtashar Khalil li Al Harasyi, 2/241).

Madzhab Syafi`i

Khatib Asy-Syarbini menyatakan, ”Kalau melaksanakan puasa di bulan Syawal untuk mengqadha` atau karena nadzar atau selain itu apakah memperoleh kesunnahan (puasa Syawal) atau tidak? Aku tidak mengetahuinya disebutkan, namun yang dhahir memperolehnya. Namun ia tidak memperoleh pahala yang disebut, lebih khusus lagi bagi siapa yang terlewat puasa Ramadhan dan ia menggantinya di bulan Syawal.” (Mughni Al Muhtaj, 2/184).

Hal yang sama disampaikan oleh Imam Syamsuddin Ar-Ramli yang merujuk fatwa ayah beliau Syeikh Syihabuddin Ar-Ramli. (Nihayah Al Muhtaj, 3/208).

Walhasil para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Bertaqlid kepada para ulama yang membolehkan tidaklah mengapa. Wallahu a`lam bish shawab.*/Thoriq, lc, MA, pengasuh rubric fikih Majalah Hidayatullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinePilihan RedaksiPuasaPuasa SyawalQadha' puasaRamadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Trump akan Kembali Melarang Muslim Memasuki AS Jika Terpilih Lagi Jadi Presiden
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Ingatkan Tak Menggunakan Simbol Organisasi untuk Mendukung Capres

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi

Berita
17 Juni 2026 15:27
Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut
Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu
Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
Orang Tua Malaysia akan Dijerat Hukum Bila Anaknya Melakukan Perundungan

Terbaru

  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
  • Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
  • Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut
  • Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?