Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Inilah Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Juni 2023 21:23 9:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Juni 2023 21:45
Bagikan
Jamaah haji berdoa di Padang Arafah
Bagikan

Untuk melaksanakan ibadah haji ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu rukun dan wajib haji, Apa perbedaan antara keduanya?

Hidayatullah.com | HAJI adalah salah satu rukun Islam yang ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Para ahli fiqh sepakat bahwa haji wajib dilakukan oleh seseorang mukallaf ketika lima syarat wajib haji terpenuhi, yaitu Islam, baligh,berakal, merdeka (bukan budak), dan mampu.

Allah swt telah menjadikan Baitullah sebagai suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun. Allah swt. berfirman:

وَإِذْ جَعَلْنَا ٱلْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَٰهِۦمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَآ إِلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ وَإِسْمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (QS: al-Baqarah: 125).

Baca Juga

Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahunnya. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginan untuk kembali lagi yang kedua kalinya.

Maka haji menurut syara’ adalah mengunjungi Baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu tertentu, disertai oleh perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.

Dalam melaksanakan ibadah haji, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu rukun dan wajib haji.  Apa itu rukun dan wajib haji? Apa perbedaan antara keduanya?

Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah.

Sedangkan wajib haji adalah kegiatan yang harus dilakukan pada saat ibadah haji, yang jika tidak dikerjakan, maka penunai haji harus membayar dam (denda). Di antara rukun haji adalah; ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, dan tertib.

Rukun Haji

  • Ihram. Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu.
  • Wukuf di Arafah. Waktu wukuf bermula dari saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya.
  • Tawaf Ifadhah. Thawaf ifadhah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
  • Sa’i. Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara bukut Shafa dan bukit Marwah.
  • Tahallul. Tahallul adalah mencukur rambut atau memotong rambut kepala minimal tiga helai.
  • Tertib. Tertib adalah mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai dari thawaf sampai tahallul.

Wajib Haji

Wajib Haji ada lima. Menurut M Syarif Hidayatullah, dalam “Buku Pintar Ibadah”  (Wahana Semesta Intermedia, 2011) menjelaskan wajib haji ada lima, yaitu berihram di miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan thawaf wada’.

Berihram di miqat. Calon haji harus memulai niatnya dan dari titik awal tempat itu yang berniat melaksanakan haji/umrah sudah harus memakai pakaian ihram. Yalamlam adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia bila ia langsung akan menuju ke Makkah dan Bir Ali adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia menuju ke Madinah terlebih dahulu.

Mabit di Muzdalifah. Mabit di Muzdalifah adalah menginap semalam di Muzdalifah pada malam tanggal 9 Dzulhijjah. Waktunya dikerjakan setelah wukuf di Arafah.

Mabit di Mina. Mabit di Mina adalah bermalam selama 3-4 hari di suatu hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km. Waktunya adalah malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Bermalam di Mina dilakukan semalam penuh, yang boleh dilakukan mulai sore hari sampai terbitnya fajar, dan juga boleh bermalam paling sedikit 2/3 malam.

Melontar jumrah. Melontar jumrah adalah melempar batu pada sebuah tempat yang diyakini untuk memperingati saat setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.

Pada tanggal 16 Tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumrah aqabah dengan tujuh butir kerikil. Dan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah.

Thawaf wada’. Thawaf wada’ adalah suatu penghormatan terakhir kepada Baitullah. Thawaf wada’ merupakan tugas terakhir dalam pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah di Tanah Suci.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiHaji 2023HeadlinePilihan Redaksirukun hajiwajib haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jepang Melarang Perkawinan Sesama Jenis, Masuk Pelanggaran Hukum
Tulisan selanjutnya Tahun Ini Liga Muslim Dunia Luluskan 5230 Penghafal Al-Quran dengan Sanad Tersambung Rasulullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ratusan Warga Palestina Kehilangan Tempat Bernaung usai ‘Israel’ Bom Tenda Pengungsian

Berita
29 Juli 2026 16:03
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
Lindungi Konsumen, Pemerintah Musnahkan Ratusan Ton Bahan Pakan Ternak Terkontaminasi Porcine
MUI Apresiasi Menko Yusril atas Ruang Dialog Strategis antara Pemerintah dan Ormas Islam
Mendikdasmen: KUII VIII Momentum Perkuat Persatuan Umat dan Dukung Pembangunan Nasional

Terbaru

  • Bunuh Majikan dan Kerap Mencuri, ART Asal Indonesia Dibui Seumur Hidup di Singapura
  • Laporan: ‘Israel’ Danai Kampanye Rp840 Miliar untuk Mempengaruhi Jawaban AI soal Gaza
  • Pakai Kacamata AI untuk Menyontek Saat Ujian Nasional Pria Korea Selatan Dipidana
  • Ribuan Sambaran Petir Picu Karhutla Baru di Kanada
  • Ratusan Warga Palestina Kehilangan Tempat Bernaung usai ‘Israel’ Bom Tenda Pengungsian
  • Pakar: Pernikahan adalah Jalan Peradaban, Jangan Biarkan Medsos Meracuninya
  • MUI: Konten Keislaman Jangan Kalah di Ruang Digital
  • Demo Pro-Palestina Sambut Kedatangan Netanyahu di Gedung Putih
  • MUI Tolak Eufemisme Barat, Desak Publik Pakai Istilah LGSP Pengganti LGBT
  • Baliho Berbahasa Ibrani Mewabah, ‘Israel’ Kuasai Siprus?

Mungkin Anda Juga Suka

Kajian

Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh

24 Juni 2026 14:35
Sejarah

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

15 Juni 2026 07:41
Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?