Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Memahami Kedalaman Sejarah: Tanggapan Pernyataan Kontroversial Menteri Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2024 10:21 10:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2024 11:20
Bagikan
Petugas Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (kini Kementerian Agama) menyeleksi jemaah haji /Foto: Republika
Bagikan

Fungsi KUA jelas dalam pengelolaan hukum syariah bagi umat Islam mengikuti jejak Het Kantoor voor Inlandsche Zaken di masa kolonial Belanda

Oleh:  Abdullah Abubakar Batarfie

Hidayatullah.com | PERNYATAAN kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini kembali menarik perhatian publik, terutama terkait keinginannya untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan lintas agama.

Saat ini, di tengah berbagai tantangan pasca-pemilu, negara kita sedang berjuang untuk menyelesaikan berbagai masalah dan persoalam kebangsaan, baik politik maupun sosial, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas tersebut tentu saja menimbulkan polemik baru yang cukup serius.

Sebagai institusi pemerintah yang menjadi pemangku pada bidang kegamaan dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat, sepatutntya pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh seorang Menteri Agama itu bisa menjadi penyejuk dan pendorong untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak.

Baca Juga

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari
Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat
Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI
Mengelola Ikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Dalam konteks ini, penting bagi seorang Yaqut Cholil Qoumas untuk mempertimbangkan dampak dari setiap pernyataan yang disampaikannya, terutama dalam konteks sensitivitas agama dan keberagaman yang ada di Indonesia.

Sebagai seorang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebaiknya lebih memperhatikan dialog yang inklusif dan membangun, serta mengedepankan semangat toleransi antarumat beragama.

Selain itu, penting juga untuk melakukan komunikasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk tokoh agama dan masyarakat sipil, agar kebijakan yang diambil dapat diterima secara luas dan mendukung upaya menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat yang beragam ini, menghormati nilai-nilai pluralisme dan keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang Yaqut Cholil Qoumas harusnya lebih bijaksana dan memperhatikan akar filosofi serta sejarah lahirnya Kementerian Agama dan KUA di Indonesia.

Hal ini mencerminkan betapa pentingnya pemahaman yang mendalam tentang konteks sejarah dan nilai-nilai yang mendasari institusi kegamaan di negara ini saat dilahirkan, terkhusus lahirnya kemeneterian Agama sebagai sebuah konsekwensi atas hasil kompromi ulama yang turut berembuk saat mendirikan republik.

Menyadari bahwa Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang kaya, penting bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk memahami perannya sebagai penjaga kerukunan antarumat beragama.

Dalam konteks ini, pernyataan yang keliru atau kurang berpikir panjang, justru dapat memicu ketegangan dan konflik yang tidak diinginkan di dalam masyarakat.

Sebagai Menteri Agama, penting bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk melihat lebih jauh dari sekadar kepentingan sempit dan mempertimbangkan implikasi dari setiap pernyataan yang disampaikannya.

Mencermati filosofi historis dan nilai-nilai yang menjadi landasan pembentukan Kementerian Agama dan KUA dapat menjadi panduan yang berharga dalam mengambil keputusan dan menyampaikan pandangannya kepada masyarakat.

Setidaknya terdapat sembilan fungsi KUA, di antaranya empat terkait dengan pernikahan dan perceraian, yaitu: pelayanan, pengawasan, pencatatan, serta pelaporan nikah dan perceraian.

Sementara itu, ada lima fungsi lainnya, termasuk layanan bimbingan untuk keluarga harmonis, pengelolaan masjid, penentuan awal bulan hijriah, pembinaan hukum syariah, serta bimbingan terkait zakat dan wakaf.

Dari rumusan fungsi-fujgsi itu dapat disimpulkan alur yang jelas, bahwa hajat umat Islam Indonesia menjadi tujuan saat KUA itu dibentuk oleh pemerintah.

Dalam konteks sejarah, institusi KUA juga adalah kelanjutan dari perkembangan sistem administrasi agama Islam di Indonesia. Eksistensinya mengikuti jejak Kantor Urusan Agama atau Het Kantoor voor Inlandsche Zaken pada masa kolonial Belanda, hingga Shumubu pada masa pendudukan Jepang.

Bahkan, sebagian umat Islam melacak akarnya hingga masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, yang memiliki struktur dan fungsionaris untuk menangani urusan keagamaan, termasuk pernikahan dan masalah lainnya.

Sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas harus memperhatikan nilai historis dan filosofis Kementerian Agama dan KUA dalam mengambil keputusan serta menyampaikan pandangannya.

Fungsi KUA yang jelas, termasuk pelayanan pernikahan dan pengelolaan hukum syariah, menggarisbawahi tujuan utama bagi umat Islam Indonesia.

Sebagai kelanjutan dari sejarah administrasi agama Islam, KUA tidak hanya melayani kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi penjaga tradisi dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan agama Islam di Indonesia.*

Peneliti di Pusat Dokumentasi dan Kajian (PUSDOK) Al-Irsyad Bogor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKUAMenagMenteri Agamapernikahan lintas agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saluran Zionis Ungkap Bocoran Pertukaran Tawanan ‘Israel’ dengan Hamas
Tulisan selanjutnya Pengadilan Rusia Hukum Tiga Setengah Tahun Pria Pembakar Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaGhazwul Fikr

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!

6 Mei 2026 12:55
Pustaka

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

4 Mei 2026 11:13
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Pustaka

Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah

22 April 2026 22:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?