Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Memahami Kedalaman Sejarah: Tanggapan Pernyataan Kontroversial Menteri Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2024 10:21 10:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2024 11:20
Bagikan
Petugas Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (kini Kementerian Agama) menyeleksi jemaah haji /Foto: Republika
Bagikan

Fungsi KUA jelas dalam pengelolaan hukum syariah bagi umat Islam mengikuti jejak Het Kantoor voor Inlandsche Zaken di masa kolonial Belanda

Oleh:  Abdullah Abubakar Batarfie

Hidayatullah.com | PERNYATAAN kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini kembali menarik perhatian publik, terutama terkait keinginannya untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan lintas agama.

Saat ini, di tengah berbagai tantangan pasca-pemilu, negara kita sedang berjuang untuk menyelesaikan berbagai masalah dan persoalam kebangsaan, baik politik maupun sosial, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas tersebut tentu saja menimbulkan polemik baru yang cukup serius.

Sebagai institusi pemerintah yang menjadi pemangku pada bidang kegamaan dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat, sepatutntya pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh seorang Menteri Agama itu bisa menjadi penyejuk dan pendorong untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak.

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Dalam konteks ini, penting bagi seorang Yaqut Cholil Qoumas untuk mempertimbangkan dampak dari setiap pernyataan yang disampaikannya, terutama dalam konteks sensitivitas agama dan keberagaman yang ada di Indonesia.

Sebagai seorang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebaiknya lebih memperhatikan dialog yang inklusif dan membangun, serta mengedepankan semangat toleransi antarumat beragama.

Selain itu, penting juga untuk melakukan komunikasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk tokoh agama dan masyarakat sipil, agar kebijakan yang diambil dapat diterima secara luas dan mendukung upaya menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat yang beragam ini, menghormati nilai-nilai pluralisme dan keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh seorang Yaqut Cholil Qoumas harusnya lebih bijaksana dan memperhatikan akar filosofi serta sejarah lahirnya Kementerian Agama dan KUA di Indonesia.

Hal ini mencerminkan betapa pentingnya pemahaman yang mendalam tentang konteks sejarah dan nilai-nilai yang mendasari institusi kegamaan di negara ini saat dilahirkan, terkhusus lahirnya kemeneterian Agama sebagai sebuah konsekwensi atas hasil kompromi ulama yang turut berembuk saat mendirikan republik.

Menyadari bahwa Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang kaya, penting bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk memahami perannya sebagai penjaga kerukunan antarumat beragama.

Dalam konteks ini, pernyataan yang keliru atau kurang berpikir panjang, justru dapat memicu ketegangan dan konflik yang tidak diinginkan di dalam masyarakat.

Sebagai Menteri Agama, penting bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk melihat lebih jauh dari sekadar kepentingan sempit dan mempertimbangkan implikasi dari setiap pernyataan yang disampaikannya.

Mencermati filosofi historis dan nilai-nilai yang menjadi landasan pembentukan Kementerian Agama dan KUA dapat menjadi panduan yang berharga dalam mengambil keputusan dan menyampaikan pandangannya kepada masyarakat.

Setidaknya terdapat sembilan fungsi KUA, di antaranya empat terkait dengan pernikahan dan perceraian, yaitu: pelayanan, pengawasan, pencatatan, serta pelaporan nikah dan perceraian.

Sementara itu, ada lima fungsi lainnya, termasuk layanan bimbingan untuk keluarga harmonis, pengelolaan masjid, penentuan awal bulan hijriah, pembinaan hukum syariah, serta bimbingan terkait zakat dan wakaf.

Dari rumusan fungsi-fujgsi itu dapat disimpulkan alur yang jelas, bahwa hajat umat Islam Indonesia menjadi tujuan saat KUA itu dibentuk oleh pemerintah.

Dalam konteks sejarah, institusi KUA juga adalah kelanjutan dari perkembangan sistem administrasi agama Islam di Indonesia. Eksistensinya mengikuti jejak Kantor Urusan Agama atau Het Kantoor voor Inlandsche Zaken pada masa kolonial Belanda, hingga Shumubu pada masa pendudukan Jepang.

Bahkan, sebagian umat Islam melacak akarnya hingga masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, yang memiliki struktur dan fungsionaris untuk menangani urusan keagamaan, termasuk pernikahan dan masalah lainnya.

Sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas harus memperhatikan nilai historis dan filosofis Kementerian Agama dan KUA dalam mengambil keputusan serta menyampaikan pandangannya.

Fungsi KUA yang jelas, termasuk pelayanan pernikahan dan pengelolaan hukum syariah, menggarisbawahi tujuan utama bagi umat Islam Indonesia.

Sebagai kelanjutan dari sejarah administrasi agama Islam, KUA tidak hanya melayani kebutuhan administratif, tetapi juga menjadi penjaga tradisi dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan agama Islam di Indonesia.*

Peneliti di Pusat Dokumentasi dan Kajian (PUSDOK) Al-Irsyad Bogor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKUAMenagMenteri Agamapernikahan lintas agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saluran Zionis Ungkap Bocoran Pertukaran Tawanan ‘Israel’ dengan Hamas
Tulisan selanjutnya Pengadilan Rusia Hukum Tiga Setengah Tahun Pria Pembakar Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?