Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Saudi Terbitkan Larangan Masuk ke Wilayah Kota Makkah Jelang Musim Haji 1446 H

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 April 2025 14:22 2:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 April 2025 14:21
Bagikan
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary /IG Konjen RI Jeddah
Bagikan

Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi (KSA) mengeluarkan peraturan baru terkait batas waktu masuk dan masa akhir jamaah umrah. Arab Saudi menetapkan hari Ahad (13 April 2026) sebagai batas waktu bagi jamaah umrah untuk memasuki negara tersebut, sementara tanggal 29 April 2026 adalah batas waktu bagi mereka untuk meninggalkan Arab Saudi.

Sehubungan ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) untuk Jeddah Yusron Ambary mengunggah pesan di akun Instagram resmi akun resmi Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, terkait peraturan baru dari pemeritah Arab Saudi ini.

“Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru terkait batas waktu penerbitan atau batas waktu masuknya jamaah umrah ke Arab Saudi, atau batas akhir jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi,” demikian ujar Akun Resmi Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, hari Rabu (8/4/2025).

Yang pertama, tanggal 13 April 2025, adalah batas akhir bagi seluruh pemegang vira umrah untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Menurutnya, pelanggaran akan hal tersebut akan dikenangan hukuman tidak ringan hingga mencapai 100 ribu riyal (setara Rp 450 juta) baik kepada perorangan atau kepada muasasah yang mengatur kedatangan para jamaah umrah ke Arab Saudi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut Yusron, semua itu dilakukan pemerintah Saudi untuk mempersiapan datangnya waktu haji 1446 H ini.

Ia tak lupa menghimbau warga negara Indonesia (WNI) yang ingih berangkat haji tahun ini untuk memastikan menggunakan visa haji yang sah.

“Pastikan menggunakan visa haji yang sah atau valid karena ada ketentuan la hajj bila tasreh (tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji), ” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menekankan bahwa siapa pun yang melampaui batas waktu yang diizinkan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, demikian laporan Kantor Berita Saudi (SPA).

Kementerian juga meminta kepada masyarakat serta perusahaan dan lembaga yang mengelola jemaah umrah untuk mematuhi seluruh ketentuan terkait.

Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.

Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh dianggap pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

Pelanggaran atau kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah umrah dapat mengakibatkan denda hingga 100.000 riyal Saudi, di samping tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiHaji 2025Headlinejamaah umrahKerajaan Arab Saudimusim hajiumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelombang Mualaf di AS, Islam jadi Jalan Pulang bagi Ribuan Narapidana
Tulisan selanjutnya Indonesia Desak Penghentian Genosida Gaza dan Pengakuan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?