Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi (KSA) mengeluarkan peraturan baru terkait batas waktu masuk dan masa akhir jamaah umrah. Arab Saudi menetapkan hari Ahad (13 April 2026) sebagai batas waktu bagi jamaah umrah untuk memasuki negara tersebut, sementara tanggal 29 April 2026 adalah batas waktu bagi mereka untuk meninggalkan Arab Saudi.
Sehubungan ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) untuk Jeddah Yusron Ambary mengunggah pesan di akun Instagram resmi akun resmi Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, terkait peraturan baru dari pemeritah Arab Saudi ini.
“Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru terkait batas waktu penerbitan atau batas waktu masuknya jamaah umrah ke Arab Saudi, atau batas akhir jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi,” demikian ujar Akun Resmi Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, hari Rabu (8/4/2025).
Yang pertama, tanggal 13 April 2025, adalah batas akhir bagi seluruh pemegang vira umrah untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.
Menurutnya, pelanggaran akan hal tersebut akan dikenangan hukuman tidak ringan hingga mencapai 100 ribu riyal (setara Rp 450 juta) baik kepada perorangan atau kepada muasasah yang mengatur kedatangan para jamaah umrah ke Arab Saudi.
Menurut Yusron, semua itu dilakukan pemerintah Saudi untuk mempersiapan datangnya waktu haji 1446 H ini.
Ia tak lupa menghimbau warga negara Indonesia (WNI) yang ingih berangkat haji tahun ini untuk memastikan menggunakan visa haji yang sah.
“Pastikan menggunakan visa haji yang sah atau valid karena ada ketentuan la hajj bila tasreh (tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji), ” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menekankan bahwa siapa pun yang melampaui batas waktu yang diizinkan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, demikian laporan Kantor Berita Saudi (SPA).
Kementerian juga meminta kepada masyarakat serta perusahaan dan lembaga yang mengelola jemaah umrah untuk mematuhi seluruh ketentuan terkait.
Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.
Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh dianggap pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.
Pelanggaran atau kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah umrah dapat mengakibatkan denda hingga 100.000 riyal Saudi, di samping tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.*