Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Saudi Terbitkan Larangan Masuk ke Wilayah Kota Makkah Jelang Musim Haji 1446 H

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 April 2025 14:22 2:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 April 2025 14:21
Bagikan
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary /IG Konjen RI Jeddah
Bagikan

Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi (KSA) mengeluarkan peraturan baru terkait batas waktu masuk dan masa akhir jamaah umrah. Arab Saudi menetapkan hari Ahad (13 April 2026) sebagai batas waktu bagi jamaah umrah untuk memasuki negara tersebut, sementara tanggal 29 April 2026 adalah batas waktu bagi mereka untuk meninggalkan Arab Saudi.

Sehubungan ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) untuk Jeddah Yusron Ambary mengunggah pesan di akun Instagram resmi akun resmi Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, terkait peraturan baru dari pemeritah Arab Saudi ini.

“Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru terkait batas waktu penerbitan atau batas waktu masuknya jamaah umrah ke Arab Saudi, atau batas akhir jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi,” demikian ujar Akun Resmi Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah, hari Rabu (8/4/2025).

Yang pertama, tanggal 13 April 2025, adalah batas akhir bagi seluruh pemegang vira umrah untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Menurutnya, pelanggaran akan hal tersebut akan dikenangan hukuman tidak ringan hingga mencapai 100 ribu riyal (setara Rp 450 juta) baik kepada perorangan atau kepada muasasah yang mengatur kedatangan para jamaah umrah ke Arab Saudi.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Menurut Yusron, semua itu dilakukan pemerintah Saudi untuk mempersiapan datangnya waktu haji 1446 H ini.

Ia tak lupa menghimbau warga negara Indonesia (WNI) yang ingih berangkat haji tahun ini untuk memastikan menggunakan visa haji yang sah.

“Pastikan menggunakan visa haji yang sah atau valid karena ada ketentuan la hajj bila tasreh (tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji), ” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menekankan bahwa siapa pun yang melampaui batas waktu yang diizinkan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, demikian laporan Kantor Berita Saudi (SPA).

Kementerian juga meminta kepada masyarakat serta perusahaan dan lembaga yang mengelola jemaah umrah untuk mematuhi seluruh ketentuan terkait.

Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.

Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh dianggap pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

Pelanggaran atau kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah umrah dapat mengakibatkan denda hingga 100.000 riyal Saudi, di samping tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiHaji 2025Headlinejamaah umrahKerajaan Arab Saudimusim hajiumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelombang Mualaf di AS, Islam jadi Jalan Pulang bagi Ribuan Narapidana
Tulisan selanjutnya Indonesia Desak Penghentian Genosida Gaza dan Pengakuan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?