Hidayatullah.com– Pengadilan Peru, hari Selasa (15/4/2025), menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas bekas presiden Ollanta Humala fan istrinya, Nadine Heredia, dalam kasus korupsi.
Humala menerima uang dari perusahaan konstruksi raksasa Brazil Odebrecht dan dikatakan menggunakannya untuk mendanai kampanye pilpresnya pada tahun 2006 dan 2011 serta untuk keperluan lain, lansir The Guardian.
Hakim di National Superior Court mengatakan Humala dan Heredia menerima beberapa juta dolar uang suap dari Odebrecht, yang menjadi subyek penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama sejumlah pejabat tertinggi Brazil, bekas presiden Venezuela Hugo Chavez, serta pejabat-pejabat tertinggi beberapa negara Amerika Latin kain.
Meskipun Humala gagal dalam pilpres 2006, dia berhasil terpilih untuk menduduki jabatan presiden pada pemilu 2011.
Humala bukan presiden Peru satu-satunya yang tersandung kasus korupsi.
Pada bulan Oktober 2024, Alejandro Toledo (2001-2006) dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara atas tuduhan korupsi, sementara Pedro Pablo Kuczynski (2016-2018) dan Martin Vizcarra (2018-2020) saat ini kasusnya masih dalam proses investigasi.
Mantan Presiden Alan Garcia (1985-1990, 2006-2011) bunuh diri pada tahun 2019 ketika pihak berwenang tiba di kediamannya untuk menangkapnya atas tuduhan korupsi.
Mantan Presiden Pedro Castillo (2021-2022) saat ini diadili atas percobaan kudeta, dan Alberto Fujimori (1990-2000) dihukum karena berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Investigasi awal terhadap Humala dimulai pada tahun 2015, sebelum kasus suap Odebrecht mengguncang pemerintahan di seluruh Amerika Selatan.
Odebrecht – sekarang berubah nama menjadi Novonor – mengakui pada tahun 2016 bahwa pihaknya memberikan suap lebih dari $29 juta (€26 juta) kepada sejumlah politisi Peru antara tahun 2005 dan 2016.
Meskipun Humala adalah mantan presiden pertama yang diadili atas hubungannya dengan Odebrecht pada tahun 2022, sejumlah politisi terkemuka dan mantan gubernur negara bagian lainnya saat ini sedang diselidiki.
Humala dan Heredia, yang dihukum bersama delapan terdakwa lainnya, juga dituduh melakukan “menyembunyikan pembelian sejumlah real estate” dengan uang sekitar $3 juta pendapatan ilegal yang mereka terima.
Humala, yang sekarang berusia 62 tahun, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.*