Hidayatullah.com– Miliarder asal India yang berbasis di Dubai yang dikenal dengan nama Abu Sabah menjadi salah satu dari 30 orang terpidana kasus pencucian uang.
Balvinder Singh Sahni alias Abu Sabah dijatuhi hukuman penjara, dikenai denda dan akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, lapor koran Al Bayan dan Emarat Al Youm hari Jumat (2/5/2025), seperti dilansir Al Arabiya.
Pengadilan Dubai menjatuhkan denda $136.000 (AED 500.000) dan lima tahun penjara yang diikuti dengan deportasi keluar dari Uni Emirat Arab kepada 20 orang yang terlibat dalam “kelompok kriminal terorganisir”.
Hukuman tersebut juga dikenai atas putra Sahni. Sejumlah harta bendanya, termasuk ponsel, disita berikut uang senilai $40 juta (AED150 juta).
Sepuluh orang lain yang terlibat dalam dakwaan yang sama diganjar hukuman denda $54.450 (AED 200.000), satu tahun kurungan diikuti dengan deportasi. Tiga perusahaan berkaitan dengan kelompok itu didenda $1,3 juta (AED5 juta).
Para terpidana itu masih bisa mengajukan banding.
Kasus terungkap setelah ada laporan tentang Sahni yang diajukan ke kantor Kepolisian Bur Dubai tahun lalu, menurut sejumlah media lokal.
Setelah dilakukan investigasi, kasus itu diserahkan ke pihak kejaksaan pada 18 Desember 2024.
Persidangan pertama digelar pada 9 Januari 2025. Kasus itu menunjukkan betapa rumitnya operasi pencucian uang yang menggunakan banyak perusahaan cangkang dan transaksi haram.Perusahaan cangkang (shell company) merupakan perusahaan yang eksis secara legal tetapi secara faktual tidak beroperasi seperti perusahaan normal, biasanya dipakai untuk menghindari pajak atau menyembunyikan aset.
Sebagian dari puluhan terdakwa itu diadili secara in absentia. Aset-aset mereka disita.
Sahni merupakan pendiri sebuah perusahaan manajemen properti dan dikenal dengan gaya hidup mewah.
Dia mulai dikenal publik pada 2016 setelah membeli plat nomor kendaraan satu digit dengan harga hampir $9 juta (AED 33 juta) untuk salah satu mobil mewahnya.*