Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Miliarder Asal India ‘Abu Sabah’ Terpidana Kasus Pencucian Uang di Dubai

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Mei 2025 20:16 8:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Mei 2025 20:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Miliarder asal India yang berbasis di Dubai yang dikenal dengan nama Abu Sabah menjadi salah satu dari 30 orang terpidana kasus pencucian uang.

Balvinder Singh Sahni alias Abu Sabah dijatuhi hukuman penjara, dikenai denda dan akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, lapor koran Al Bayan dan Emarat Al Youm hari Jumat (2/5/2025), seperti dilansir Al Arabiya.

Pengadilan Dubai menjatuhkan denda $136.000 (AED 500.000) dan lima tahun penjara yang diikuti dengan deportasi keluar dari Uni Emirat Arab kepada 20 orang yang terlibat dalam “kelompok kriminal terorganisir”.

Hukuman tersebut juga dikenai atas putra Sahni. Sejumlah harta bendanya, termasuk ponsel, disita berikut uang senilai $40 juta (AED150 juta).

Sepuluh orang lain yang terlibat dalam dakwaan yang sama diganjar hukuman denda $54.450 (AED 200.000), satu tahun kurungan diikuti dengan deportasi. Tiga perusahaan berkaitan dengan kelompok itu didenda $1,3 juta (AED5 juta).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Para terpidana itu masih bisa mengajukan banding.

Kasus terungkap setelah ada laporan tentang Sahni yang diajukan ke kantor Kepolisian Bur Dubai tahun lalu, menurut sejumlah media lokal.

Setelah dilakukan investigasi, kasus itu diserahkan ke pihak kejaksaan pada 18 Desember 2024.

Persidangan pertama digelar pada 9 Januari 2025. Kasus itu menunjukkan betapa rumitnya operasi pencucian uang yang menggunakan banyak perusahaan cangkang dan transaksi haram.Perusahaan cangkang (shell company) merupakan perusahaan yang eksis secara legal tetapi secara faktual tidak beroperasi seperti perusahaan normal, biasanya dipakai untuk menghindari pajak atau menyembunyikan aset.

Sebagian dari puluhan terdakwa itu diadili secara in absentia. Aset-aset mereka disita.

Sahni merupakan pendiri sebuah perusahaan manajemen properti dan dikenal dengan gaya hidup mewah.

Dia mulai dikenal publik pada 2016 setelah membeli plat nomor kendaraan satu digit dengan harga hampir $9 juta (AED 33 juta) untuk salah satu mobil mewahnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu SabahdubaiIndiamiliarderpencucian uang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inggris Tangkap 8 Tersangka Terorisme, Kebanyakan Orang Iran
Tulisan selanjutnya Suriah Impor Listrik dari Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?