Hidayatullah.com— Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) pengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. “Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi meresahkan masyarakat,” katanya di Senayan, Jakarta, Ahad (25//5/2025).
Puan mendesak pemerintah segera membubarkan semua ormas yang membuat resah masyarakat. “Pemerintah harus mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang berbau premanisme,” kata Puan .
Ketua DPR RI menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal Kantor BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Tanah milik BMKG tersebut diduduki sepihak oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRiB) Jaya.
“Kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas.
Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas kepada Polda Metro Jaya. Laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi.
Aset negara itu terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menyebut, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun.
Hal ini telah menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG. Polda Metro Jaya pun kemudian membongkar bangunan milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lahan BMKG tersebut Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut.
Ia mendesak pemerintah segera membubarkan semua ormas yang membuat resah masyarakat.
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme,” kata Puan di parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25//5/2025).
Puan menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal Kantor BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, yang diduduki sepihak oleh ormas.
“Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan, jangan sampai negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap tindakan pendudukan lahan milik negara oleh sebuah ormas. Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas kepada Polda Metro Jaya.
Laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi. Tanah itu terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan gangguan keamanan berlangsung dua tahun. Hal itu telah menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5/2025/2025) membongkar bangunan diduga milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan menangkap 17 orang terkait kasus tersebut.*