Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2026 14:18 2:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Agustus 2026 17:00
Bagikan
Bagikan

oleh: KH Abdul Muiz Ali

Hidayatullah.com – Kemerdekaan suatu bangsa adalah rahmat dari Allah SWT dan merupakan nikmat yang harus kita syukuri. Jika kita terus bersyukur atas nikmat kemerdekaan dan nikmat-nikmat Allah lainnya, maka Allah akan menambahkan nikmat-nikmat-Nya.

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Artinya: “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepada kalian. Tetapi jika kalian mengingkari nikmat-Ku, maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim: 7)

Mengisi dan memperingati kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi pada bangsa dan agama, dan dengan memperbanyak dzikir serta berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan bangsa dan negara Indonesia. Doa adalah salah satu bentuk ikhtiar kita untuk memohon pertolongan dan bimbingan Allah dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan.

Baca Juga

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

Pada momentum peringatan Agustusan, masyarakat sering kali memeriahkannya dengan berbagai lomba. Dalam syariat Islam hukum menyelenggarakan perlombaan adalah boleh. Tujuan dan manfaat perlombaan bisa untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan, dan dampak positifnya bisa untuk memupuk rasa kebersamaan antarmasyarakat sekitar.

Ibnu Qudamah menjelaskan sebagaimana berikut:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ ‌الْمُسَابَقَةِ فِي الْجُمْلَةِ. وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ. فَأَمَّا ‌الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ كَالْمُسَابَقَةِ عَلَى الْأَقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَالطُّيُورِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَالْفِيَلَةِ وَالْمَزَارِيقِ وَتَجُوزُ الْمُصَارَعَةُ، وَرَفْعُ الْحَجَرِ لِيُعْرَفَ الْأَشَدُّ

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Perlombaan ada dua macam, yaitu perlombaan tanpa ada hadiah dan perlombaan dengan hadiah. Perlombaan tanpa hadiah yang diperebutkan hukumnya boleh secara mutlak tanpa ada ketentuan mengikat, seperti lomba lari, perahu, burung, bighal, keledai, gajah, dan lembing. Begitu pula, boleh lomba gulat dan lomba angkat batu untuk mengetahui siapa yang paling kuat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid IX, h. 240)

Satu hal yang perlu dihindari dalam pelaksanaan lomba, yakni praktik judi. Artinya, panitia penyelenggara lomba berhadiah tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib:

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

“Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya, judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya.” (Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, jilid II, h. 310)

Selain itu, yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan karnaval yang biasa diadakan pada saat momentum Agustusan atau perayaan lainnya sebisa mungkin diusahakan tidak mengganggu jalan raya. Begitu juga, bagi peserta karnaval tidak boleh berpenampilan atau berbusana yang mengarah pada tasyabbuh (menyerupai) lawan jenis.

Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh para perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dilakukan dan dipakai laki-laki adalah haram.

Dalam sebuah riwayat hadis disebutkan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari)

Sekali lagi harus ditegaskan, Islam melarang laki-laki menggunakan pakaian khusus perempuan, dan begitu pula sebaliknya, baik di ruang privat ataupun ruang publik. Dengan kata lain, praktik demikian itu adalah haram hukumnya dan berdosa.

Selain itu, dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Karnaval HUT RIlgbtLGSPLomba HUT RIMajelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serangan Houthi Lukai 11 Orang, Koalisi Saudi: Sengaja Targetkan Sipil
Tulisan selanjutnya Nasyiatul Aisyiyah Gelar Muktamar ke-15, Dihadiri 6.700 Kader

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Mundurnya 'Israel' dari Gaza Utara, Awal dari Perang Penghabisan?
Berita

Retak dari Dalam, Tentara ‘Israel’ Memberontak di Pangkalan Sde Teiman

Berita
1 Agustus 2026 19:41
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Kementerian Perdagangan China Bantah Tuduhan Amerika Perihal Kerja Paksa di Xinjiang
Rektor UIN Tulungagung: Jangan Jauhkan Anak dari Masjid
Pemukim Ilegal ‘Israel’ Serbu Sejumlah Desa Tepi Barat

Terbaru

  • Nasyiatul Aisyiyah Gelar Muktamar ke-15, Dihadiri 6.700 Kader
  • Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
  • Serangan Houthi Lukai 11 Orang, Koalisi Saudi: Sengaja Targetkan Sipil
  • Menko Pangan: Ponpes dengan 1.000 Santri Lebih Boleh Bikin SPPG
  • Investigasi Drop Site: Ada Pejabat PBB Jadi Informan ‘Israel’
  • Mayoritas Orang Amerika Menentang Perang AS-Iran, Menurut Jajak Pendapat Reuters/Ipsos
  • Kebohongan Profesor Cambridge Jason Arday yang Diungkap Media
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas Akibat Bom di Lebanon Selatan
  • Malaysia Tegaskan Tak Akan Pulangkan Pengungsi Rohingya Jika Nyawa Mereka Terancam
  • Penjara Seumur Hidup Bagi Pemuda Afghanistan yang Menabrakkan Mobil ke Kerumunan di Munich Jerman

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?