Hidayatullah.com–Pemerintahan Suriah lewat Departemen Kesehatannya baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang melarang segala kegiatan merokok di tempat-tempat umum. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai bentuk komitmen pemerintahan Suriah untuk meningkatkan kualitas kesehatan warganya.
Kantor berita Suriah Sana (11/10) melaporkan, inisiatif pelarangan merokok di tempat umum itu datang dari pimpinan negeri itu, yaitu Presiden Bashar Al-Assad. Dalam pamflet pengumuman larangan ini, tampak tertera tandatangan Presiden Assad.
Tempat-tempat umum yang dimaksud tidak saja mencakup rumah ibadah, klinik kesehatan, sekolah, halte, stasiun, klub olah raga, toko, tetapi juga kafe, restoran, dan tempat-tempat umum lainnya. Larangan juga berlaku di even-even seperti konferensi, rapat, kuliah, seminar, dan sejenisnya.
Siapa saja yang kedapatan melanggar kebijakan dan aturan baru ini, maka akan dikenakan denda sebesar 2000 Lira Suriah atau setara dengan US$ 46 (Rp. 450.000).
Tak hanya itu saja, pemerintahan Suriah juga berkomitmen untuk menurunkan produksi dan peredaran rokok di dalam negerinya, serta melarang segala jenis iklan rokok yang mencolok, serta beragam aksesoris yang menyerupai rokok, terlabih lagi mainan anak-anak.
Tampaknya, pemerintahan Suriah sangat serius dalam hal pelarangan merokok di tempat umum, dan dalam hal meningkatkan mutu kesehatan warganya. Nah, bagaimana dengan pemerintahan Indonesia? [at/sn/hidayatullah.com]