Hidayatullah.com–Kementerian Dalam Negeri Gaa hari Rabu (04/5) mengumumkan kematian seorang kolaborator yang didakwa bersalah melakukan kegiatan mata-mata.
Eksekusi mati AS, demikian identitas laki-laki itu disebutkan, merupakan eksekusi ke-6 yang dilakukan pemerintah Gaza.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pelaksanaan hukuman mati itu telah mendapt persetujuan pemerintah Palestina di Jalur Gaza.
AS dihadapkan pada regu tembak 19 April. Tindakannya yang bekerjasama dengan musuh mengakibatkan kematian warga Palestina.
Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai eksekusi terhadap AS itu.*