Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pekerja Eropa ‘Wajib Lapor’ Bila Merokok

Dija
Terakhir diupdate:
Dija
Dipublikasikan 12 Oktober 2011 15:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tidak sekedar berkampanye anti rokok lewat media, negara-negara Eropa mulai bertindak lebih agresif dalam perang melawan rokok. Mereka memberlakukan aturan yang lebih ketat kepada para pegawai yang merokok.

Di Prancis, beberapa perusahaan mulai mewajibkan karyawannya mencopot kartu tanda pegawai jika meninggalkan meja kerja untuk pergi merokok. Jika mereka sudah selesai dan akan kembali bekerja, kartu pengenal boleh dipasang kembali.

Di Florence, Italia, kantor pencatatan daerah sejak musim panas lalu mengincar para pegawainya yang merokok. Hal serupa dialami para pegawai negeri sipil di Wallonia, wilayah selatan Belgia yang berbahasa Prancis.

“Peraturannya, kapanpun Anda keluar kantor, maka Anda harus mencetak waktu di kartu absen saat keluar dan masuk,” kata Hugo Poliart, jurubicara kantor administrasi daerah Wallonia, Senin pekan lalu sebagaimana dikutip Le Figaro (06/10/2011).

Dengan demikian, selama jam kerja, waktu yang dipakai oleh pegawai untuk merokok akan tercetak di kartu absennya. Waktu tersebut tidak dihitung sebagai jam aktif bekerja. Artinya, waktu merokok dapat mengurangi gaji pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sampai saat ini Prancis belum berencana untuk mengubah peraturan terkait istirahat merokok bagi pegawai.

“Perdebatan ini sama sekali tidak mengejutkan saya,” kata Professor Bertrand Dautzenberg, presiden Office Français de Prévention du Tabagime (OFT) — organisasi yang mengkampanyekan bahaya merokok di Prancis.

“Hal itu harus dilakukan oleh setiap perusahaan, tanpa menstigmasi perokok. Pegawai yang keluar untuk membeli koran atau bersantai menikmati sinar matahari juga harus melapor jika keluar,” katanya.

Menurut hasil studi yang dilakukan OFT pada tahun 2008, seorang pekerja yang merokok lebih dari 20 batang sehari, menyia-nyiakan waktu 80 menit di luar kantor setiap harinya.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Eropaold migraterokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Multivitamin Tidak Menjamin Wanita Sehat
Tulisan selanjutnya Di masa Depan Jamaah Haji Bisa Naik Kereta Gantung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?