Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Nigeria Loloskan RUU Anti Perkawinan Sejenis

Dija
Terakhir diupdate:
Dija
Dipublikasikan 30 November 2011 18:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Senat Nigeria, hari Selasa (29/11/2011) menyetujui hukuman 14 tahun penjara bagi pelaku perkawinan sejenis di negara Afrika itu.

RUU tersebut diloloskan, setelah Senat mendengarkan laporan dari Komite Kehakiman, HAM dan Masalah Hukum. RUU tersebut diajukan oleh Domingo Obende dan 24 senator lainnya.

Senat juga menyetujui hukuman 10 tahun penjara bagi siapa saja yang menjadi saksi, bersekongkol, atau membantu terlaksananya perkawinan sesama jenis.

Dalam RUU tersebut juga disebutkan bahwa siapa saja yang mendirikan atau mengoperasikan klub bagi para pecinta sesama jenis diancam 10 tahun penjara.

RUU anti homoseksual tersebut pertama kali dibahas di Senat pada 13 Juli 2011.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam keputusannya, Presiden Senat David Mark memperingatkan negara-negara maju agar berhenti berusaha merusak tata nilai Nigeria.

Mark mengarisbawahi, diloloskannya RUU tersebut merupakan pernyataan tegas dari Nigeria bahwa negara itu tidak akan menggadaikan nilai-nilai bangsanya demi bantuan ekonomi dari negara asing.

Sebagaimana pernah dilaporkan, Perdana Menteri David Cameron menekan negara-negara penerima bantuan finasial Inggris agar melegalkan homoseksual di masing-masing negara jika mau mendapatkan uang dari London. Sejumlah negara Afrika telah menyatakan bahwa mereka menentang persyaratan yang diajukan Inggris tersebut. Baca berita sebelumnya: Soal Homo Tanzania dan Zanzibar Tolak Usul Inggris. 

Dahiru Umaru, ketua Komite Kehakiman, HAM dan Masalah Hukum di Senat Nigeria, saat mempresentasikan usulan RUU tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan masyarakat.

Hasil dengar pendapat publik secara bulat menunjukkan bahwa rakyat Nigeria mengutuk tindakan homoseksual yang menjijikkan tersebut.

“Rakyat Nigeria sepakat mengutuk perilaku menjijikkan lesbianisme, gay, transeksual, biseksual dan interseks, sebagai penyimpangan dari hukum alam,” kata Umaru, dikutip Xinhua (30/11/2011).

Sementara itu sebelumnya surat kabar milik pemerintah Zimbabwe, Herald (24/11/2011) melaporkan, Presiden Zimbabwe Robert Mugabe mengkritik  Perdana Menteri Inggris David Cameron sebagai penyembah setan.

Pemimpin berusia 87 tahun itu mengatakan bahwa imbauan Inggris di hari terakhir pertemuan persemakmuran Oktober lalu itu merupakan saran yang tak masuk akal.

Dia menyatakan bahwa homoseksualitas bertentangan dengan kodrat alam. Karena itu, Mugabe menyebut kaum homoseksual sebagai kelompok yang lebih rendah dari babi dan anjing.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Chad Kobarkan Perang Lawan Pelacuran
Tulisan selanjutnya Kelompok Sunni Kutuk Pengepungan Syiah atas Sekolah Salafy

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?