Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Turki Mulai Berlakukan UU Pembatasan Penjualan Miras, Pedagang Tak Gentar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 September 2013 06:21 6:21 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 September 2013 06:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Undang-undang yang membatasi penjualan dan iklan produk-produk minuman keras (miras) di Turki mulai berlaku efektif hari Senin (9/9/2013) ini.

Para peritel tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol mulai dari pukul 10 malam sampai 6 pagi. Penjualan miras di lokasi dekat sekolah dan tempat-tempat ibadah juga dilarang.

Meskipun peraturan itu akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya, namun rupanya para penjual minuman keras tidak takut.

“Maaf saya harus mengatakan hal ini, tapi banyak dari kami peritel akan menjual minuman keras selama jam larangan, sebab pada saat itulah kami paling laku. Saya tidak mengerti mengapa pemerintah memberlakukan larangan semacam itu. Pemerintah mengambil pajak yang tinggi dari konsumsi minuman-minuman ini. Peraturan baru itu tidak akan memberikan pengaruh apa-apa, kecuali pada penjualan ilegal,” kata seorang pemlik toko di kota Istanbul sisi Asia kepada Hurriyet Daily News.

Bendevi Palandoken dari persatuan pengusaha Turki TESK menilai peraturan itu tidak adil bagi 200.000 penjual miras yang menjadi anggotanya. Dia berpendapat, peraturan itu mengurangi pemasukan mereka, sebab sebagian besar pedagang kedatangan pembeli miras pada malam hari.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

TESK dan para penjual miras juga mengkhawatirkan ada pihak-pihak yang tidak senang dengan mereka akan melakukan fitnah, dengan menuduh mereka menjual miras pada jam larangan.

Selain itu kata Palandoken, tidak jelas siapa yang akan mengawasi peraturan itu dijalankan dengan benar. “Siapa yang akan bertanggung jawab? Polisi, pemerintah daerah, atau lainnya? Kami para peritel menginginkan agar sejumlah revisi atas undang-undang ini segera dilakukan,” ujarnya.

Menurut pemerintah, peraturan pembatasan waktu penjualan dan pemasangan iklan minuman beralkohol akan melindungi masyarakat –terutama kalangan pemuda– dari bahaya miras. Peraturan itu juga bertujuan untuk mengurangi jumlah konsumsi minuman beralkohol dan produk-produk tembakau.

Namun para pengusaha yang bergelut dibidang minuman keras berkelit dengan alasan, angka konsumsi minuman beralkohol di Turki sudah lebih rendah dibanding konsumsi miras di negara lain. Di Turki konsumsi miras pertahun perkapita menurut lembaga kesehatan dunia WHO 3,4 liter, atau jauh di bawah konsumsi miras di Moldova (19 liter) dan Korea Selatan (14,8 liter).

Pembatasan penjualan minuman beralkohol itu hanya berlaku untuk peritel toko, tidak untuk restoran dan tempat usaha lainnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kepemimpinan NU Akan Dilakukan dengan Penunjukan Langsung
Tulisan selanjutnya Tiga Orang Lagi Meninggal Terkena MERS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?