Hidayatullah.com–Pemerintah Kuwait mengeluarkan keputusan untuk melarang setiap pertemuan yang diadakan di jalan ataupun lapangan-lapangan, yang berisi lebih dari 20 orang, kecuali setelah mendapat izin.
Usai melakukan pertemuan, Pemerintah Kuwait mengeluarkan penjelasan yang mengatakan, “Tidak diperbolehkan bagi warga negara untuk mengadakan perkumpulan yang terdiri dari lebih 20 orang di jalan-jalan maupun di lapangan-lapangan, kecuali sudah mendapat izin dari yang berwenang.”
Peraturan itu juga memberikan wewenang kepada polisi untuk mencegah dan membubarkan setiap perkumpulan yang tanpa izin. Selain itu polisi juga berhak untuk ikut hadir dalam perkumpulan yang sudah mendapat izin, serta hak untuk menghentikannya jika terdapat hal yang dapat mengacaukan keamanan ataupun peraturan publik.
Seperti yang dilansir Islammemo pada hari Senin kemarin (22/10/12), pernyataan itu juga menyebutkan, “Inilah apa yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri secara jelas untuk mengindari penyimpangan yang dapat menyebabkan kepada terjadinya pelanggaran keamanan dan ketertiban umum.”
Pemerintah Kuwait juga menghimbau kepada rakyatnya agar menghormati hukum dan menjaga kemanan dan peraturan publik, serta berhati-hati dalam mengekspresikan pendapat dengan media-media yang baik dan beradab.*