Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Pemblokiran Situs Islam Dinilai Ancaman Kebebasan Berpendapat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2015 07:43 7:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2015 07:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta belajar atas kasus memblokir domain sejumlah situs Islam.

Demikian kesimpulan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan  Islamic Law Forum (ILF) Fakultas Hukum UGM bersama sejumlah pakar Jumat, (10/04/2015).

Dalam kajian tersebut para pakar sependapat bahwa kebijakan blokir oleh negara untuk meminimalisir penyebaran konten negatif Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dimungkinkan, tetapi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang apalagi cenderung melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam diskusi yang berlansung di gedung UC UGM tersebut salah satu pembicara, peneliti Senior PUSHAM UII Puguh Windrawan, S.H., M.H., menyatakan pemblokiran domain situs tersebut tak ubahnya sebagai bentuk pembredelan terhadap pers di masa lampau.

Dalam perspektif HAM kebebasan berpendapat memang membuka ruang bagi negara untuk melakukan derogasi/pembatasan terhadap pelakasanaan hak-hak tersebut sebagaimana termuat dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Meskipun demikian dalam menderogasi hak-hak tersebut pemerintah perlu mendasarkan pada landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sayangnya dalam pengambilan kebijakan tersebut Keminfo dan BNPT tidak berdasar ketentuan hukum yang memadai sehingga pemblokiran terhadap sejumlah situs Islam tersebut sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.

“Secara substansi, Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014 tidak mengatur secara jelas mekanisme pemblokiran yang menjamin hak kebebasan menyatakan pendapat dan mendapatkan informasi,” ujarnya.

Melalui Permen tersebut, pemerintah dapat dengan mudah menetapkan sebuah konten adalah konten negatif untuk kemudian dilakukan pemblokiran.

Tidak terdapat mekanisme penilaian, pengujian, atau pembuktian yang objektif berdasarkan parameter yang jelas. Sudah tentu Permen tersebut tidak menggunakan mekanisme pengadilan untuk melakukan pemblokiran.

Pengaturan blokir konten negatif yang tidak jelas, akhirnya menimbulkan masalah ketika Keminfo melayangkan surat blokir 19 situs yang dituduh radikal kepada para ISP.

Sebelumnya, Keminfo mendapatkan permintaan blokir dari BNPT melalui surat No. 149/K.BNPT/3/2015.

Tanpa melakukan kajian, Keminfo memenuhi permintaan blokir BNPT atas 19 situs yang dianggap “radikal” tersebut.

Keminfo mengaku hanya memenuhi permintaan BNPT sebagai lembaga yang berwenang dalam penanggulangan terorisme. BNPT beralasan situs-situs tersebut telah dikaji dengan empat parameter, yaitu: pertama, menyebarkan konten yang mengajak atau mengarahkan tindakan anarkis dan terorisme, kedua, mengandung unsur SARA (suku, agama dan ras), ketiga, takfiri (mengkafirkan seseorang atau kelompok), dan keempat, melakukan propaganda yang mengandung unsur kebencian, kekerasan, ancaman, anjuran berjihad yang mengharuskan pergi ke negara-negara seperti Suriah.

Padahal, parameter BNPT tersebut belum dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan, misalnya parameter takfiri.

Tafsir radikal oleh BNPT sangat subjektif dan rawan terhadap pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara.

Sementara, beban yang harus ditanggung oleh para pemilik situs tersebut bukan sekedar pemblokiran, tetapi stigma radikal bahkan teroris.

“Artinya, pengaturan dan praktik pemblokiran situs yang dianggap radikal oleh pemerintah belum menjamin hak atas menyatakan pendapat dan memperoleh informasi.”

Sementara itu Abdus Salam, S.H., M.H praktisi hukum dari kantor pengacara SAFE Law Firm melihat kebijakan blokir terhadap domain situs internert dalam perspektif HAKI.

Karena itu, upaya hukum yang bisa dilakukan adalah gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan PTUN bisa dilakukan untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri mengenai pemblokiran situs, karena Surat Keputusan merupakan kebijakan tata usaha negara yang  bersifat konkrit, individual, dan final.”

Gugatan PTUN ini bisa diajukan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan lain yang tidak dirujuk atas terbitnya Surat Keputusan tersebut sehingga Surat Keputusan Menteri tentang pemblokiran bertentangan peraturan perundang-undangan lain. Contoh sederhananya  adalah Undang-undang  Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 pada Pasal 55 dan Pasal 56 mengatur mengenai pemblokiran terhadap pelanggaran hak cipta melalui sarana elektronik yang bisa dilakukan oleh menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan rekomendasi menteri terkait, Surat Keputusan berkaitan dengan pemblokiran menurut UUHC harus disertai dengan permohonan penetapan pengadilan, hal ini harus dilakukan maksimal 14 hari setelah Surat Keputusan tersebut keluar.

Menurutnya,  situs internet merupakan bagian dari objek kebendaan yang masuk dalam domain hak cipta, sehingga prinsip perlindungan hak cipta yang dilakukan secara otomatis (automatically protection) juga berlaku terhadap situs-situs tersebut.

Pemilik situs-situs tersebut memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh UUHC, dengan demikian pemblokiran terhadap situs harus dengan mekanisme yang sesuai dengan UUHC, yakni pemblokiran hanya bisa dilakukan atas rekomendasi pihak yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, dilakukan terhadap situs yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta yang dilakukan untuk kepentingan komersial, dan dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri yang mendapatkan pengesahan dari Pengadilan melalui Penetapan Pengadilan jika pemblokiran dilakukan terhadap keseluruhan. Sementara UUHC tidak mengatur pemblokiran situs karena alasan yang lain.

Dengan demikian, Surat Keputusan Tata Usaha Negara setidaknya harus mencantumkan pertimbangan-pertimbangan pemblokiran sebagaimana diamanatkan di dalam UUHC tersebut untuk menyatakan pemblokiran tersebut sah.

Sementara itu pengajar Ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si melihat pemblokiran situs-situs Islam tersebut cenderung mengarah pada kesewenang-wenangan apabila situs/domain tersebut dilihat sebagai bagian dari rezim ketentuan perundang-undangan di bidang pers.

Berdasarkan ketentuan tersebut eksistensi BNPT maupun Keminfo tidak dapat diterima sebagai lembaga yang dapat melakukan screening terhadap content/materi pers. Adapun lembaga yang lebih tepat untuk menafsirkan terpenuhinya unsur dalam ketentuan pasal 28 UU ITE itu hendaknya diserahkan kepada Dewan Pers untuk produk pers.

Sedangkan yang bukan merupakan produk pers bisa dibentuk lembaga independen yang mengatur tentang internet di Indonesia.

Lebih jauh Fajar Junaedi melihat pemerintah perlunya merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan untuk merespon kebutuhan di era konvergensi media elektronik.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya terkait perlunya mengakomodir situs-situs elektronik sebagai bagain dari regulasi pers dan penyiaran. Dengan pengaturan regulasi yang lebih jelas maka perlindungan hukum terhadap situs/domain tersebut akan lebih jelas dan fair.*/Rahman, Islamic Law Forum Fakultas Hukum UGM

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMKementerian Komunikasi dan InformatikaMedia IslampemerintahSitus Islam DiblokirUGM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kita Butuh Penasehat
Tulisan selanjutnya Yaman perang saudara Gerakan Perlawanan Rakyat di Yaman Tangkap Dua Perwira Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?