Hidayatullah.com–Koran Israel Ha’aretz menyebutkan, pengadilan pusat Al-Quds, hari Sabtu (06/06/2015) telah membatalkan vonis hukuman terhadap Yahuda Glickk, tokoh Yahudi radikal dan mendeportasinya dari Masjid Al-Aqsha, hingga waktu tak ditentukan.
Dikutip PIC, Hakim Krumi Mosec menilai adanya situasi bergejolak di Masjid Al-Aqsa dan membaayakan menyusul dakwaan tuduhan terhadap Glick.
Hakim mengatakan, ia khawatir peristiwa kekerasan akan terjadi lagi di Masjid Al-Aqsa sebelum proses hukumnya berakhir. Sementara Glick belum mengumumkan menyatakan, apakah dia akan menantang keputusan tersebut atau menerimanya.
Sebagaimana diketahui, Rabi Yehuda Glick, adalah ekstrimis Yahudi yang namanya terkait erat dengan ingatan bangsa Palestina terhadap tentang aksi penodaan Masjid Al-Aqsha.
Glick adalah tokoh yang intens menghina dan melecehkan perasaan umat Islam dengan menodai tempat suci Islam di Al-Quds.Sebelumnya, ia telah menyerang seorang wanita dalam salah satu kunjungan ke Al-Aqsha.[baca: Mengenal Rabi Yehuda Glick, Provokator Kekerasan di Al-Aqsha]
Rabi Yehuda Glik adalah seorang advokat kelahiran Amerika Serikat (AS) yang getol memperjuangkan memberikan akses bagi warga Yahudi agar dapat mengunjungi kuil Yahudi yang letaknya di Masjidil Aqsha.
Aktivitasnya sudah tidak terhitung, di mana ia berkali-kali sebagai pemimpin tur kalangan Yahudi ekstrim dan aksi brutal menyatroni Masjidil Aqsha.
Akibat ulahnya, Rabu (29/10/2014) tahun lalu, Glick mendapat giliran usaha pembunuhan atas dirinya oleh seorang pejuang Palestina, Muataz Hijazi, melalui kendaraan bermotor dari kota Al-Quds. Hijazi menyerang Glick saat mengikuti konferensi lembaga Amanah Bukit Kuil (Yahudi menyebutnya Bukit Moriah). Akibat serangan membuatnya terkapar dan luka parah.
Sebulan lalu, pengadilan rekonsiliasi menerima pengajuan banding atas hukuman terhadap Glickk, terkait deportasinya dari Al-Aqsha. Mereka menginginkan Glick dapat berkunjung ke Al-Aqsha satu bulan sekali.*