Ayat tentang nuyuz berpotensi disalahgunakan oleh sebagian oknum yang tidak memahami dengan baik maksud dan tujuan ayat
Oleh: Salsabila Azzhara
Hidayatullah.com | RASA JENUH dan bosan sangat wajar ditemukan dalam sebuah hubungan. Baik hubungan pertemanan atau bahkan hubungan dalam pernikahan. Lalu bagaimanakah solusi yang diberikan islam dalam menangani hal ini, khususnya dalam pernikahan?
Perlu diketahui, bahwa hadirnya rasa jenuh pasti memiliki pemicu, baik karena disebabkan faktor eksternal maupun internal. Ada beberapa alasan yang dirasakan seseorang dalam sebuah hubungan, antara lain seperti kurangnya komunikasi antar pasangan baik dalam konteks yang ringan ataupun komunikasi bermakna (deep talk).
Bab nusyuz telah disinggung dalam Surah an-Nisa ayat 128 yang berbunyi:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS: an-Nisa [4]: 128).
Nusyuz dalam ayat ini berbeda dengan nusyuz dalam ayat 34 Surah an-Nisa. Yang dimaksud nusyuz dalam ayat ini adalah keadaan ketika suami sudah merasa tidak “tertarik” dengan istrinya, baik karna faktor internal (antara suami dengan perasaannya sendiri) ataupun faktor eksternal (ada hal yang sudah tidak disukai dari istrinya).
Ayat ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh sebagian oknum yang tidak memahami dengan baik maksud dan tujuan ayat ini.
Ayat ini memiliki beberapa riwayat yang menjadi sabab nuzul-nya ayat ini. Riwayat yang pertama dari Abu Dawud dan Al-Hakim dari Aisyah bahwasannya ia berkata, “Saudah takut dicerai oleh Rasulullah ﷺ ketika usianya semakin tua. Maka ia berkata, “giliranku bersama beliau aku berikan kepada Aisyah.” (HR: Abu Dawud).
Lalu Allah menurunkan ayat ini. Diriwayatkan pula oleh Sa’id bin Manshur dari Sa’id bin Al-Musayyib bahwasannya anak perempuan Muhammad bin Maslamah adalah istri dari Rafi’ bin Khadij.
Lalu Rafi’ menjadi tidak suka terhadapnya, entah karena sudah tua atau yang lainnya, lalu ia ingin menceraikannya. Maka istrinya itu berkata, “jangan ceraikan aku. Aku rela menerima apa saja yang akan kau berikan kepadaku.” Lalu turunlah firman Allah ini.
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Mishbah menjelaskan bahwa ayat ni dibuka dengan kalimat “jika seorang istri takut suaminya akan nusyuz” yang mana dalam keadaan tersebut mulai muncul tanda-tanda akan nusyuz dari sang suami. Ini menunjukkan bahwa setiap muslim dan muslimah untuk segera mencari jalan keluar dari sebuah permasalahan sebelum permasalahan tersebut menjadi lebih besar.
Istilah (فَلَا جُنَاحَ) adalah menunjukkan bahwa dibolehkannya bagi istri untuk mengorbankan sebagian haknya terhadap suami. Ini menunjukkan suatu anjuran, bukan kewajiban.
Karena tujuan perdamaian yang ingin dicapai adalah perdamaian tulus dari hati agar bisa mengembalikan hubungan yang harmonis dalam rumah tangga. “Al-Mishbah (jilid 2, hlm 604)”.
Dalam kitab Al-Munir, Syeikh Dr Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa ketika istri melihat indikasi-indikasi nusyuz dari sang suami, seperti acuh tak acuh, tidak lagi memperlakukan dirinya sebagaimana mestinya, dan apapun itu yang mengarah kepada nusyuz suami, maka istri boleh memberikan haknya kepada sang suami agar sang suami tidak menceraikannya. Atau bisa juga memberikan sebagian harta istri kepada suami agar sang suami menceraikannya. Yang dikenal sebagai ‘iwadh khul (harta pengganti yang diberikan istri kepada suami dalam kasus khul). “Al Munir, jilid 3, hlm 292).
Dalam kitab tafsir Ath-Thabari dijelaskan bahwa menurut Abu Ja’far maksud dari (نُشُوْزًا) adalah sikap egois, diktator dan sombong yang dikarenakan kebencian suami terhadap istri, atau ketidaksukaan suami terhadap beberapa faktor yang dimiliki istrinya, seperti sudah tua atau tidak cantik. Sedangkan (اَوْ اِعْرَاضًا) adalah memalingkan wajah dan berpaling dari manfaat-manfaat yang dimiliki istri darinya. Lalu ath-Thabari memaparkan beberapa riwayat. Diantaranya adalah:
“diriwayatkan dari al-Baihaqi: Hammad bin as-Sari berkata kepada kami, Abu al-Ahwash menceritakan kepada kami dari sammak, dari Khalid bin Ar’arrah bahwa seorang lelaki menemui Ali bin Abi Thalib untuk meminta fatwa tentang istri yang takut nusyuz dan sikap tak acuh dari suaminya, maka Ali pun berkata, “terkadang seorang suami tidak menyukai istrinya karena parasnya yang tidak cantik, usia yang tua, miskin atau berperangai yang buruk kemudian perempuan itu takut suaminya akan menceraikannya, jika ia mengembalikan sebagian maskawinnya maka ia tercerai. Namun jika ia menggunakannya dalam masa iddahnya, maka tidak mengapa.”
“Ibnu Humaid dan Ibnu Waki’ menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Asy’ats dari Ibnu Sirin, ia berkata: seorang lelaki datang kepada Umar dan menanyakan sebuah ayat, lalu laki-laki itu membeci ayat tersebut. Orang lain lalu bertanya tentang ayat ini, Umar lalu berkata, “tentang ayat serupa, tanyakannlah!” ia lalu berkata lagi, “wanita ini mempunyai suami, dan suaminya telah meninggalkannya. Kemudian suaminya menikah dengan seorang gadis demi mendapatkan keturunan. Selama keduanya mengadakan perdamaian, maka dibolehkan.” “Ath-Thabari, hlm 842, jilid 7)”.
Al-Qurthubi berkata: ulama kami berkata bahwa semua bentuk perdamaian dalam hal ini dibolehkan. Seperti suami memberikan hartanya kepada istri dengan catatan istri harus bersabar, atau istri memberikan harta kepada suami dengan konsekuensi suami harus mengutamakannya dan tetap menjadikannya istri atau perdamaian yang terjadi tanpa pengorbanan yang dilakukan oleh pihak manapun atau perdamaian yang terjadi karena dua belah pihak mau bersabar. “Al-Qurthubi, jilid 5, hlm 960)”.
Hikmah yang bisa diambil dari penjelasan ayat ini bahwa dalam sebuah hubungan dibutuhkan kerja sama yang baik antar kedua belah pihak. Jika suami merasakan perasaan jenuh atas istrinya, jalan keluarnya tidak bisa dilimpahkan semua kepada sang istri.
Suami juga harus berusaha mengelola perasaan jenuh itu agar bisa berkurang dan perlahan akan hilang. Karena perasaan suami pada hakikatnya adalah tanggung jawab suami. Walaupun istri berusaha dan berkorban segalanya agar rasa jenuh dan bosan suami hilang, tetapi jika dari suami tidak ada usaha untuk mengelola perasaan tersebut, maka tidak akan ada hasil yang baik antar dua belah pihak.
Sudah sepatutnya bagi suami ketika dilanda rasa jenuh dan bosan, adalah dengan mengingat kenangan-kenangan indah bersama sang istri. Mengingat kembali alasan dan tujuan suami ketika akan menikahi istrinya.
Sangat tidak adil jika suami menikahi istrinya ketika muda dan menjalani masa muda bersama, lalu ketika mereka menua, suami mencampakkan istrinya dengan alasan istrinya sudah tua. Wallahu a’lam. *
Mahasiswi Universitas PTIQ Jakarta. Alumni Hidayatullah Ternate Maluku Utara dan Himayah Yaman