Perbedaan dalam Islam bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami melalui ilmu, dikelola dengan adab, dan diarahkan untuk menemukan kebenaran.
Oleh: Ridwan Ma’ruf
Hidayatullah.com | ADALAH Muammal Hamidy, Lc. (1940–2015) seolah ulama Muhammadiyah Jawa Timur, merupakan representasi penting dari tradisi keilmuan lintas mazhab yang membentuk cara pandangnya terhadap perbedaan pendapat dalam Islam.
Ia dikenal dari latar belakang pendidikan yang sangat beragam—dari Pesantren Tebuireng yang berakar pada tradisi Nahdlatul Ulama hingga Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) Bangil yang dikenal dengan pendekatan purifikasi—membentuk fondasi intelektual yang unik.
Dari sinilah lahir corak pemikiran fikih yang tidak kaku, namun tetap disiplin dalam berpegang pada dalil, sebagaimana tercermin dalam gagasannya tentang fikih ikhtilaf.
Selama menempuh pendidikan di Tebuireng, ia mendalami tafsir klasik seperti Tafsir Jalalain, serta ilmu hadis dan fikih melalui kitab Kifayatul Akhyar, Fathul Mu’in, dan Fathul Wahab.
Ia juga menguasai ilmu alat (nahwu dan sharaf), yang menjadi kunci memahami teks Arab klasik. Kemampuan ini membawanya ke Pesantren PERSIS Bangil di bawah bimbingan Ustadz Abdul Qadir Hasan, hingga kemudian dipercaya menjadi pengajar pada 1963.
Perjalanan akademiknya berlanjut ke Universitas Islam Madinah atas rekomendasi Mohammad Natsir kepada Raja Faisal, lalu ke Al-Azhar Mesir.
Kombinasi pengalaman ini menjadikan Muammal Hamidy tidak terjebak dalam satu corak pemikiran sempit, tetapi mampu melihat perbedaan sebagai realitas ilmiah yang tak terhindarkan.
Melalui karyanya Fikih Ikhtilaf: Mengenal Sebab-Sebab Ikhtilaf, ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi dari metode ijtihad yang beragam.
Di sinilah letak pentingnya memahami ikhtilaf secara proporsional: bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk dipahami akar dan batas-batasnya.
Pentingnya Mengenal Asbabul Ikhtilaf
Asbabul ikhtilaf (sebab-sebab perbedaan pendapat) adalah faktor yang melatarbelakangi munculnya perbedaan di kalangan ulama, khususnya dalam masalah fikih furu’iyah yang tidak memiliki dalil qath’i.
Perbedaan ini sering muncul karena variasi dalam memahami teks (nash), baik dari sisi kebahasaan, konteks, maupun metode istinbath hukum.
Sebagai contoh, perbedaan pendapat tentang apakah menyentuh perempuan membatalkan wudu berangkat dari penafsiran terhadap frasa أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ dalam Surah Al-Maidah ayat 6.
Sebagian ulama memaknainya sebagai sentuhan fisik, sementara yang lain menafsirkannya sebagai hubungan suami-istri, berdasarkan hadis yang menunjukkan Nabi tetap salat setelah mencium istrinya tanpa memperbarui wudu.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa ikhtilaf tidak selalu berakar pada pertentangan prinsip, melainkan pada perbedaan cara memahami dalil. Dengan mengetahui dasar argumentasi masing-masing pendapat, seseorang tidak mudah menyalahkan pandangan lain.
Sebaliknya, ia akan memahami bahwa setiap ulama memiliki landasan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari sini tumbuh sikap toleransi yang berbasis ilmu, bukan sekadar kompromi tanpa dasar.
Ikhtilaf Ummati Rahmat
Ungkapan populer ikhtilaf umatku adalah rahmat ((ikhtilaf ummatku adalah rahmat) sering digunakan untuk membenarkan semua bentuk perbedaan. Namun, Muammal Hamidy mengingatkan bahwa ungkapan tersebut berasal dari hadist dhaif.
Bahkan, jika dipahami secara keliru, ia dapat menimbulkan kontradiksi: seolah-olah perpecahan adalah rahmat, sementara persatuan menjadi tidak penting.
Karena itu, perbedaan hanya bisa menjadi rahmat jika memenuhi syarat tertentu.
Pertama, terjadi dalam ranah furu’iyah, bukan dalam akidah. Kedua, disikapi dengan adab dan saling menghormati. Ketiga, tidak dilandasi fanatisme golongan. Keempat, berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan sekadar memenangkan ego.
Dengan kerangka ini, ikhtilaf tidak dipahami sebagai sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa kendali. Ia harus dikelola dengan ilmu dan akhlak.
***
Ikhtilaf dalam masalah cabang adalah keniscayaan sekaligus kekayaan khazanah keilmuan dalam Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Yang menentukan apakah ia menjadi rahmat atau sumber perpecahan bukanlah perbedaannya itu sendiri, melainkan cara umat menyikapinya.
Sikap toleran, bijak, tidak memaksakan pendapat, serta berlapang dada adalah kunci dalam menghadapi perbedaan di kalangan ulama. Dengan pemahaman ini, perbedaan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan intelektual yang memperkaya pemikiran Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.*
Baca juga: Ikhtilaf Umat Rahmat – Hidayatullah.com
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kab. Sidoarjo (2024 – 2029) dan Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf PDM Kab. Sidoarjo (2022 – 2027)




