Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Fikih Ikhtilaf Muammal Hamidy: Kearifan dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 April 2026 14:10 2:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 April 2026 14:09
Bagikan
Bagikan

Perbedaan dalam Islam bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami melalui ilmu, dikelola dengan adab, dan diarahkan untuk menemukan kebenaran.

Oleh: Ridwan Ma’ruf

Hidayatullah.com | ADALAH Muammal Hamidy, Lc. (1940–2015) seolah ulama Muhammadiyah Jawa Timur, merupakan representasi penting dari tradisi keilmuan lintas mazhab yang membentuk cara pandangnya terhadap perbedaan pendapat dalam Islam.

Ia dikenal dari latar belakang pendidikan yang sangat beragam—dari Pesantren Tebuireng yang berakar pada tradisi Nahdlatul Ulama hingga Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) Bangil yang dikenal dengan pendekatan purifikasi—membentuk fondasi intelektual yang unik.

Dari sinilah lahir corak pemikiran fikih yang tidak kaku, namun tetap disiplin dalam berpegang pada dalil, sebagaimana tercermin dalam gagasannya tentang fikih ikhtilaf.

Baca Juga

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari
Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat
Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI
Mengelola Ikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Selama menempuh pendidikan di Tebuireng, ia mendalami tafsir klasik seperti Tafsir Jalalain, serta ilmu hadis dan fikih melalui kitab Kifayatul Akhyar, Fathul Mu’in, dan Fathul Wahab.

Ia juga menguasai ilmu alat (nahwu dan sharaf), yang menjadi kunci memahami teks Arab klasik. Kemampuan ini membawanya ke Pesantren PERSIS Bangil di bawah bimbingan Ustadz Abdul Qadir Hasan, hingga kemudian dipercaya menjadi pengajar pada 1963.

Perjalanan akademiknya berlanjut ke Universitas Islam Madinah atas rekomendasi Mohammad Natsir kepada Raja Faisal, lalu ke Al-Azhar Mesir.

Kombinasi pengalaman ini menjadikan Muammal Hamidy tidak terjebak dalam satu corak pemikiran sempit, tetapi mampu melihat perbedaan sebagai realitas ilmiah yang tak terhindarkan.

Melalui karyanya Fikih Ikhtilaf: Mengenal Sebab-Sebab Ikhtilaf, ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi dari metode ijtihad yang beragam.

Di sinilah letak pentingnya memahami ikhtilaf secara proporsional: bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk dipahami akar dan batas-batasnya.

Pentingnya Mengenal Asbabul Ikhtilaf

Asbabul ikhtilaf (sebab-sebab perbedaan pendapat) adalah faktor yang melatarbelakangi munculnya perbedaan di kalangan ulama, khususnya dalam masalah fikih furu’iyah yang tidak memiliki dalil qath’i.

Perbedaan ini sering muncul karena variasi dalam memahami teks (nash), baik dari sisi kebahasaan, konteks, maupun metode istinbath hukum.

Sebagai contoh, perbedaan pendapat tentang apakah menyentuh perempuan membatalkan wudu berangkat dari penafsiran terhadap frasa أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ dalam Surah Al-Maidah ayat 6.

Sebagian ulama memaknainya sebagai sentuhan fisik, sementara yang lain menafsirkannya sebagai hubungan suami-istri, berdasarkan hadis yang menunjukkan Nabi tetap salat setelah mencium istrinya tanpa memperbarui wudu.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa ikhtilaf tidak selalu berakar pada pertentangan prinsip, melainkan pada perbedaan cara memahami dalil. Dengan mengetahui dasar argumentasi masing-masing pendapat, seseorang tidak mudah menyalahkan pandangan lain.

Sebaliknya, ia akan memahami bahwa setiap ulama memiliki landasan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari sini tumbuh sikap toleransi yang berbasis ilmu, bukan sekadar kompromi tanpa dasar.

Ikhtilaf Ummati Rahmat

Ungkapan populer ikhtilaf umatku adalah rahmat ((ikhtilaf ummatku adalah rahmat) sering digunakan untuk membenarkan semua bentuk perbedaan. Namun, Muammal Hamidy mengingatkan bahwa ungkapan tersebut berasal dari hadist dhaif.

Bahkan, jika dipahami secara keliru, ia dapat menimbulkan kontradiksi: seolah-olah perpecahan adalah rahmat, sementara persatuan menjadi tidak penting.

Karena itu, perbedaan hanya bisa menjadi rahmat jika memenuhi syarat tertentu.

Pertama, terjadi dalam ranah furu’iyah, bukan dalam akidah. Kedua, disikapi dengan adab dan saling menghormati. Ketiga, tidak dilandasi fanatisme golongan. Keempat, berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan sekadar memenangkan ego.

Dengan kerangka ini, ikhtilaf tidak dipahami sebagai sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa kendali. Ia harus dikelola dengan ilmu dan akhlak.

***

Ikhtilaf dalam masalah cabang adalah keniscayaan sekaligus kekayaan khazanah keilmuan dalam Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Yang menentukan apakah ia menjadi rahmat atau sumber perpecahan bukanlah perbedaannya itu sendiri, melainkan cara umat menyikapinya.

Sikap toleran, bijak, tidak memaksakan pendapat, serta berlapang dada adalah kunci dalam menghadapi perbedaan di kalangan ulama. Dengan pemahaman ini, perbedaan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan intelektual yang memperkaya pemikiran Islam.

Wallahu a’lam bishshawab.*

Baca juga:  Ikhtilaf Umat Rahmat – Hidayatullah.com

Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kab. Sidoarjo (2024 – 2029) dan Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf  PDM Kab. Sidoarjo (2022 – 2027)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adabikhtilafilmukebenaranperbedaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) AS Tangkap Puluhan Veteran Tentara yang Protes Perang Iran
Tulisan selanjutnya Aliansi Syiah Iraq Calonkan Bassem al-Badri sebagai Perdana Menteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Berita
8 Juni 2026 20:30
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola

Terbaru

  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
  • Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
  • PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
  • Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
  • Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaGhazwul Fikr

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!

6 Mei 2026 12:55
Pustaka

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

4 Mei 2026 11:13
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Pustaka

Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah

22 April 2026 22:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?