Oleh: Bayu Ma’ruf Qoustaulani
Hidayatullah.com | ISLAM merupakan agama yang mendorong umatnya untuk membuat sebuah perubahan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Dorongan ini merujuk pada perubahan yang salah satunya menuju ke perubahan kehidupan baik dalam prespektif secara lahiriyah maupuan batiniyah.
Fikih atau dapat diartikan syariat Islam harus bisa menjawab berbagai masalah yang muncul di tengah – tengah masyarakat dunia yang berkaitan dengan kehidupan, termasuk dalam perubahan. Unsur alam yang berkaitan dengan kehidupan adalah energi.
Perkembangan jaman yang semakin cepat dan maju semakin membutuhkan tunjangan energi untuk menyokong kehidupan manusia. Selain itu, kebutuhan energi yang semakin banyak juga didasari oleh kemajuan keilmuan dan teknologi yang semakin hari semakin berkembang.
Perkembangan ini membuat manusia semakin ketergantungan dengan energi. Pada mulanya energi merupakan maslahat yang memiliki sifat sekunder atau (hajiyat) bahkan energi merupakan kebutuhan yang tersier atau (Al – Tahsiniyyat).
Hal ini disebabkan manusia pada jaman dahulu masih hidup secara tradisional yang sangat mengantungkan alam untuk kehidupannya. Akan tetapi energi kini menjadi kebutuhan utama (dharuriyyat) dimana energi menjadi bagian utama keberlangsungan hidup manusia.
Akan tetapi dengan berubahnya level kebutuhan tersebut, akan menimbulkan masalah yang cukup mengkhawatirkan. Ada dua jenis energi, ada energi yang tidak dapat diperbaharui dan energi yang dapat diperbaharui.
Sebagian besar energi yang digunakan saat ini merupakan energi yang tidak dapat diperbaharui. Berubahnya level kebutuhan energi yang semakin signifikan akan menyebabkan energi tak terbarukan ini suatu saat akan habis dan manusia akan kesulitan untuk melakukan aktivitas kehidupannya.
Selain kekawatiran akan habisnya energi tak terbarukan, dampak lingkungan terhadap penggunaannya juga membahayakan. Sebagai contoh penggunaan bahan bakar fosil yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penambangan dan eksplotasi yang dilakukan.
Dari masalah inilah manusia harus mencari energi terbarukan dan menerapkannya ke kehidupan.
Energi terbarukan merupakan energi yang tak dapat habis walaupun manusia menggunakannya terus – menerus. Energi terbarukan merupakan salah satu anugrah dari Allah SWT yang terus ada untuk manusia walau dimanfaatkan secara terus – menerus.
Energi terbarukan yang sudah ditemukan hingga saat ini banyak macamnya, beberapa diantaranya yakni : Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAngin), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan masih banyak lagi energi terbarukan yang dapat manusia manfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
Pendekatan fikih juga sangat perlu untuk dipahami bersama – sama. Fikih dalam energi terbarukan diposisikan sebagai konsep dan praktik energi dalam pandangan agama Islam.
Baik dari segi kemaslahatan maupun kemafsadatan dalam kehidupan manusia. Masalah energi ini diharapkan fikih dapat memberikan jawaban berupa ilmu – ilmu mengenai hukum agama yang memiliki sifat praktis atau amaly.
Sejak jaman Rasulullah ﷺ umat Islam telah diajarkan untuk berhati – hati dalam memanfaatkan energi sebaik – baiknya. Pemanfaatan energi yang baik dan penggunakan energi terbarukan sama saja manusia menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam Quran Surah Al – A’raf ayat 128, yang berisi, manusia merupakan khalifah Allah. Bumi dan seluruh isinya diamanahkan kepada umat manusia untuk dijaga dan dipelihara sebaik – baiknya.
Dalam ayat tersebut dapat diketahui bahwa pemilik bumi dan seisinya adalah Allah SWT. Manusia diamanahkan untuk menjaga dan memelihata alam semesta dengan baik dan bertanggung jawab.
Penggunaan energi terbarukan juga disokong oleh ta’abuddy yang berarti tindakan untuk melakukan pelestarian alam yang merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Allah SWT. Seperti yang telah dijelaskan diatas, manusia adalah khalifah yang diutus Allah SWT, untuk menjaga bumi dan segala isinya. Secara hukum Islam, menjaga dan melestarikan alam secara ilmu figh merupakan “wajib”. Hal ini didasari oleh perintah yang sangat jelas yang tertuang dalam Al – Quran dan Hadits.
Ayat Al – Quran yang membahas mengenai energi terbarukan salah satunya terdapat dalam Surah Ar – Rum ayat 46, yang berisi, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah bahwa dia mengirimkan angin sebagai pembawa berita gembira dan untuk merasakan kepadamu sebagian dari rahmat-Nya dan supaya kapal dapat berlayar dengan perintah-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya mudah-mudahn kamu bersyukur.”
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah telah mengirim angin untuk manusia dapat mencari manfaatnya. Sebagai manusia, harus berperan aktif mengamati dan menjadikan apa yang telah diberikan oleh Allah SWT sebagai sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi umat. Salah satu pemanfaatan angin adalah Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTAngin).
Ditinjau dari segi praktiknya energi terbarukan juga membawa kemaslahatan terhadap umat, yang mana energi terbarukan akan menyediakan energi yang secara terus – menerus tak habis untuk menunjang kehidupan. Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman al-Ahdal dalam al-Mawahib As-Saniyyah, yang berkata bahwasannya sebagian ulama mengutamakan untuk menolak kemafsadatan dan mementingkan kemaslatan umat.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih sebagai berikut, Sayyid Abdurrahman al-Ah dal mengatakan bahwa mayoritas ulama lebih mengutamakan menolak kerusakan/kemafsadatan ketimbang menarik kemaslahatan. Sebab, dalam menolak kerusakaan itu terkandung kemaslahatan.
Berikut ini kaidah fikih yang relevan yang mengatakan “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada memperolah kemaslahatan.” Dari sinilah dapat diketahui bahwa energi terbarukan dapat membantu untuk mengurangi kerusakan alam.
Persoalan lain yang sangat sering terjadi mengenai energi terbarukan adalah masalah pembiayaan. Energi terbarukan memiliki biaya investasi awal yang sangat tinggi daripada energi tak terbarukan.
Hal ini disebabkan peralatan energi terbarukan yang belum komersial sehingga menyebabkan harganya melambung tinggi. Hal ini menjadi permasalahan yang serius bagi negara – negara berkembang untuk mengembangkan energi ini. Selain masalah investasi awal kebanyakan energi terbarukan yang telah dipasang fasilitasnya tidak terawat sehingga terjadi kerusakan yang signifikan dan malah merugikan.
Jika ditilik dari pandangan fikih, energi ini sangat baik untuk diterapkan dan diimplementasikan untuk kehidupan umat. Bahkan biaya selainjutnya setelah investasi juga tak terlalu banyak.
Sebaiknya dari pandangan yang positif tersebut, pemerintah mendahulukan penggunaan energi ini dari pada mengeksplore lebih banyak energi tak terbarukan. Selain itu, kewajiban menjaga fasilitas energi terbarukan merupakan kewajiban bersama. Haram hukumnya bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat yang tidak mengedepankan pelestarian fasilitas tersebut hingga terbengkalai. Secara figh, hal tersebut membawa ke–mudharat–an dan justru mendukung adanya kerusakan/kemafsadatan.
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa energi terbarukan secara fikih akan membawa kemaslahatan umat. Selain itu sebagai umat Islam, didorong untuk menjaga dan melestarikan alam, bumi, dan seisinya dengan baik dan bertanggung jawab.
Pendekatan fikih dilakukan dengan cara pendekatan secara praktis, dimana energi terbarukan secara garis besar harus dilakukan secara sinkron baik dari pemerintah maupun masyarakat agar pemanfaatan energi terbarukan dapat dilakukan dengan baik dan secara maksimal.*
Penulis adalah mahasiswa, tinggal di Balikpapan