Oleh: Agus Salim
Hidayatullah.com | TANGGAL 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila, itu adalah keputusan politik. Benarkah itu secara akademik? Tentu perlu diuji. Saya mencatat ada tiga pendapat mengenai hari lahirnya.
Terlebih dahulu perlu klarifikasi, apakah ‘Pancasila’ sebagai sebuah istilah belaka, ataukah Pancasila sebagai falsafah/Dasar Negara? Dalam tulisan ini fokus pada yang kedua.
Adapun ketiga pendapat tersebut sebagai berikut:
Pendapat I, menyatakan bahwa Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945. Pendapat ini merujuk pada usulan Soekarno di BPUPKI.
Kelemahan pendapat ini adalah: usulan tersebut statusnya bersifat pribadi, sebagaimana juga dilakukan oleh Yamin dan Soepomo sebelumnya. Usulan mereka masing-masing “tidak pernah diputuskan oleh BPUPKI, PPKI, Konstituante, maupun MPRS, sebagai lembaga yang representatif, terutama menyangkut isi/materi yang terkandung di dalamnya (Sila I-V), sebagaimana rumusan yang diusulkan oleh Soekarno.
Apalagi kemudian di-peras” sehingga memunculkan sila baru yang bernama Gotong Royong itu. Maka menjadikan 1 Juni sebagai hari lahirnya falsafah/Dasar Negara (Pancasila) tidak memiliki basis argumentasi yang jelas.
Pendapat II, bahwa Pancasila lahir tgl 18 Agustus 1945. Pendapat ini merujuk pada hasil sidang PPKI, 18 Agustus 1945, yang berlangsung relatif singkat itu.
Kelemahan pendapat ini adalah bahwa pada tanggal tersebut terdapat suatu kondisi yg bersifat memaksa sehingga para tokoh bangsa, khususnya dari kalangan nasionalis Islami rela berkorban untuk keutuhan NKRI. Hal ini terkait peristiwa yg masih misteri, yaitu opsir Jepang yang menemui Hatta untuk menyampaikan pesan kalangan tertentu di Indonesia timur.
Yang jelas, bahan yang didiskusikan dan ditetapkan dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu sebenarnya sudah matang sebelumnya. Bahkan dalam sidang BPUPKI 16 Juli 1945 rumusan falsafah/Dasar Negara (Piagam Jakarta 22 Juni 45) itu dikukuhkan.
Kalaupun ada perubahan pada butir pertama itu karena kondisional sekali. Jadi, sidang PPKI 18 Agustus 1945 itu sesungguhnya kelanjutan saja dari hasil yang sudah final dari Sidang Paripurna BPUPKI 16 Juli 1945. Sedangkan sedikit perubahan yang terjadi adalah disebabkan oleh kondisi yang bersifat memaksa. Itulah sebabnya Soekarno menyebutnya sebagai Undang-undang Dasar (UUD) kilat.
Jadi, bahan yang didiskusikan dan ditetapkan dalam Sidang PPKI 18 Agustus 45 itu adalah dari hasil Sidang Paripurna BPUKI 16 Juli 1945. Dengan demikian, jelas tidak relevan kalau penetapan Hari Lahirnya Falsafah/Dasar Negara (Pancasila) diambil dari momen ini (18 Agustus 1945).
Pendapat III. Bahwa Pancasila lahir tanggal 22 Juni 45. Pendapat ini merujuk pd Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang merupakan hasil musyawarah yang diputuskan secara mufakat oleh Panitia 9. Yakni sebuah panitia kecil yang dibentuk untuk melakukan tugas itu oleh lembaga yang memang representatif (BPUPKI).
Inilah rumusan resmi Dasar Negara yang pertama “dibuat oleh para pendiri republik ini, sehingga sangat relevan apabila penetapan Hari Lahirnya Falsafah/Dasar Negara (Pancasila) mengambil momentum ini (22 Juni 1945). Dan Piagam Jakarta tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Setelah kita mencermati argumentasi dari tiga pendapat tersebut sampailah kita pada kesimpulan bahwa penetapan yang tepat untuk hari lahirnya Falsafah/Dasar Negara Republik Indonesia (Pancasila) adalah tanggal 22 Juni 1945, saat dirumuskan pertama kali. Sedangkan 18 Agustus 1945 adalah hari diberlakukan pertama kali, dan 5 Juli 1959 adalah hari dikukuhkan pertama kali.
Adapun 1 Juni 1945 adalah hari diperkenalkan pertama kali ‘istilah Pancasila’.
Saya sendiri lebih cenderung menggunakan istilah Hari Lahirnya Falsafah/Dasar Negara RI dari pada Hari Lahirnya Pancasila, oleh karena berpotensi rancu.
Tulisan ini sebagai sharing pemikiran, tentu saja dapat ditanggapi. Syukur jika beliau dari anggota DPR-RI, atau tokoh dari partai yang berkuasa, atau penasehat/juru bicara Presiden RI.
Dengan begitu kita dapat berdiskusi secara wajar, sehingga penetapan hari lahirnya Falsafah/Dasar Negara (Pancasila) bukan berdasarkan kekuasaan, tetapi dengan basis argumentasi yang kuat. Wallahua’lam.*
Dosen di STAI Agus Salim, Bekasi