Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Krisis Filsafat Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Juni 2014 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juni 2014 09:19
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ahmad Sadzali, Lc

SUDAH menjadi rahasia umum bahwa hukum di negara kita ini tengah dilanda masalah serius. Permasalahannya cukup kompleks, karena bermula dari proses pembuatan hingga penegakan hukumnya. Masyarakat awam pun dapat merasakannya.

Buktinya, gejala ketidakpercayaan kepada hukum sudah mulai terlihat di tengah masyarakat. Jadi tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hukum di Indonesia sedang mengalami krisis yang cukup akut.

Mulai dari proses pembuatan hukum sudah banyak yang bermasalah. Produk hukum setidaknya dapat kita klasifikasikan menjadi tiga hal, yaitu: 1) Peraturan Perundang-Undangan; 2) Vonis; dan 3) Kebijakan Publik. Dari ketiga jenis produk hukum ini, ternyata banyak yang lahir dari tangan-tangan yang masih belum “kompeten” untuk membuatnya.

Misalnya, lihat saja berapa banyak anggota dewan yang seharusnya berfungsi sebagai legislator, namun masih gagap dalam pembentukan perundang-undangan. Di dalam gedung dewan, tak sedikit dari mereka yang hanya menjadi pelengkap voting saja.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Betapa tidak, soalnya mereka dipilih bukan berdasarkan kompetensi sebagai legislator, akan tetapi hanya berdasarkan suara terbanyak. Naasnya lagi, suara terbanyak itu pun diperoleh dari transaksi politik uang. Belum lagi proses pembuatan perundang-undangan yang menggunakan pendekatan bisnis untung rugi, bukan keberpihakan kepada rakyat.

Kemudian soal penegakan hukum, juga masih belum bisa dikatakan benar-benar tegas dan berkeadilan. Bukan maksud untuk mengeneralisir, namun masih banyak dari penegak hukum di negeri ini yang tidak dapat lepas dari belenggu intervensi. Jika tidak diintervensi oleh kekuasaan politik, berarti diintervensi oleh kekuasaan uang.

Dalam kuliah penulis dengan Moh. Mahfud MD, dengan tegas beliau mengatakan bahwa mafia peradilan di negeri ini masih marak terjadi. Kong-kalikong antara tersangka/tergugat, pengacara, jaksa, hingga hakim dalam suatu perkara masih sering terjadi. Dan puncaknya, Mahkamah Konstitusi pun ikut ternodai dengan kasus Akil Mocktar. Dan lagi-lagi, ternyata penegak hukumnya pun masih banyak yang kurang “kompeten” di bidangnya.

Maka menjadi wajib di tengah atmosfer politik menjelang pemilihan presiden ini, isu tentang problematika hukum menjadi salah satu perhatian utama. Ini merupakan pekerjaan besar bagi presiden dan pemerintahan selanjutnya. Persoalan hukum bukan persoalan main-main. Hukum merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari syarat untuk mendirikan negara modern, di samping perlindungan HAM dan demokrasi.

Lantas apa yang salah dengan hukum di Indonesia?

Salah satu yang menjadi penyakit hukum di negara ini adalah terjadinya krisis filsafat hukum. Tak sedikit dari pembentuk maupun penegak hukum yang tidak cukup “kompeten” dalam menggunakan filsafat hukum. Mereka belum berhasil untuk mengungkap hakekat hukum itu sendiri. Akibatnya mereka sering kali lupa menggunakan moral dalam melakukan proses hukum.

Ketidakkompetenan itu sengaja diberi tanda petik, untuk tidak mengatakan orang-orang yang bergulat dalam bidang hukum tersebut benar-benar bodoh atau tidak paham soal filsafat hukum. Di antara mereka mungkin orang yang sangat pandai dan terpelajar dalam ilmu hukum beserta filsafat hukumnya. Tapi mungkin mereka lupa menggunakannya. Atau bisa jadi sengaja tidak menggunakannya.

Filsafat hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Tujuan dan manfaatnya adalah supaya kita dapat berpikir kritis dan radikal terkait persoalan hukum. Dengan begitu, hukum di negeri ini tidak dibentuk dan ditegakkan secara kaku sehingga lepas dari hakekat hukum itu sendiri yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

Akan tetapi filsafat ini harus dikawal ketat oleh agama. Terdapat nilai-nilai universal dari agama yang dapat digunakan untuk mengawal filsafat hukum. Lebih-lebih nilai-nilai yang terdapat dalam agama Islam. Dengan adanya pengawalan dari agama ini, maka akan membentuk filsafat hukum yang tidak sekuler.

Kolaborasi antara filsafat dan agama ini akan menghasilkan moral. Dari rahim moral inilah seharusnya hukum lahir. Dengan demikian, tak ada satu pun produk hukum yang lepas dari moral. Inilah salah satu tujuan lainnya dari penerapan filsafat hukum dalam proses pembentukan sampai penegakannya. Supaya moral bisa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari hukum itu sendiri.

Mungkin sekarang sudah bukan zamannya lagi menerapkan positivisme ala Hans Kelsen. Aliran positivisme hukum yang menyatakan bahwa hukum itu harus bersifat murni dan dipisahkan dari moral, sudah mulai usang. Di negara-negara Barat pun tengah perkembang pesat kajian-kajian hukum dengan pendekatan sosiolegal. Jadi tujuan hukum saat ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga soal keadilan.

Buktinya, konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, setelah diamandemen sudah tidak lagi mencantumkan “(rechstaat)”. Istilah rechstaat atau civil law yang mengutamakan kepastian hukum tersebut telah dihapuskan dari konstitusi UUD 1945 dalam amandemen ketiga. Artinya, bentuk negara hukum Indonesia berada di tengah-tengah antara rechstaat (civil law) dan rule of law (common law). Rule of law (common law) adalah bentuk lain dari negara hukum yang lebih mengutamakan keadilan.

Perpaduan antara civil law dan common law inilah selanjutnya yang memicu lahirnya hukum progresif. Hukum progresif secara sederhana dapat dipahami bahwa hukum akan terus menjunjung tinggi hukum tertulis (kepastian hukum) sepanjang hukum itu berkeadilan. Namun jika hukum tertulis itu dipandang tidak berkeadilan, maka seorang hakim boleh melanggar hukum tertulis demi sebuah keadilan.

Maka untuk menuju hukum prograsif ini, peranan filsafat hukum sangat diperlukan sekali. Bahkan bisa dikatakan bahwa filsafat hukum adalah palang pintu masuknya. Dengan menggunakan filsafat hukum lah, hukum di Indonesia bisa diterapkan demi kepastian hukum sekaligus demi keadilan.

Akan tetapi jika filsafat hukum ini tidak dipahami dan diterapkan dengan baik, maka yang akan timbul selanjutnya adalah krisis spiritualitas ilmu hukum. Krisis spiritualitas ilmu hukum akan melahirkan krisis spiritualitas hukum. Produk hukum yang dikeluarkan pun kosong dari unsur moral yang berkeadilan.

Inilah yang menjadi tugas besar para pemimpin yang akan datang dalam membenahi hukum di negeri ini. Mereka harus pandai dalam menggunakan filsafat hukum. Bagi mereka yang lupa filsafat hukum, silahkan diingat kembali. Bagi mereka yang sengaja tidak memakainya, silahkan dipakai kembali. Dan bagi mereka yang tidak paham, silahkan mempelajarinya.

Ke depannya, agenda pembangunan hukum harus menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan. Bahkan sebenarnya harus menjadi agenda utama. Karena pada dasarnya segala problematika yang dihadapi oleh bangsa ini akan tertumpu pada hukum, baik itu pembentukannya maupun penegakannya.

Bahkan ini tak hanya tugas para pemimpin saja. Masyarakat secara umum juga harus turut berpartisipasi dalam pembangunan hukum. Wallahu’alam.*

Mahasiswa Pascasarjana Fak. Hukum UII, Yogyakarta, asal Martapura

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:filsafathukumkrisis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Korelasi antara Akal dengan Tali Pengikat Unta
Tulisan selanjutnya Bahagia Merawat Anak dengan Tangan Sendiri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?