Oleh: Imam Nawawi
“Media Massa adalah kelas yang mengatur,” demikian premis teori Marxis tentang posisi media dalam sistem kapitalisme modern” ~Agus Sudibyo, dalam Ekonomi Politik Media Penyiaran~
Sesungguhnya media massa tak hanya menyebarkan atau memperkuat struktur ekonomi, sosial dan politik. Namun media juga menjalankan fungsi “ideologis”.
Lahirnya reformasi dan era dibebaskannya pemberlakuan SIUPP, sedikit banyak ikut melahirkan eforia dan kebebasan pers. Media menjadi alat paling efektif menanamkan nilai dan mengkampanyekan berbagai ideologi. James Davison Hunter dalam “Culture Wars: The Struggle to Define America” menyebutnya sebagai the culture wars.
Ia mengambil sampel di Amerika dan Inggris, dimana “perang budaya” mengacu pada konflik antara nilai-nilai tradisional dan konservatif melawan nilai-nilai liberal yang dimulai tahun 1990-an. “Perang budaya” bahkan telah mempengaruhi perdebatan sejarah sekolah umum dan kurikulum sains di Amerika.
Seperti halnya di Indonesia. Dalam kasus homoseksual dan LGBT, meski saat ini sedang ramai diperbindangkan publik, namun isu ini sudah lama “dikampanyekan” dan mendapat tempat di media massa.
Tentu saja ini bukan soal isu sederhana. Boleh jadi ada agenda besar yang sedang dijalankan secara politik oleh pihak-pihak tertentu.
Jika mengamati bagaimana LGBT berjalan begitu cepat dari sisi proses legalisasi di Amerika Serikat, bukan tidak mungkin isu LGBT yang sekarang hangat juga hadir dengan target dan tujuan yang sama. Hal ini bisa dilihat dari begitu bersemangatnya mereka (para pelaku dan pendukungnya, red) terus “melawan”.
Seperti diketahu, Hari Rabu, 3 Februari 2016 melalui Forum LGBTIQ Indonesia mereka mensomasi Harian Umum Republika terkait pemberitaan LGBT edisi Ahad (24/01/2016) berjudul ‘LGBT Ancaman Serius’.
Hari Selasa ini, 01 Maret 2016, sebagaimana banyak info yang beredar melalui media sosial, pihak pro LGBT juga dikabarkan akan mengadakan demo di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tujuan menolak keputusan KPI yang melarang tayangan kebanci-bancian di televisi dan berunsur LGBT.
Baca: KPI Larang Televisi Tampilkan Karakter Banci
Padahal, KPI sebagai lembaga negara telah berjalan sesuai tupoksinya, terutama dalam aspek moral dengan membantu masyarakat terhindar dari paparan siaran televisi yang diyakini akan berdampak destruktif bagi masyarakat.
Baca: KPI Rilis 10 Sinetron yang Tidak Layak Tonton https://hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/16/21627/kpi-rilis-10-sinetron-ftv-bermasalah-dan-tidak-layak-tonton.html
Sejak 1 bulan lalu tepatnya tanggal 11 April 2014, KPI telah melakukan evaluasi program sinetron dan FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi dalam rangka melakukan pembinaan. Dalam forum evaluasi tersebut hadir juga beberapa production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut. Namun demikian, sampai dengan hari ini KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Tindakan bullying (intimidasi) yang dilakukan anak sekolah.
2. Kekerasan fisik seperti memukul jari dengan kampak, memukul kepala dengan balok kayu, memukul dengan botol beling, menusuk dengan pisau, membanting, mencekik, menyemprot wajah dengan obat serangga, menendang, menampar dan menonjok.
3. Kekerasan verbal seperti melecehkan kaum miskin, menghina anak yang memiliki kebutuhan khusus (cacat fisik), menghina orang tua dan Guru, penggunaan kata-kata yang tidak pantas “anak pembawa celaka, muka tembok, rambut besi, badan batako”.
4. Menampilkan percobaan pembunuhan.
5. Adegan percobaan bunuh diri.
6. Menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah.
7. Adanya dialog yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan.
8. Adegan seolah memakan kelinci hidup.
9. Menampilkan seragam sekolah yang tidak sesuai dengan etika pendidikan.
10. Adegan menampilkan kehidupan bebas yang dilakukan anak remaja, seperti merokok, minum-minuman keras dan kehidupan dunia malam.
11. Adegan percobaan pemerkosaan.
12. Konflik rumah tangga dan perselingkuhan.
Dalam soal homoseksual, KPI tegas menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak patut dipertontontkan. Karena akan berpengaruh buruk terhadap tumbuh kembang alamiah anak-anak.
Menurut edaran KPI bulan Pebruari 2016, setidaknya ada tujuh poin yang tidak boleh dilakukan oleh stasiun televisi untuk disiarkan. Dengan dikeluarkannya surat peringatan tersebut maka tidak boleh lagi ada pembawa acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita di stasiun TV.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.
Tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:
1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (pria) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.
4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan.
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Seperti jamak dipahami, televisi bagaimanapun banyak memberikan tayangan yang tidak edukatif terhadap anak-anak dan masyarakat Indonesia, melainkan mungkin sangat sedikit saja di antaranya.
Mungkin ini tidak lain karena pengaruh paham neoliberalisme yang masih kuat, yang menurut Friedrich von Hayek tesis neoliberalisme itu mengutamakan tujuan ekonomi, perdagangan bebas, pasar bebas tanpa restriksi, menekankan pilihan individual, bukan kolektif. kemudian pemangkasan regulasi pemerintah dan pembelaan model pembangunan sosial-evolsioner yang berjangkar dari pengalaman negara-negara Barat (Masduki, Regulasi Penyiaran dari Otoriter ke Liberal, halaman: 82).* (BERSAMBUNG)
Pemimpin Redaksi Majalah MULIA