Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Waspada Bahaya di Balik Kajian Living Quran dan Tafsir Maqashidi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Maret 2016 08:26 8:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Maret 2016 08:26
Bagikan
Muhammad Fadhila Azka
Bagikan

Hidayatullah.com–Berlangsungnya kajian ‘living quran’ dan ‘tafsir maqashidi’ harus diwaspadai. Demikian disampaikan pemikir muda muslim yang aktif mengajar di SPI (Sekolah Pemikiran Islam) Fatahillah Jakarta, Muhammad Fadhila Azka.

Dalam pemahaman yang lazim dikenal, maqashid syari’ah adalah tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat Islam sebagai alasan diturunkannya, demi kemaslahatan hamba-hamba Allah. Secara garis besar, maqashid syari’ah ada lima, yaitu memelihara agama, menjaga individu, memelihara akal, memelihara keturunan, dan menjaga harta. Sedangkan living Quran adalah kajian tentang berbagai peristiwa sosial terkait dengan kehadiran Al-Quran atau keberadaan Al-Quran di sebuah komunitas Muslim tertentu.

“Bahayanya disebabkan sedikit banyaknya karena konsep tersebut menjadi alat pembajakan kaum liberal sekuler atas teks-teks agama,” ujar Azka seraya mengungkapkan bahwa hal tersebut juga sudah diwanti-wantikannya di dalam pertemuan Quran and Hadith Academic Society (QUHAS) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, pada Desember 2015 lalu.

Azka menjelaskan, bahwa dengan menempatkan manusia dan kepentingannya, serta berbagai respon mereka terhadap wahyu sebagai pusat kebenaran, bukan lagi maqashid syari’ah yang sesungguhnya. Padahal, maqashid syari’ah yang sejati menempatkan penjagaan atas agama sebagai prioritas.

“Wahyu yang ditundukkan oleh respons manusia, lalu yang demikian dianggap sebuah kajian tafsir yang hidup atau living Quran, adalah sebuah bentuk keangkuhan. Bagaimana bisa sesuatu yang diciptakan menjadi sentralitas kebenaran, padahal dirinya hidup melalui keberhutangan,” papar Azka.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Dalam kaitannya dengan konsep keberhutangan itu, alumnus Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah itu juga menerangkan konsep diin yang menjelaskan bahwa manusia dihutangi hidup dan kehidupan oleh Allah Sang Maha Pencipta.

“Karena kita berhutang, maka ada ‘diin’, ada aturan kepada Allah Al-Dayyan itu. Diin yang sejati adalah yang diwahyukan oleh Allah. Ketundukan kepada-Nya sesuai petunjuk-Nya menjadi keniscayaan, agar hidup kita ini dapat kembali kepada-Nya dengan sebaik-baiknya. Petunjuk itu adalah Al-Quran dan dipenuhi sebagai keteladanan dalam realisasinya oleh Rasulullah,” kata Azka.*/SPI Media Center

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:living quranSekolah Pemikiran IslamSPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Islam Bali: Masyarakat Diharap Tak Salah Pahami Pesantren
Tulisan selanjutnya KPI dan ‘Tekanan’ LGBT [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?