Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Pemblokiran Situs Islam Paranoid yang Tidak Perlu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Januari 2017 16:25 4:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Januari 2017 16:25
Bagikan
Bagikan

Oleh: Roni Tabroni

 

UNTUK yang kesekian kali, pemeritah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs, kebanyakan berbau Islam.

Langkah kontraproduktif dengan semangat demokrasi ini benar-benar terjadi di depan mata. Tidak ada argumentasi yang dibangun, tidak ada peringatan dan pembinaan. Vonis itu seolah-olah menegaskan kepanikan pemerintah yang tidak beralasan.

Hingga kini, pembicaraan mengenai pemblokiran itu belum tuntas dibahas dalam kajian-kajian akademis, diskusi di kalangan masyarakat, hingga obrolan santai di ruang-ruang publik. Sayangnya, diskusi tentang pemblokiran situs Islam ini seringkali tidak menarik, sebab hampir tidak ada yang pro terhadap langkah yang diambil pemerintah. Rata-rata masyarakat mengkritik cara instant yang dilakukan karena dianggap menyalahi semangat zaman.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Setidaknya Pemerintah dalam hal ini telah menentang dua arus penting yang saat ini menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama, langkah penutupan situs tersebut bertentangan dengan UUD 45 terkait dengan kebebasan berbicara.

Di abad global, pembicaraan banyak dilakukan manusia di ranah maya, itu artinya suara dalam konteks ini diwujudkan dalam bentuk teks dan kalimat yang hanya dapat diakses di dunia virtual. Ketika situs itu ditutup, sama artinya dengan menyumpal mulut seseorang yang sedang berbicara.

Ini Tanggapan PP Muhammadiyah atas Pemblokiran Situs Islam

Kedua, penutupan situs Islam tersebut sama dengan menentang semangat reformasi. Mungkin ini baru terjadi sepanjang sejarah reformasi di Indonesia. Di mana penguasa menghentikan bentuk pembicara masyarakat yang mencoba memberikan informasi dengan pendapat dan perspektif yang diyakininya. Reformasi memang pada dinding-dinding tertentu perlu jeli melihatnya, karena masih ada bolong-bolong yang harus ditambal. Namun dalam konteks kebebasan berbicara dan berpendapat, semua sepakat dan bulat bahwa itu harus dilindungi.

Argumentasi pemerintah bahwa situs yang diblokir itu tidak masuk kategori lembaga pers karena tidak tercantum di dewan pers, tentu masuk akal, jika yang dimaksud adalah wacana pembredelan lembaga pers. Namun dalam ranah publik, pembredelan atau apapun itu, tidak menjadi perting ketika wacananya kini beralih pada pembungkaman.

Itu artinya, membredel lembaga pers dengan menutup blog individu (sekalipun) sebenarnya saat ini sama konyolnya. Publik tidak pernah mempersoalkan apakah media online itu terdaftar di dewan pers atau tidak, selam memberikan informasi dan pencerahan, lebih dari cukup untuk membantu kebuntuan informasi yang selama ini hanya sepihak.

Cara pemberangusan situs online – yang katanya bukan lembaga pers – yang semena-mena ini juga dapat dilihat kasat mata ketika tanpa dibarengi catatan dari sebuah tuduhan yang sangat kontroversial. Pilihan kata yang berbahaya seperti “radikal” (yang diasosiasikan dengan tindakah kekerasan dan berbahaya bagi Negara) dan disematkan kepada media-media yang diberangus itu sulit diterima akal sehat orang awam sekalipun. Hingga kini tidak ada penjelasan resmi apa yang dimaksud radikal dalam situs-situs tersebut. Kemudian konten mana yang dianggap radikal dan berbahaya tersebut.

Pemblokiran Situs Islam dan Citra Jokowi

Ketika publik sangat jijik dengan kesewenang-wenangan rezim Orde Baru yang selalu menjadi hantu media dengan pencabutan SIUPP, mereka masih memberikan argumentasi yang jelas. Ketika menuduh sebuah media dianggap menghasut, pemerintah Orde Baru waktu itu masih sempat memberikan contoh dari konten yang dianggap berbahaya dan mengganggu stabilitas pembangunan. kemudian diberikan tafsiran terhadap teks yang dimaksud. Jika ada kesempatan, pihak media sebenarnya bisa memberikan argumentasi dari setiap teks yang dianggap berbahaya. Namun, jika pun tidak, para awak media dapat melakukan introspeksi dari berita yang dibuatnya.

Hal ini tidak terjadi pada pemerintahan saat ini, sehingga membiarkan masyarakat bingung, termasuk crew situs online itu bertanya tanpa jawab yang pasti. Artinya Negara membiarkan ketidak pastian menjadi bagian dari kehidupan bernegara kita – di tengah kondisi ekonomi dan politik yang semakin carut marut.

Ketika penutupan situs Islam yang pertama kali misalnya, keheranan semakin menjadi ketika modus pemblokiran adalah merespon rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Agak sulit diterima kondisi ini sebab bagaimana bisa Negara yang memiliki otoritas tinggi ini bisa diintervensi dan diperintah oleh BNPT. Kemudian langkah pemblokiran diambil dengan tanpa peringatan dan pembinaan. Padahal argumentasi dan pembinaan lebih manusiawi dan beradab.

Karena langkah menutup situs Islam oleh pemerintah itu belum tentu yang terakhir, maka Kominfo sebaiknya tidak memposisikan diri sebagai “hantu” bagi memdia-media alternatif yang tumbuh di kalangan masyarakat, tetapi menjadi regulator dan motivator agar lahirnya media-media berkualitas. Pihak Legislatif juga dalam konteks ini harus jeli melihat persoalan publik, tidak hanya duduk manis dan menutup mata. Persoalan media adalah persoalan kebangsaan kita yang harus dirawat oleh berbagai pihak.*

Penulis dosen Jurnalistik Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, dan Pemerhati Media Massa Islam

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:blokirBNPTJokowikemenkominfomedia Islam onlineMedia massaPemblokiran Situs IslamPresiden Joko Widodoradikalradikalismesitus Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amnesti: Milisi Syiah, Rusia dan Iran Salahgunakan Senjata Bantuan untuk Kejahatan
Tulisan selanjutnya LPMQ Buat Film-film Pendek Tentang Kemukjizatan Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?