Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Hukuman Mati di Saudi: Antara Perlakuan TKW dan Keluarga Kerajaan [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2015 08:49 8:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2015 08:49
Bagikan
mayat penculik taliban
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

Oleh: AZ Makarim

SIKAP tegas pemerintah yang tidak mau diintervensi Negara lain harus pula kita berlakukan ketika Negara lain memutus hukuman kepada warga Negara kita yang menghadapi masalah hukum. Kita semua sedih musibah yang dialami Zaenab, tetapi itulah keputusan pengadilan Saudi dan kita wajib menghormatinya.

Yang perlu kita antisipasi di masa depan agar jangan lagi ada musibah TKI atau WNI memiliki kasus hukum di Negara lain. Terutamanya terkait eksekusi mati.

Kasus Keluarga Kerajaan

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Padahal jika kita lihat hukum di Saudi, keputusan hukuman mati (qisash) berlaku pada siapa saja; baik orang miskin, kaya, orang kecil sampai orang terpandang, hatta, itu keluarga kerajaan sekalipun jika ia membunuh harus dibalas dengan hukuman bunuh, kecuali terjadi Al Sulh (perdamaian) antara pihak keluarga korban dangan si pembunuh.

Belum lama ini ada keputusan pelaksanaan qisash yang diputuskan oleh Raja Salman Bin Abdul Aziz yang memutuskan eksekusi mati salah seorang anggota keluarga kerajaan yang telah melakukan pembunuhan. Begini bunyi surat keputusan Raja Salman;

“Kami mengacu panggilan yang diangkat dari ayah dang korban, bahwa komite yang dibentuk untuk mempertimbangkan masalah perdamaian dengan pembunuh anaknya tidak membuatnya merasa teradili. Dan begitupa dia tidak ridha dengan dana yang mereka tetapkan untuk perdamaian, dan dia meminta untuk pelaksanaan qishash bagi pembunuh.

Dan sebagaimana bahwasanya hukum syariat akan dilaksanakan pada semua orang tanppa terkecuali, dan tidak ada perbedaannya antara orang yang terpandang atau orang yang rendah. Maka orang yang kuat di hadapan syariat adalah orang yang lemah sampai hak orang diambilnya. Dan orang lemah di hadapan syariat adalah orang yang kuat sampai haknya diberikan untuknya.

Dan tidak ada satupun yang berhak ikut campur dalam apa yang diputuskan oleh syariat. Dan begitulah motode daulah ini dan apa yang kami beriman kepada Allah dengannya dan apa yang kami lakukan. Dan bahwasannya status darah-darah itu adalah ma’ashumah (terjaga) kecuali dengan perkara yang dibenarkan.” [“Inilah Keadilan Saudi Arabia; “Bukan Hanya TKW yang Dieksekusi Mati di Saudi, Melainkan Anggota Keluarga Kerajaanpun Juga Dieksekusi Mati”, www.alamiry.net, Ahad, 19 April 2015]

Sebagaimana diberitakan, seorang pangeran Arab Saudi yang didakwa melakukan pembunuhan atas warga Arab Saudi, bersiap untuk menerima eksekusi mati.

Pangeran Salman (Sekarang Raja Salman) memastikan eksekusi atas keluarganya di Kerajaan Arab Saudi tetap berlangsung sesuai hukum syariah.

Dalam pesan resminya kepada Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Muhammad Bin Naif, seperti dikutip  Arab News, Senin 30 Desember 2013 Salman memastikan hukuman mati yang menimpak keluarga kerajaan.

Pihak Kerajaaan Saudi sendiri sampai hari ini tidak menyebut identitas Pangeran atau korban yang dibunuhnya. Namun, kepastian bahwa salah satu anggota keluarga kerajaan bisa dieksekusi mati disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Pangeran Muhammad bin Naif kala itu.

“Hukum Syariah dapat diberlakukan bagi siapa pun tanpa terkecuali,” tulis Pangeran Salman dalam sebuah surat kepada Menteri Dalam Negeri, Pangeran Muhammad bin Naif.

Menurut Salman, keluarga korban sama sekali tidak bisa memaafkan kelakuan pelaku. Termasuk ketika pelaku menawarkan sejumlah uang untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Tidak ada perbedaan antara besar dan kecil atau kaya dan miskin. Tidak satu orang pun yang diizinkan untuk mengintervensi keputusan yuridiksi. Kami memiliki komitmen untuk menegakan syariah,” tegas Pangeran Salman.

Arab Saudi dikenal sebagai negara yang menegakan syariah Islam secara ketat. Akibat dari itu Negara ini sangat mudah untuk menjatuhkan hukuman mati.

Untuk eksekusi terhadap anggota kerajaan, merupakan hal yang jarang terjadi. Terakhir kali eksekusi atas anggota kerajaan terjadi pada 1975.

Saat itu anggota Kerajaan Arab Saudi Faisal bin Musaid Al Saud terbukti membunuh pamannya Raja Faisal.

Sejak Mei 2013, Arab Saudi telah mengeksekusi 47 pelaku kejahatan. Sementara di 2012 dan 2011 Arab Saudi melakukan eksekusi 82 orang.

Menurut data, sejak Januari 2015 saja, pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang (35 orang warga Saudi,  25 orang warga negara asing) untuk pelaku tindak pidana pembunuhan dan narkoba.

Tahun 2012, seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA dan dilansir AFP, Rabu (27/06/2012), otoritas Arab Saudi pernah juga memenggal salah seorang warganya yang dinyatakan bersalah atas penculikan dan pemerkosaan seorang anak laki-laki.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan pria bernama Muhammad bin Ahmad al-Jubairi tersebut terbukti menculik, memukuli dan kemudian memperkosa seorang bocah laki-laki.

Sebagai ganjarannya, dia dihukum pancung hari di Kota Suci Makkah. Tidak disebutkan lebih jauh mengenai identitas ataupun usia bocah tersebut. Kementerian menyatakan Jubeiri juga dinyatakan bersalah atas konsumsi narkoba dan alkohol.

Pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba, akan dihukum mati berdasarkan interpretasi hukum syari’ah di Saudi dengan tegas. Tak peduli dia sopir, TKW atau keluarga kerajaan.

Mari bandingkan itu semua dengan pelaksanaan hukum dan keadilan di negeri ini.*

Penulis peminat masalah sosial dan keagamaan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudihukumhukuman matiSaudiTKW
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tim CRI Resmi Luncurkan Yayasan Hidayah Nusantara
Tulisan selanjutnya Mesir Vonis 2 Warga Israel Penjara Seumur Hidup karena Spionase

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Berita
31 Agustus 2026 20:04
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?