Oleh: Ilham Kadir
SECARA sederhana ajaran Islam terbagi menjadi tiga bagian yang saling terkait antara satu dengan lainnya, masing-masing adalah akidah, syariat, dan muamalat. Dan jika disederhanakan lagi, dapat klasifikasikan menjadi dua, yaitu hubungan antara manusia dengan Allah (hablun minallah) serta hubungan antarsesama (hablun minannas). Zakat, jika ditinjau dari sisi ajaran maka ia berada pada posisi syariat yang berhubungan dengan muamalat sekaligus akidah. Muamalat karena erat kaitannya dengan sesama manusia, akidah karena masuk dalam rukun Islam ketiga.
Literatur (nash) dalam Al-Qur’an ketika menyinggung masalah zakat hakikatnya belum terinci menjadi zakat fitrah ataupun zakat harta, walaupun jika ditelusuri lebih mendalam, perintah-perintah zakat yang disertai dengan ancaman (tarhib) erat kaitannya dengan zakat harta, seperti mereka yang menumpuk-numpuk emas [uang], perak, dan tidak dikeluarkan zakatnya akan diazab berupa disetrika dahi, perut, dan punggungnya, (QS. Al-Taubah: 24-25), sedangkan zakat fitrah sama sekali tidak ditemukan ancamannya dalam Al-Qur’an kecuali hadits Nabi yang menegaskan bahwa tujuan zakat fitrah adalah sebagai penyuci dari perbuatan dan perkataan sia-sia dari orang yang berpuasa sekaligus menjadi makanan bagi golongan miskin, berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas lalu dinarasikan oleh Abu Dawud.
Karena itulah, dalam penelusuran penulis menemukan bahwa pembahasan tentang zakat fitrah oleh para ulama hanyalah sebagian kecil dari masalah zakat yang sangat luas.
Ini berbeda dengan zakat harta yang terus-menerus mengalami perkembangan, sebut saja zakat profesi yang kini sedang hangat dibahas di berbagai kalangan mulai dari golongan awam, sufaha, hingga para ulama.
Adalah Syeikh Yusuf Al-Qardhawi sebagai pencetus dan peledak zakat profesi melalui disertasinya, “Fiqh Al-Zakah”, dari sinilah pembahasan tentang zakat profesi terus bergulir dan menuai sanjungan dan kritikan, ada yang setuju dan ada pula yang membantah sesuai dengan argumentasi masing-masing pihak.
Jika merujuk pada Departemen Agama Sulawesi Selatan (t.th) pengertian zakat profesi adalah zakat yang dikernakan kepada tiap usaha (kasab) pekerjaan atau keahlian (profesi) tertentu yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama-sama yang dapat memberikan hasil atau keuntungan.
Ada pun jenis pekerjaan sebuah profesi yang dapat menghasilkan dan memperoleh keuntungan dapat diklasifikasikan menjadi dua begian, yang pertama adalah pekerjaaan yang dilakukan mengikut keahlian, seperti penghasilan seorang dokter, konsultan, insinyur, pengacara, dosen, guru, artis, dan sebagainya. Yang kedua adalah mereka yang memberikan jasa untuk orang lain, baik untuk lembaga pemerintah, perusahaan maupun perdagangan dengan mendapat gaji, upah, honorarium, dan lain-lain.
Sejujurnya, pengenaan zakat atas penghasilan dari kegiatan sebuah profesi berupa gaji, upah, honorarium seorang guru, dokter, pegawai, legislator, dan sebagainya merupakan pengembangan hukum dari kepemilikan harta kekayaan. Hasil yang diperoleh beragam profesi tersebut memiliki potensi yang sangat besar dan terbukti bahwa mereka banyak masuk dalam kategori golongan menengah dan kaya.
Pada dasarnya untuk mengeluarkan zakat harta harus memenuhi lima syarat: beragama Islam; merdeka dan buka hamba sahaya; kepemilikian yang sempurna terhadap harta; mencapai batas minimum harta yang wajib dizakati (nisab); dan telah mencapai satu tahun mengikut Hijriah (haul). Terkait dengan zakat profesi, problemnya terdapat pada poin keempat dan kelima, yaitu belum mencapai nisab dan haul. Di sinilah letak titik krusial yang terus menerus diperdebatkan.
Jika merujuk pada pendapat Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab “Minhajul Muslim”, maka nisab terendah dalam berzakat adalah 20 dinar atau setara dengan 85gram emas. Jika diuangkan dengan harga emas saat ini Rp. 500.000 per gram, maka batas minimal uang yang harus dikeluarkan zakatnya adalah Rp. 42.500.000, (empat puluh dua juta lima ratus ribu) dengan syarat harus mengendap selama setahun penuh jika merujuk pada pemahaman tekstual perintah zakat. Kecuali hasil pertanian, terutama biji-bijian yang dapat bertahan lama, seperti padi, jagung, kopi, kakao, cengkeh, dan semisalnya, maka hitungan nisab-nya adalah 650 kg, dan dikeluarkan setiap kali panen.
Lalu bagaimana dengan zakat profesi? Penghitungan zakat profesi sebagaimana diaplikasikan oleh Departemen Agama Sulawesi Selatan dan Kementiran Agama RI adalah tetap mengacu pada hitungan emas yang mencapai nisab hanya saja pembayarannya dilakukan secara bertahap tiap bulannya. Jika seorang pegawai mendapatkan gaji sebanyak Rp. 3.600.000 perbulan, kemudian ditotalkan selama setahun gajinya berjumlah Rp. 43.200.000 (empat puluh tiga juta duaratus ribu), maka yang bersangkutan sudah dikenakan zakat profesi, dapat dibayar sekali setahun dengan jumlah 2,5 persen dari total gajinya, atau dibayar secara bertahap setiap menerima gaji.
Seperti ditegaskan sebelumnya bahwa zakat profesi adalah ijtihad kontemporer yang belum pernah berlaku pada zaman nabi hingga era modern ini kecuali setelah terbitnya disertasi Yusuf Al-Qardhawi, lalu dipasarkan oleh berbagai kalangan, terutama para ulama dan intelektual yang menilai bahwa zakat profesi memiliki kemaslahatan yang sangat besar.
Pengenaan zakat profesi dapat ditropong dari dua sisi, pertama adalah penegakan keadilan ekonomi, dan kedua meringankan beban para pembayar zakat (muzakki). Jika merujuk pada pemerataan dan keadilan dalam ekonomi, ini dapat dilihat dalam Al-Qur’an, Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu, (QS. Al-Hasyr: 7). Jika berfungsi untuk meringankan muzakki, maka ini pun punya dalil, Hai orang-orang beriman, keluarkanlah hartamu yang baik-baik di jalan Allah (zakat) yang merupakan hasil usaha kamu (QS. Al-Baqarah: 267).
Ada pun mereka yang gaji dan penghasilannya belum mencapai nisab, lalu dipotong oleh lembaga zakat seperti Baznas dengan nominal tertentu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh DPRD yang disebut Perda atau yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa Perbub, maka dana tersebut masuk dalam kategori infak. Lalu apakah infak boleh ditarik secara paksa padahal itu adalah sunnah? Tentu saja boleh, dan kepala daerah berhak menarik infak dari rakyatnya secara sukarela ataupun terpaksa jika melihat dalam kebijakan tersebut terdapat kemaslahatan yang besar, baik sebagai pemerataan ekonomi dari golongan pegawai yang berpendapatan tetap kepada golongan fakir dan miskin atau para penuntut ilmu agama yang butuh bantuan demi kelangsungan hidup dan pendidikan mereka yang hakikatnya menjadi kewajiban setiap muslim untuk membantu saudaranya yang butuh.
Pendapat bahwa infak boleh dikuatkan oleh regulasi juga didukung oleh sahabat senior, Umar bin Al-Khattab yang menegaskan bahwa jika diberikan wewenang sebagai penguasa maka ia akan menarik harta orang-orang kaya secara terpaksa atau rela lalu dibagikan pada golongan muhajirin yang miskin.
Pendapat ini diamini oleh sahabat lainnya, Ali bin Abi Thalib, katanya, Sesungguhnya Allah mewajibkan bagi orang kaya untuk menginfakkan hartanya kepada fakir misikin sekadar menutup kebutuhkan mereka. Dan, kalau ternyata mereka diterlantarkan, tidak makan dan berpakaian, lalu meminta namun diabaikan oleh golongan kaya, maka kelak Allah berhak menghisab lalu mengazab mereka di hari kemudian.
Bahkan, Abdullah Putra Umar Al-Khattab menegaskan, dalam setiap harta yang kita miliki para pemimpin punya hak selain dari zakat, pendapat terakhir ini didukung oleh 300 sahabat Nabi, (Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz-I, Beirut, 2007, hlm. 252-253).
Karena itu, regulasi nasional berupa Undang-Undang No. 23 tahun 2013 tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah, lalu setiap daerah satu demi satu mengeluarkan peraturan dalam bentuk Perda, Pergub, hingga Perbub. Maka, sebagai umat Islam yang memahami bahwa zakat adalah salah satu pilar agama, seharusnya ikut mendukung dan mensosialisasikan pada segenap lapisan masyarakat.
Bahkan, Kementrian Agama telah menerapkan zakat profesi terhadap segenap pegawainya sejak keluarnya Undang-undang No. 13 tahun 1999. Mereka dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, baik yang sampai nisab maupun tidak.
Demikian pula beberapa daerah telah melakukan pemotongan serupa sejak lima tahun silang, seperti Solok di Sumatera Barat, Barru di Sulsel. Menyusul Makassar dan Enrekang sejak dua bulan lalu, dan Tator yang minoritas muslim pun akan ikut menerapkan zakat profesi untuk segenap pegawai yang muslim.
Khusus yang berlum masuk nisab dan masuk kategori infaq-shadaqah, pahalanya pun tidak kalah besar dengan zakat, sehingga andai saja orang yang sakratul-maut dapat ditangguhkan ajalnya walau beberapa saat saja, maka permintaan terakhirnya adalah diberi kemampuan untuk berinfak dan bershadaqah (QS. Al-Munafiqun: 11).
Demikian pula, Nabi, yang tidak biasa bersumpah kecuali perkara yang benar-benar luar biasa, dan salah satu sumpahnya adalah, ma naqashat maal min shadaqah, harta tidak akan pernah berkurang dengan bershadaqah, demikian dirawikan Al-Tirmidzi. Dan, hingga detik ini belum ada kisah dan kenyataan yang menunjukkan bahwa orang melarat karena ikhlas berinfaq dan bershadaqah karena Allah. Wallahu A’lam!
Penulis kandidat doktor UIKA Bogor, Komisioner BAZNAS Enrekang