Hidayatullah.com–Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan negara berkewajiban penuh melindungi setiap warga negara tanpa memandang orientasi seksualnya. Meski demikian, di Indonesia tidak ada ruang untuk gerakan LGBT apalagi sampai membentuk kelompok.
“Sebagai warga negara siapa pun tentu akan dilindungi hak-haknya oleh negara termasuk perlindungan jika mereka mengalami kekerasan, jadi tidak melihat kecenderungan seksualitasnya,” kata Johan, Kamis (11/8/2016) dikutip laman detiknews.com.
Johan mengingatkan, tidak ada ruang di Indonesia bagi gerakan penyuka sesama jenis. Apalagi bila gerakan penyuka sesama jenis ini sampai melakukan ajakan untuk bergabung dengan kelompoknya.
“Namun kalau LGBT diartikan sebagai gerakan untuk mempengaruhi pihak lain misalnya untuk mengikuti menjadi seperti mereka, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada ruang di sini,” tegas Johan.
Seperti diketahui, perkara LGBT kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa akademisi.
12 Akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (ACK) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsir ulang pasal homoseks dan kumpul kebo dalam KUHP. Pemohon ingin dunia tahu bahwa Indonesia memiliki hukum yang jelas.
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) menilai makna dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis tidak sejalan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya sebuah bangsa yang beradab.
Menurut AILA, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peradaban manusia Indonesia masa kini maupun untuk kebutuhan mendatang. KUHP saat ini, menurutnya, adalah produk kolonial satu abad silam.
“Pasal-pasal tersebut memiliki kekosongan pengaturan ataupun kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang amat berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi banyak kelompok orang,” terang AILA kepada hidayatullah.com, Kamis (21/07/2016).
Ahli Pemohon: Yang Harus Dijerat Hukum Pelaku Hubungan Seksual yang Dilarang
Sidang di MK itu digelar atas permohonan Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.*