Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Juru Bicara Presiden: Negara Lindungi Hak Warga Negara, Tapi Gerakan LGBT Dilarang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2016 12:43 12:43 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2016 12:43
Bagikan
Juru Bicara Presiden Johan Budi
Bagikan

Hidayatullah.com–Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan negara berkewajiban penuh melindungi setiap warga negara tanpa memandang orientasi seksualnya. Meski demikian, di Indonesia tidak ada ruang untuk gerakan LGBT apalagi sampai membentuk kelompok.

“Sebagai warga negara siapa pun tentu akan dilindungi hak-haknya oleh negara termasuk perlindungan jika mereka mengalami kekerasan, jadi tidak melihat kecenderungan seksualitasnya,” kata Johan, Kamis (11/8/2016) dikutip laman detiknews.com.

Johan mengingatkan, tidak ada ruang di Indonesia bagi gerakan penyuka sesama jenis. Apalagi bila gerakan penyuka sesama jenis ini sampai melakukan ajakan untuk bergabung dengan kelompoknya.

“Namun kalau LGBT diartikan sebagai gerakan untuk mempengaruhi pihak lain misalnya untuk mengikuti menjadi seperti mereka, maka itu tidak dibenarkan dan tidak ada ruang di sini,” tegas Johan.

Seperti diketahui, perkara LGBT kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa akademisi.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

AILA dan Akademisi Desak Revisi Pasal Zina dan Homoseksual

12 Akademisi yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (ACK) memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsir ulang pasal homoseks dan kumpul kebo dalam KUHP. Pemohon ingin dunia tahu bahwa Indonesia memiliki hukum yang jelas.

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) menilai makna dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP terkait perzinaan, perkosaan dan perbuatan cabul sesama jenis tidak sejalan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya  sebuah bangsa yang beradab.

Menurut AILA, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peradaban manusia Indonesia masa kini maupun untuk kebutuhan mendatang.  KUHP saat ini, menurutnya, adalah produk kolonial satu abad silam.

“Pasal-pasal tersebut memiliki kekosongan pengaturan ataupun kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang amat berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi banyak kelompok orang,” terang AILA kepada hidayatullah.com, Kamis (21/07/2016).

Ahli Pemohon: Yang Harus Dijerat Hukum Pelaku Hubungan Seksual yang Dilarang

Sidang di MK itu digelar atas permohonan Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KUHPlgbtMahkamah Konstitusiperzihaanpidanauji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saintek dalam Perspektif Islam
Tulisan selanjutnya Problematika Zakat Profesi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?