Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Mengkritisi Keputusan ‘Radikal’ UIN Soal Cadar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Maret 2018 10:06 10:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Maret 2018 10:04
Bagikan
Bagikan

Oleh:  Muhammad Yusran Hadi

 

BARU-BARU ini kita dikejutkan dengan keputusan radikal Rektor UIN Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta Prof. KH. Yudian Wahyudi, PhD. Sang rektor telah mengeluarkan Keputusan Rektor yang berisi larangan mahasiswi UIN memakai cadar di kampusnya dengan alasan untuk mencegah berkembangnya paham radikal.

Persoalan ini menjadi berita hangat di media online dan cetak. Bahkan telah viral dan menjadi pembicaraan hangat di medsos beberapa hari lalu.

Instruksi rektor kepada Direktur Pascasarjana, Dekan fakultas dan Kepala Unit Lembaga, melalui surat tertanggal 20 Februari 2018 tersebut bertujuan untuk mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar dalam proses perkuliahan dan di lingkungan kampus. Kemudian para mahasiswi tersebut diberikan konseling untuk diarahkan agar tidak lagi menggunakan cadar untuk kepentingan ideologi. Jika nekad tetap memakai cadar dalam batas waktu tertentu setelah konseling, maka mahasiswi tersebut akan dikeluarkan dari kampus.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Tentu saja Keputusan Rektor UIN Suka ini menuai reaksi dan kecaman keras serta penentangan dari umat Islam. Aturan rektor tersebut dianggap telah melukai hati umat Islam dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan, bukan saja di internal kampus UIN Suka, namun juga di luar UIN dan telah menasional. Termasuk keputusan rektor UIN Bukittinggi yang terkesan islamophobia.

Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya

Meski kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi yang melarang mahasiswinya bercadar menuai akhirnya dievaluasi akibat banyaknya kecaman,  penulis merasa perlu untuk mengkritisi larangan seperti ini  agar kasus seperti ini tidak terulang di Indonesia. 

Bantahan Terhadap Keputusan Radikal Rektor UIN Suka

Kita patut menyayangkan sikap  Rektor UIN Suka yang melarang cadar bagi mahasiswi muslimah di kampusnya. Menuding cadar sebagai aksi radikalisme sama saja menghina Islam dan keluarga Nabi. Istri-istri dan anak-anak Nabi Shalallahu Alaihi Wassallam bercadar.

Tindakan sang rektor ini telah melecehkan dan “mengeksekusi” syariat Islam yang suci dan mulia. Sebagai seorang muslim, sepatutnya sang rektor berperilaku islami, mendukung mahasiswi dalam menutup aurat baik dengan cadar maupun jilbab dan takut kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Parahnya, larangan cadar ini terjadi di sebuah institusi pendidikan Islam yang bernama Universitas Islam Negeri (UIN). Nilai-nilai keislaman seharusnya melekat di kampus ini dan diterapkan sesuai dengan nama kampus ini. Tentu saja tindakan sang rektor ini telah mencoreng nama baik UIN Suka. Tindakannya ini bertentangan dengan visi dan misi UIN Suka yang islami seperti yang telah dicetuskan oleh para pendahulu dan pendiri kampus ini yang terdiri para ulama, tokoh Islam dan para cendikiawan muslim. Maka tidak heran jika selama ini ada persepsi negatif dari masyarakat terhadap kampus UIN Suka gara-gara ulah para oknum dosen dan alumninya yang berpikiran nyeleneh dan anti syariat alias liberal. Anehnya, pemahaman liberal yang selama ini berkembang di UIN Suka tidak dilarang. Padahal inilah radikal sesungguhnya.

Baca: MUI Minta IAIN Bukittinggi Tiru UIN Suka Cabut Larangan Cadar

Alasan pihak rektor UIN Suka mengeluarkan aturan larangan cadar untuk mencegah berkembangnya paham radikal di kampus UIN Suka. Tentu saja alasan ini sangat tidak logis dan terlalu mengada-ada. Ini menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan atau ghuluw. Terkesan sikap rektor ini islamophobia. Orang yang bercadar dituduh radikal. Padahal tidak kaitan sama sekali antara memakai cadar dengan radikalisme.

Seandainya terbukti ada mahasiswi bercadar yang radikal, maka sepatutnya oknum mahasiswi itu saja yang dibina atau diberi sanksi. Tidak boleh mengeneralkan tuduhan ini kepada semua mahasiswi yang bercadar sehingga menjadikan alasan untuk melarang cadar. Jika mau jujur, tidak ada muslimah bercadar itu teroris dan radikal. Kalaupun ada, itu provokator. Jutaan muslimah bercadar di Mekkah dan Madinah setiap tahunnya, namun tidak ada aksi terorisme atau radikalisme dilakukan oleh muslimah bercadar.

Tidak hanya itu, keputusan rektor itu telah merusak dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan agama. Aturan itu telah menzhalimi hak seorang muslimah dalam mengamalkan agamanya. Tuduhan radikal terhadap muslimah bercadar telah melukai hati umat Islam, khususnya para mahasiswi UIN Suka yang bercadar. Padahal mereka wanita baik yang menjaga auratnya dan taat beragama. Tentu saja ini fitnah. Bercadar itu hak dan pilihan seorang muslimah. Maka tindakan rektor ini menunjukkan intolerasi dan otoriter yang merusak nilai-nilai humanis dan agama. Oleh karena itu, tindakan rektor ini sangat tidak humanis.

Di samping itu, sang rektor telah menciptakan aturan yang bersifat diskriminatif dan ketidakadilan di UIN Suka. Mahasiswi muslimah yang menutup aurat dipermasalahkan dan dianggap radikal. Padahal menutup aurat itu perintah agama. Namun anehnya mahasiswi yang tidak menutup aurat tidak dipermasalahkan dan tidak dianggap radikal. Padahal perbuatan mereka melanggar agama. Mahasiswi yang menutup aurat dengan memakai cadar dilarang dan dipaksa untuk meninggalkan cadarnya. Jika tetap bercadar, maka akan diberi sanksi tegas dengan dikeluarkan dari kampus. Sebaliknya muslimah yang tidak menutup aurat tidak dianggap radikal dan tidak pula dilarang. Tidak ada sanksi apapun bagi mahasiswi yang menampakkan aurat. Padahal mereka ini lebih patut dikatakan radikal, karena menentang hukum Allah Subhanahu Wata’ala.* klik >>> (BERSAMBUNG)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:auratbercadarcadarghuluwislamophobiaMuslimahPaham RadikalradikalSukaSunan Kalijagasyariat IslamUINUIN Bukittinggiumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres JK Apresiasi dan Dukung Film Lima Penjuru Masjid
Tulisan selanjutnya Wawancara Yvonne Ridley: Korban-korban Perkosaan Gerombolan Assad Bicara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?