Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Islam Pemersatu Bangsa

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2020 07:50 7:50 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 4 Oktober 2020 07:50
Bagikan
Bagikan

Oleh: Muhammad Syafii Kudo

 

Hidayatullah.com | 28 OKTOBER 1928 adalah salah satu momen penting dalam sejarah Bangsa Indonesia. Karena saat itu para pemuda Indonesia dari berbagai perwakilan organisasi pemuda berkumpul dan menghasilkan kesepakatan yang kini kita kenal sebagai Sumpah Pemuda yang mencetuskan 3 kesepakatan yaitu Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Jika dicermati dengan seksama, pesan persatuan nampak jelas dari isi sumpah pemuda tersebut. Namun yang menarik adalah poin ketiga yang menyertakan pengakuan bahwa para pemuda menjunjung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Mengapa bahasa menjadi perhatian khusus dari pelbagai organisasi pemuda saat itu? Sebab bahasa adalah instrumen penting dalam mengintegrasikan sebuah bangsa besar bernama Indonesia yang terdiri dari ribuan suku bangsa dan ratusan bahasa lokal. Bahasa adalah jembatan bangsa. Dan bisa pula dikatakan bahwa bahasa menunjukkan sebuah identitas dari bangsa itu sendiri.

Mengapa bahasa Indonesia (Melayu) yang dipilih serta disepakati sebagai bahasa persatuan dan bukan bahasa yang lain? Kisahnya bermula ketika pada tahun 1927, Bung Karno banyak mendorong persatuan berbagai kekuatan nasional dalam menghadapi kolonialisme. Ketika itu, banyak elemen bangsa menyadari pentingnya ada sebuah bahasa persatuan. Perdebatan ini mencapai puncaknya dalam Kongres Pemuda II, 27-28 Oktober 1928. Abu Hanifah, pemimpin pemuda dalam periode Pergerakan Nasional yang pernah menjadi Sekretaris Umum Pusat Pemuda Sumatera (1927-1928), mengaku sempat mendengar usulan agar bahasa Jawa dijadikan bahasa nasional dalam kongres itu. Namun mendapat banyak penolakan sebab dianggap sebagai bahasa yang feodal. (Renungan tentang Sumpah Pemuda” dalam Bunga Rampai Soempah Pemoeda, Balai Pustaka, 1978).

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Bahkan Bung Karno sebagai salah satu penentang terkeras agar bahasa Jawa dijadikan sebagai bahasa persatuan berpendapat bahwa di dalam bahasa Jawa, orang sukar kelak berbicara secara demokratis. Menurut Bung Karno, macam-macam bentuk bahasa Jawa itu menyusahkan buat bergaul secara bebas, lagi sukar dipahami oleh mereka yang tidak berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Apakah harus diatur lagi bahasa ngoko, kromo, atau kromo inggil, sehingga dapat dipakai oleh semua orang, rendah atau tinggi, demikian Bung Karno berkata.

Dalam situasi pelik saat penentuan bahasa persatuan itulah, akhirnya Prof. Dr. Poerbotjaroko memberikan nasihat supaya dipakai saja bahasa Melayu-Riau yang masih dapat berkembang seperti dulunya bahasa Inggris. Dan semua peserta kongres sepakat dan bahasa Melayu-Riau inilah yang menjadi cikal bakal bahasa Indonesia. (Tempo edisi khusus Sumpah Pemuda November 2008).

Bahasa Indonesia Adalah Bahasa Islam

Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Sebab bahasa Melayu sebagai lingua franca atau bahasa pergaulan yang sudah berabad-abad hadir di Nusantara, adalah tulang punggung bahasa Indonesia. Sastra melayu pada masa silam dihasilkan dan digunakan (dibaca, dibacakan dan terutama didengarkan) di seluruh Kepulauan Nusantara. Tempat-tempat hidupnya sastra itu yang disebut-sebut dalam buku ini meliputi Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumbawa, malah juga Bali. Teks-teks yang dibahas berlalu-lalang dari Aceh ke Maluku. Sastra Melayu selama kurun waktu antara abad ke-14 sampai ke-19, mempersatukan berbagai suku Indonesia, yang waktu itu terpecah-pecah atas berbagai negeri dan kerajaan, sekalipun negeri dan kerajaan itu kadang berperang satu sama lain. (Henri Chambert-Loir dalam Iskandar Zulkarnain, Dewa Mendu, Muhammad Bakir, dan Kawan-kawan: Limabelas Karangan tentang Sastra Indonesia Lama).

Bahkan dijelaskan di dalam Kitab Bustanul Katibin karya Raja Ali Haji bahwa Tata bahasa Melayu menjadi standar atau aturan baku bagaimana menggunakan bahasa Melayu, dan dikombinasikan dengan pengajaran tentang adab, tentang aturan-aturan Islam. Inilah proses Islamisasi bahasa Melayu yang kini menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

Denys Lombard, memperkirakan ada 3.000 peristilahan Melayu yang berasal dari bahasa Arab dan Arab-Parsi (Lombard, 2008: 163) . Kata-kata serapan dari bahasa Arab yang digunakan dalam bahasa Melayu berkisar 15 – 20 persen (Johns, 2009 : 49). Dalam bahasa Melayu-Indonesia ditemukan banyak sekali istilah serapan dari bahasa Arab.

Prof. Dr. Tatiana Danissova, pakar sejarah Melayu asal Rusia yang pernah mengajar di CASIS Malaysia pernah menjelaskan dalam satu diskusi bahwa kosa kata Melayu yang berasal dari bahasa Arab berjumlah sekitar 40 %. Jadi sangat wajar jika Bahasa Melayu mengalami suatu perubahan besar, dimana, ia menjadi bahasa pengantar utama untuk menyampaikan Islam ke seluruh Kepulauan Melayu. (Al Attas, 2011: 216).

Islamisasi bahasa melayu oleh para Ulama ini sayangnya jarang dibahas atau diajarkan di dalam buku-buku sejarah terbitan resmi negara. Padahal bahasa Indonesia yang kini jadi bahasa resmi Negara Indonesia adalah warisan agung para Ulama yang telah terbukti mampu menyatukan jutaan lidah dari ribuan suku dan ratusan bahasa di Nusantara dalam satu lisan, yaitu bahasa Indonesia.

Maka jika bangsa ini konsisten dengan Sumpah Pemuda yang berikrar untuk menjunjung bahasa persatuan, seharusnya tidak boleh ada penghinaan atau pelecehan lagi kepada para Ulama dan Islam di negara ini apalagi tuduhan bahwa umat Islam tidak Nasionalis, pemecah belah, atau anti Pancasila.  Baik tuduhan itu dilontarkan melalui tulisan maupun lisan.  Sebab atas jasa para Ulama lah negara ini bisa disatukan dalam satu “lidah” , yakni bahasa Indonesia. Wallahu A’lam.*

*Murid Kulliyah Dirosah Islamiyah Pandaan

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hari Sumpah PemudaIslam Pemersatu Bangsa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Keluarkan Izin 108.041 Jamaah Umrah
Tulisan selanjutnya Anggota ISIS: Kami Diperintahkan Melakukan Satu Serangan Setiap Bulannya di Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?