Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Hak-hak Wanita Dalam Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2015 06:51 6:51 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2015 06:51
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hak-hak Wanita Dalam Islam

Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

DIANTARA ketinggian Islam sebagai dīn adalah penghormatannya kepada kaum wanita. Di dalam Al-Quran saja ayat yang menunjukkan betapa tinggi perempuan bertebaran. Siti Maryam, ibunda nabi ‘Isa as. dijadikan sebagai contoh ideal bagi kaum beriman (Qs. At-Taḥrīm [66]: 11-12). Disamping ada ‘Asiah istri Fir’aun yang begitu kokoh imannya karena harus mendampingi suaminya yang mengaku sebagai Tuhan yang maha tinggi (Qs. An-Nāziʻāt [79]: 24).

Belum lagi khusus dalam sūrah Maryam, yang begitu istimewa menyinggung kesucian dan kehebatan seorang wanita dari keluarga ‘Imrān. Keluarganya ‘Imrān ini menjadi panutan dalam etika berkeluarga, sehingga sampai melahirkan seorang wanita teladan untuk dunia, Maryam namanya. (Lihat, Qs. Āl ‘Imrān [3]: 33-47).

Dan di dalam dalam artikel ini hanya akan diulas beberapa kedudukan wanita di dalam Islam.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Persamaan Perempuan dan Laki-laki

Di dalam Islam kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama, sesuai dengan kewajiban dan hak yang ditetapkan oleh syariat. Seorang mufassir kenamaan sekaligus kebanggaan Indonesia, Almarhum Prof. Dr. Hamka (w. 1981) dalam bukunya Kedudukan Perempuan dalam Islam (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1996. Buku ini diterbitkan ulang oleh Gema Insani dengan judul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, 2014) ketika menjelaskan Qs. An-Nisā’ [4]: 1 menyatakan dengan indah, “Di dalam ayat ini dipadukan antara jantan dengan betina, dipertemukan antara laki-laki dengan perempuan. Disadarkan mereka bahwa meskipun terpisah, mereka pada hakikatnya adalah satu.” (Prof. Dr. Hamka, Kedudukan Perempuan dalam Islam, 3; dan Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan, 4).

Tentu saja demikian. Di dalam Al-Quran dengan tegas Allah ‘menyatukan’ kewajiban dan hak kaum laki-laki dan perempuan: saling tolong-menolong, menyuruh orang lain berbuat maʻrūf sekaligus mencegah perbuatan munkar, sama-sama mendirikan shalat, sama-sama mengeluarkan zakat, sama-sama menaati Allah dan rasul-Nya. Dan, hak mereka adalah: Allah berjanji menurunkan kasih-sayang-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang berbuat demikian. Lebih dari itu, bagi laki-laki dan perempuan yang beriman kepada Allah Swt. Dia sudah siapkan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Tempat tinggal yang baik berupa Surga ‘Adn (Eden) pun menjadi milik mereka. Itu semua merupakan ridha Allah atas amal-amal yang mereka lakukan (Qs. At-Taubah [9]: 71-72).

Hak Waris Perempuan

Diantara kemuliaan wanita dalam Islam adalah mereka memiliki hak mendapat warisan. Dan hak ini telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. di dalam Al-Quran, utamanya di dalam Surah kaum perempuan: Sūrah an-Nisā’. Surah ini berbicara khusus tentang hak-hak wanita berkaitan dengan hak waris (mawārīts) (Qs. An-Nisā’ [4]:11-13).

Ini justru bertolak-belakang dengan tradisi Jāhiliyah dimana masa itu harta warisan hanya diperuntukkan bagi anak laki-laki yang telah dewasa. Sementara kaum wanita dan anak-anak tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan, mereka menjadikan perempuan sebagai salah satu harta warisan yang ditinggalkan oleh si mayit untuk diwariskan kepada anaknya. Bahkan, jika perempuan itu adalah ibu tirinya, ia berhak untuk menikahinya. (Dr. Lailah Ibrahim Abū al-Majd, al-Mar’ah baina al-Yahūdiyyah wa al-Islām (Kairo: al-Dār al-Tsaqāfiyyah, 2007: 59).

Namun ketika Islam datang anak-anak perempuan dan para wanita mendapat hak waris. Ketika wahyu turun membawa aturan kewarisan dengan menyertakan anak-anak perempuan, sebagian orang di masa Jāhiliyyah datang menghadap Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. dan bertanya, “Wahai Rasulillah, apakah kami harus berikan setengah harta warisan kepada anak perempuan dari harta yang ditinggalkan oleh bapaknya? Padahal, dia tidak bisa menunggang kuda dan tidak berperang. Dan apakah kami juga harus memberi warisan kepada anak kecil padahal dia memberikan apa-apa.” (Hadits dari Ibn ‘Abbās). (Dr. Laila, al-Mar’ah, 60).

Wanita dan Hak Menuntut Ilmu

Wanita dalam Islam memiliki keistimewaan lain, yakni: hak menuntut ilmu. Ini sisi lain dari keagungan wanita dalam Islam. Dan hak menuntut ilmu bagi perempuan dalam Islam tidak membeda-bedakan apakah dia seorang wanita merdeka atau budak. Dalam satu riwayat dari Abū Burdah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. bersabda, “Siapa saja yang memiliki satu budak perempuan lalu dia mengajarkan ilmu dan adab dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dia merdekakan dan menikahinya maka dia mendapat dua pahala.”

Menurut Islam, ilmu memang menjadi hak mendasar yang tidak boleh dihilangkan. Karena satu masyarakat tidak akan maju karena makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal saja. Karena ini semua adalah hak materi. Harus ada hak maknawi dan spiritual, yaitu ilmu pengetahuan. Dan hidup tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ini. Itu sebabnya hati, ruh, dan nalar harus terus “diremajakan” dengan ilmu.

Dalam sejarah Islam, pendidikan khusus para wanita telah dipraktikkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Dimana beliau meluangkan satu haris khusus untuk mengajari kaum wanita. Disamping secara khusus beliau mendidik para ibu kaum Mukminin – istri beliau – (ummahāt al-Mu’minīn). (Lihat, Syekh Muhammad al-Ghazālī, Dr. Muhammad Sayyid Ṭanṭāwī, dan Dr. Ahmad ‘Umar Hāsyim, al-Mar’ah fī al-Islām (Kairo: Maṭbaʻah Akhbār al-Yaum, 1991: 87).

Itulah sekelumit uraian mengenai kedudukan wanita di dalam Islam. Ia begitu mulia karena kehadiran Islam. Dan bagi Muslim agama Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan hak yang begitu tinggi terhadap wanita. Karena Islam bukan agama diskriminasi terhadap jenis kelamin karena Allah telah membagi hak dan kewajiban masing-masing dengan begitu indah. Wallāhu aʻlam bi al-ṣawāb.*

Penulis adalah guru di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara. Penulis buku “Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia”

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ilmuislamjahiliyahwanita
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jutaan Orang Muda Terancam Tuli karena Suara Musik
Tulisan selanjutnya Prof AM Saefuddin: Tanpa Persatuan, Gerakan Dakwah Tak Pernah Efektif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?