Masalah utama kita bukan pendapat bahwa qunut Subuh itu sunnah atau bid’ah, orang yang tak pernah shalat Subuh, baca lengkap fikih aulawiyat dalam fikih ikhtilaf di bawah ini
Oleh: Mudzakkir Khalil Khayyath
Hidayatullah.com | SESUAI dengan disiplin ilmunya, perbedaan pendapat ada yang bersifat variatif (tanawwu’), ada yang dalam bentuk kontradiktif tetapi diperbolehkan (khilaf tadhad saaigh) berbeda dan ada juga yang berupa perbedaan kontradiktif yang tidak boleh (khilaf tadhad ghairu saaigh) terjadi di kalangan umat Islam.
Dalam hal ini, persoalan kita bukan mesti harus menyatukan pendapat dalam perbedaan yang bersifat variatif di atas. Karena semuanya insya Allah benar.
Masalah utama kita juga bukan pada perjuangan menyamakan semua pendapat dalam masalah perbedaan yang bersifat kontradiktif yang masih diperbolehkan berbeda (khilaf tadhad saaigh). Karena perbedaan dalam hal ini masih dapat ditoleransi.
Akan tetapi masalah utama kita adalah terletak pada perbedaan pendapat yang kontradiktif yang tidak boleh terjadi (khilaf tadhad ghairu saaigh). Karena perbedaan dalam hal ini tercela dan tidak dapat ditoleransi.
Pembiaran terjadinya khilafiyah dalam hal ini sama saja membuka keran selebar-lebarnya untuk penyebaran faham akidah yang menyimpang. Dimana pelakunya dapat divonis bid’ah walaupun para ulama masih bersepakat untuk tidak mengkafirkannya.
Konsekuensi lainya, pelaku dapat divonis bid’ah menurut kesepakatan para ulama walaupun para ulama berselisih terkait pengkafirannya secara personal. Masalahnya, pembiaran dalam hal ini dapat memunculkan pelaku yang bisa divonis kafir.
Ini konsekuensi dalam bidang akidah. Sementara konsekuensi dalam masalah fikih, pembiaran tersebut berpotensi memunculkan paham-paham rancu.
Sebut saja semisal membolehkan nikah mut’ah, nikah tanpa wali, tidak mewajibkan thuma’ninah dalam shalat, membolehkan pengucapan selamat terhadap perayaan agama lain dan paham-paham rancu lainnya. Jika pembiaran terjadinya perbedaan pendapat kontradiktif yang tidak boleh terjadi (khilaf tadhad ghairu saaigh) dilihat dari sisi penegakan peradaban Islam sementara peradaban Islam adalah manifestasi iman dalam seluruh aspek kehidupan; lalu peradaban Islam model apa yang membolehkan Islam dicoreng-moreng oleh kemunculan sekte bathiniyah, hululiyah, ekstrimis qadariyah, ekstrimis jabariyah, ekstrimis Syi’ah rafidah, mu’tazilah, khawarij, Syi’ah zaidiyah dan paham-paham lainnya sebagai konsekuensi dari pembiaran di atas?
Erat kaitannya dengan masalah di atas, tulisan ini bermaksud hendak fokus membahas prioritas dalam berbeda pendapat dengan tujuan; kita tidak ingin pekerjaan utama rumah tangga peradaban kita mangkrak gara-gara urusan receh-temeh. Kita tidak ingin persoalan mengurus dan menyelesaikan masalah perbedaan pendapat yang kontradiktif yang tidak boleh terjadi (khilaf tadhad ghairu saaigh) disandera oleh kesibukan kita mempermasalahkan perbedaan pendapat yang kontradiktif yang masih boleh terjadi (khilaf tadhad ghairu saaigh) atau oleh kesibukan kita mengurus perbedaan yang bersifat variatif.
Karena dua model perbedaan pendapat yang masih diperbolehkan ini umumnya dimulai dari perbedaan dan akan berakhir dengan ending; kita sepakat untuk tidak sepakat. Kita juga tidak ingin konsensus-konsensus (Ijma’) para ulama diabaikan oleh umat kita karena mereka dijejali oleh berbagai persoalan khilafiyah di atas.
Misalhnya sibuk berdebat terkait batas mengusap kepala dalam berwudhu, apakah cukup diusap sebagian ataukah seluruhnya, sementara kepala yang dia perdebatkan hendak dipotong oleh orang lain.
Tulisan berikut ini banyak mengambil manfaat dari kitab Fiqhul Khilaf Bainal Muslimin karya Syaikh Dr. Yasir Burhami, kitab Fiqhul Aulawiyat Dirasah fid Dhawabith susunan Syaikh Muhammad Al-Wakil dan Fikih Perbedaan Pendapat Antara Sesama Muslim” tulisan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi.
Ragam bentuk perbedaan pendapat
Ikhtilaf Tanawwu’
Ikhtilaf Tanawwu’ ialah perbedaan pendapat yang salah satu dari ragam perdapat tersebut tidak bersifat kontradiktif terhadap berbagai pendapat yang ada. Bahkan, seluruh pendapat tersebut benar.
Sebagai contoh dalam masalah fikih misalnya variasai bacaan iftitah (lebih dari lima redaksi), bacaan ta’awwudz (ada sekitar enam redaksi), bacaan ruku’ (sekitar enam redaksi) dan variasi bacaan tasyahhud; ada bacaan tasyahhud Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar dan atau redaksi lainnya. Para ulama bersepakat memperbolehkan membaca bermacam variasi tasyahhud di atas, sebab yang berbeda hanya pada level pilihan redaksi.
Dalam realitas kekinian, contoh ikhtilaf tanawwu’ seperti sebagian umat Islam ada yang fokus dalam menuntut ilmu dengan berbagai disiplin ilmunya. Sebagian lagi ada yang fokus pada urusan dakwah dan tabligh, ada juga yang fokus dalam urusan jihad, ekonomi, politik dan lain sebagainya.
Ikhtilaf Tadhad
Ikhtilaf Tadhad ialah setiap pendapat dari ragam pendapat yang ada bersifat kontradiktif. Perbedaan ini terbagi menjadi perbedaan kontradiktif yang bersifat boleh (ikhtilaf tadhad saaigh) dan tidak boleh (ikhtilaf tadhad ghairu saaigh) terjadi.
Ikhtilaf Tadhad Saaigh
Ikhtilaf tadhad saaigh ialah perbedaan yang tidak menyelisihi nash dari Al-Quran, hadits shahih, ijma’ dan qiyas jali; baik dalam masalah akidah atau masalah fikih. Contoh dalam masalah akidah adalah seperti khilafiyah tentang kenabian Nabi Khidir dan Maryam, takfir terhadap orang yang meninggalkan shalat, takfir terhadap sebagian ahli bid’ah seperti Khawarij, Rafidah dan Mu’tazilah.
Contoh ikhtilaf tadhad saaigh dalam masalah fikih ialah seperti perbedaan pendapat tentang bersedekap pada saat i’tidal. Apakah ruku’ bersama imam atau membaca Al-Fatihah yang dijadikan sebagai patokan bahwa seorang yang masbuk dikatakan mendapatkan rakaat bersama imam, batalnya shalat di dalam masjid yang dibangun di atas kuburan ataukah makruh disertai haram dengan tetap mendapatkan pahala? Apakah jatuh talak tiga atau satu bagi orang yang talak tiga dengan satu kali ucapan, khilaf tentang wajib atau sunnahnya wanita menutup wajah dari laki-laki ajnabi, khilaf dalam masalah memakan daging impor dan lain sebagainya.
Ikhtilaf Tadhad Ghairu Saaigh
Ikhtilaf tadhad ghairu saaigh ialah ikhtilaf yang menyelisihi nash dari Al-Qur’an, hadits shahih, ijma’ dan qiyas jali yang tidak diperselisihkan; baik dalam masalah akidah atau fikih. Contoh dalam masalah akidah yang pelakunya dihukumi kafir adalah seperti kelompok Bathiniyah dengan seluruh sektenya yang meniadakan Asma’ dan sifat Allah, kelompok Hululiyah yang meyakini bahwa zat Allah menyatu dengan makhluk-Nya, kelompok ekstrim Qadariyah masa lalu yang menegaskan bahwa Allah tidak mengetahui sesuatu sebelum terjadi, kelompok ekstrim Jabariyah yang menisbatkan Allah itu zalim dan kelompok ekstrim Rafidah yang meyakini ketuhanan terhadap selain Allah.
Contoh dalam masalah akidah yang pelakunya dibid’ahkan dengan kesepakatan para ulama walau diperselisihkan pengkafirannya secara personal adalah seperti Mu’tazilah yang menetapkan nama bagi Allah namun meniadakan sifat-Nya, kelompok Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan menganggapnya kekal di neraka, kelompok Rafidah yang mencela para sahabat nabi ﷺ dan kelompok Qadariyah yang menetapkan ilmu dan penetapan takdir oleh Allah namun menafikan kehendak-Nya dan penciptaan-Nya terhadap perbuatan hamba.
Contoh dalam masalah akidah yang pelakunya dibid’ahkan walau disepakati tidak bolehnya dikafirkan adalah seperti kelompok Syi’ah Zaidiyah dan Murji’ah.
Adapun contoh khilaf tadhad ghairu saaigh dalam masalah fikih adalah seperti pendapat yang membolehkan riba fadhl, nikah mut’ah, nikah tanpa wali, pendapat yang mengharamkan wanita memakai emas yang melingkar, pendapat yang tidak mewajibkan thuma’ninah ketika ruku’, sujud dan ketika bangkit dari sujud, pendapat yang memakruhkan puasa enam hari pada bulan Syawal, pendapat yang mewajibkan puasa pada hari yang diragukan dan pendapat yang membolehkan lelaki pezina menikahi anak zinanya.
Prioritas dalam berbeda pendapat
Dengan demikian, masalah utama kita bukan dengan orang yang berpendapat bahwa Allah bersemayam di atas ‘Arasy atau Allah tidak membutuhkan tempat. Akan tetapi masalah utama kita adalah dengan orang yang mengingkari ‘Arasy dan Rabbul ‘Arsyi.
Masalah utama kita bukan dengan orang yang menta’wil sifat-sifat Allah. Akan tetapi masalah utama kita adalah dengan orang yang mengingkari sifat dan zat Allah.
Masalah utama kita bukan dengan orang yang berpendapat bahwa qunut Subuh itu sunnah atau bid’ah. Akan tetapi masalah utama kita adalah dengan orang yang tak pernah sama sekali melaksanakan shalat Subuh.
Masalah utama kita bukan dengan orang yang mengambil salah satu pendapat yang mu’tabar dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Akan tetapi masalah utama kita adalah dengan orang yang tak pernah sama sekali melaksanakan puasa Ramadhan.
Masalah utama kita bukan dengan orang yang berpendapat bahwa cadar bagi wanita muslimah itu sunnah atau wajib. Akan tetapi masalah utama kita adalah dengan wanita yang tak mau menutup kepala, leher dan bahkan pahanya.
Masalah kita bukan dengan orang yang fokus memperjuangkan Islam lewat politik praktis di dalam sebuah negara bersistem non-Islam. Karena persoalan ini termasuk khilafiyah yang dibolehkan.
Hal ini misalnya ditegaskan oleh Syaikh Dr. Yasir Burhami dalam kitabnya “Fiqhul Khilaf Bainal Muslimin” hal. 15. Walau diperselisihkan, Syaikh Muhammad Al-Wakil memasukkan partisipasi politik semacam ini ke dalam salah satu prioritas muslim masa kini yang bersifat wajib (lihat “Fiqhul Aulawiyat Dirasah fid Dhawabith”: 188).
Bahkan, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Ali As-Shalabi dalam tesisnya di universitas Islam Omdurman Sudan “Fiqhun Nashr wat Tamkin” memasukkan partisipasi politik ini ke dalam bentuk kemenangan dakwah. Beliau mengambil partisipasi politik nabi Yusuf AS sebagai model percontohan.
Selebihnya, Syaikh Dr. Abdussalam Al-Karbuli dalam disertasinya di universitas Islam Iraq “Fiqhul Aulawiyat fi Zhilal Maqhashid Asy-Syari’ah Al-Islamiyah” hal. 50-53 menjadikan aksi Nabi Yusuf yang meminta jabatan dalam pemerintahan non-muslim dengan memuji diri sendiri (QS. Yusuf [12]:55) sebagai bentuk prioritas yang dibolehkan saat adanya faktor yang diperbolehkan oleh syari’at.
Demikian pula yang ditegaskan oleh Syaikh Dr. Abdul Karim Zaidan dalam kitabnya “Al-Mustafad min Qashashil Qur’an lid Dakwah wad Du’at” 2/300. Dengan demikian, masalah utama kita adalah dengan orang-orang menyimpang yang meminjam tangan negara lalu menimpakan bahaya dan kerugian kepada Islam dan umatnya.
Jadi masalah kita bukan dengan orang yang fokus memperbaiki ekonomi umat. Bahkan, perhatian terhadap fikih mu’amalat merupakan salah satu prioritas yang bersifat wajib dan disepakati pada masa kini (lihat “Fiqhul Aulawiyat Dirasah fid Dhawabith”: 183).
Masalah utama kita adalah dengan orang yang membolehkan ribal fadhl karena menyelisihi banyak hadits tentang keharamannya. Masalah utama kita bukan dengan orang yang berpendapat bahwa memakan daging impor itu halal atau haram.
Akan tetapi masalah utama kita adalah dengan orang yang bersikap welcome terhadap setiap ideologi berbahaya yang diimpor. Wallahu ta’ala a’lam.*
Anggota DMW Hidayatullah NTB dan pengajar di Universitas Muhammadiyah Mataram