Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dentsu Group Dkk Terdakwa Suap Olimpiade Tokyo 2020

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Maret 2023 11:45 11:45 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Maret 2023 11:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Perusahaan raksasa periklanan Jepang Dentsu Group dan lima perusahaan lainnya didakwa atas dugaan persekongkolan tender kontrak untuk Olimpiade Tokyo 2020.

Mereka menjadi terdakwa setelah pihak regulator melayangkan laporan kriminal terhadap keenam perusahaan tersebut dan tujuh individu yang tidak diungkapkan namanya, lansir BBC Selasa (28/2/2023).

Penetapan terdakwa dilakukan setelah selama berbulan-bulan pihak berwenang menelusuri dugaan korupsi dalam perencanaan dan sponsorship dalam acara-acara terkait Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020.

Dentsu yang berbasis di Tokyo merupakan perusahaan periklanan terbesar di Jepang.

Hari Selasa, Dentsu merilis sebuah pernyataan yang menegaskan bahwa pihaknya menanggapi situasi itu secara serius dan menyampaikan permintaan maaf kepada mitra-mitra bisnis, pemegang saham, serta pihak-pihak lain yang relevan atas ketidaknyamanan yang muncul akibat masalah ini.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Dentsu juga mengatakan bahwa seorang bekas karyawannya, yang sekarang bekerja untuk salah satu anak perusahaannya, telah ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga melanggar UU Antimonopoli dalam kaitannya dengan tender untuk acara-acara uji coba Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020.

Sebuah perusahaan lain yang juga menjadi terdakwa, Hakuhodo DY Holdings, mengatakan seorang pegawai anak perusahaannya Hakuhodo DY Media Partners sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pihak Kejaksaan Distrik Tokyo berdasarkan laporan yang dibuat oleh Japan Fair Trade Commission (FTC). FTC juga melaporkan empat perusahaan periklanan lain.

Hakuhodo DY Holdings mengatakan pihaknya menanggapi serius situasi tersebut.

Tahun lalu, Haruyuki Takahashi, mantan anggota panitia penyelenggara Olimpiade Tokyo 2020 dan sebelumnya pernah menjabat eksekutif di Dentsu, ditangkap karena dicurigai menerima suap dari para sponsor Olimpiade.

Takahashi dituduh mengambil $380.000 dari perusahaan peritel setelan jas Aoki Holdings, salah satu mitra resmi Olimpiade Tokyo 2022. Takahashi membantah tuduhan itu.

Pihak berwenang mengatakan seorang bekas chairman dan dua eksekutif Aoki Holdings lain telah ditangkap dalam kaitannya dengan kasus tersebut.

Tokyo ditetapkan sebagai tuan rumah Olimpiade 2020 pada tahun 2013, mengalahkan Madrid dan Istanbul.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DentsuJepangOlimpiade Tokyo 2020
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kuil Hindu di Kerala Pakai Gajah Robot untuk Ritual, Kenapa?
Tulisan selanjutnya Laznas BMH-PT Riung Bersinergi Mendukung Pesantren Darul Hijrah Tegal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?