Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Politisi Kristen Iraq: Larangan Penjualan Miras Tidak Demokratis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Maret 2023 17:20 5:20 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Maret 2023 17:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Para politisi Kristen di Iraq berusaha membatalkan legislasi larangan impor dan penjualan minuman beralkohol (minol) alias minuman keras (miras).

Aparat bea cukai hari Sabtu (4/3/2023) diperintahkan untuk melaksanakan larangan tersebut, yang menjadi undang-undang meskipun ada suara penolakan, lansir BBC.

Kelompok Kristen bernama Gerakan Babilon itu, yang memiliki lima kursi perwakilan di parlemen, melayangkan gugatan dengan alasan UU tersebut tidak demokratis karena mengabaikan hak-hak minoritas dan membatasi kebebasan.

UU itu juga bertentangan dengan keputusan pemerintah, yang diberlakukan lebih dahulu kurang dari sepekan sebelum lembaran negara mempublikasikan UU tersebut pada 20 Februari. Peraturan pemerintah itu menetapkan tarif 200% untuk semua minuman beralkohol impor yang diimpor selama empat tahun ke depan, kata mereka.

Konsumsi alkohol di tempat umum tidak disukai masyarakat di Iraq, yang mayoritas Muslim. Namun, minuman beralkohol dapat dibeli di toko minuman keras atau bar-bar berlisensi.

Baca Juga

senjata israel
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

UU tersebut, yang aslinya diloloskan oleh parlemen pada 2016, memberlakukan denda sampai 25 juta dinar Iraq.

Peraturan tersebut melarang penjualan, impor atau produksi minuman beralkohol, dan baru menjadi resmi menjadi UU bulan lalu, tujuh tahun setelah diloloskan, setelah dimuat dalam lembaran negara.

Masih belum jelas seberapa ketat peraturan baru itu akan ditegakkan, dan apakah nantinya akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sarmad Abbas, seorang agen properti berbasis di Baghdad, kepada AFP bahwa UU itu justru akan menyemarakkan perdagangan miras di pasar gelap.

Dia mengakui bahwa ajaran Islam melarang konsumsi alkohol. “Tetapi ini adalah kebebasan pribadi yang tidak dapat Anda larang untuk dilakukan oleh warga negara,” katanya.

RUU itu kabarnya diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, yang kala itu adalah seorang hakim dan anggota parlemen dari Koalisi Negara Hukum Iraq. Al-Hassan berargumen RUU selaras dengan Pasal 2 Konstitusi Iraq tahun 2005, yang melarang undang-undang apa pun yang bertentangan dengan Islam, lapor Associated Press.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineiraqkristen
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aparat Bangladesh Selidiki Kebakaran di Kamp Rohingya di Cox’s Bazar
Tulisan selanjutnya cinta sejati israel Mantan Dubes AS: Tidak Ada yang Lebih Cinta Israel Daripada Joe Biden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?