Hidayatullah.com—Ribuan orang atas nama Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023). Dalam aksinya, Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di pesantran yang dipimpin Abdussalam Rasyidi atau dikenal AR Panji Gumilang itu diusut tuntas.
Polres Indramayu telah menyiapkan upaya pengamanan aksi demonstrasi dengan menyiagakan 1200 personel gabungan bersama Brimob Polda Jabar, Polres Majalengka, dan aparat TNI. Polisi juga memasang barikade kawat tajam untuk menghindari konfrontasi fisik.
Di sela proses pengamanan aksi unjuk rasa, AR Panji Gumilang meninjau pagar duri di depan gerbang. Diikuti massa pendukungnya, Panji meminta agar polisi lebih mengamankan pihak unjuk rasa daripada pihaknya.
Peserta demo kemudian berorasi sambil membacakan salawat yang dibalas oleh massa dari Al Zaytun dengan membaca Asmaul Husna.
“Polisi jangan amankan kami, amankan mereka, kami sudah aman, amankan mereka (pendemo). Di sini aman, orang baik-baik di sini, Pancasilais, Nasionalis. Jangan khawatir, kami nasionalis, kami pancasilais, ini aset negara,” kata-kata Panji Gumilang saat meninjau lokasi pengamanan massa aksi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, demo yang digelar masih berlangsung aman dan kondusif dan tidak ada gesekan kedua kubu.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar sudah menyiapkan untuk mengamankan supaya demo di depan Ponpes Al Zaytun tetap kondusif dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia juga berharap penyampaian pendapat tetap berjalan dengan tertib.
“Kurang lebih kerahkan 1200 Personel yang melaksanakan kegiatan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum yang hari ini dilaksanakan Forum Indramayu Menggugat,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar.
“Dalam melaksanakan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, kita harapkan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami dari Polres Indramayu insya Allah sudah mempersiapkan dengan baik,” jelasnya.
Dalam aksinya, FIM menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, meminta adanya pengusutan secara tuntas adanya dugaan ajaran sesat Al-Zaytun melibatkan MUI dan Kemenag;
Kedua, meminta pengusutan secara tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan;
Ketiga, meminta adanya penegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah oleh Al-Zaytun dan dugaan Al-Zaytun menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);
“Tegakkan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas izin peruntukannya (Lidik pencucian uang),” demikian isi tuntutan Forum Indramayu Menggugat.
Keempat, penghenian pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur dan jalan khusus/jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun, karena dinilai sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia.
Kelima, FIM menganggap Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar, tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.* (dtc,jpnn, trb,vv)