Sebagaimana diatur dalam KMA 719 yang diteken pada Oktober lalu oleh Menag, biaya umrah pada kondisi di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp26 juta
Hidayatullah.com — Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama kembali mengkaji biaya perjalanan calon jamaah umrah. Hal ini perlu dilakukan untuk setelah pemerintah Arab Saudi membuka kembali pintu pelaksanaan umrah bagi muslim Indonesia.
“Penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera di revisi menyesuiakan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Menteri Agama di DPR RI, dikutip Rabu (01/12/2021).
Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 719/2020 tentang penyelengaraan umrah pada masa pandemi 2020 yang ditekan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Oktober 2020 lalu.
Sebagaimana diatur dalam KMA 719, biaya umrah pada kondisi di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp26 juta. “Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama ataukah akan terjadi perubahan biaya,” terangnya.
Politikus PAN ini menyarankan agar Kementerian Agama tidak terlalu memberatkan biaya umrah kepada calon jamaah. “Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jamaah,”ucapnya.
Menanggapi itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan pihaknya segera membahas revisi KMA 719/2020 tentang perjalanan umrah dan KMA 777/2020 mengenai biaya umrah tersebut.
“Pembahasan revisi regulasi KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan ibadah umrah pada pandemi Covid-19 dan KMA nomor 777 tahun 2020 tentang biaya perjalanan umrah referensi masa pandemi. Sebagai disampaikan pimpinan rapat bahwa biaya umrah harus dikaji ulang dievaluasi agar tidak memberangkatkan jamaah,” kata Yaqut.*