Hidayatullah.com—Kasus penceraian sejak 2022 hingga 2023 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (16/06/2023) terus meningkat. Kasus penceraian tersebut terjadi paling dominan karena ekonomi, pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pemicunya macem-macem, ada yang faktor ekonomi, poligami dan yang paling dominan selisih dan pertengkaran serta kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Petugas Informasi Pengadilan Agama Pamekasan Suci Kurniawati Putri, menjelaskan, selama Januari hingga Mei 2023, ada 592 perkara Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang mengajukan gugat cerai.
“Dan berdasarkan data yang kami terima, mayoritas atau 70 persen yang mengajukan gugat cerai yakni dari pihak istri,” ucap Suci Kurniawati Putri.
Ia mengatakan, jumlah laporan pengajuan gugatan cerai selama 5 bulan di awal tahun ini cukup meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Selama 5 bulan di awal tahun 2022, ada 504 perkara yang mengajukan cerai, sedangkan 5 bulan di awal tahun ini ada 592 perkara,” paparnya.
Ratusan perempuan warga Pamekasan yang sudah menyandang status janda tersebut kebanyakan sudah memiliki keturunan, namun ada juga yang masih belum mempunyai anak.
“Setiap bulannya selama 5 bulan terakhir angka penceraian memang terus meningkat,” terangnya. Suci menjelaskan, mengacu ke data 2022 angka penceraian di Pamekasan mencapai 1709 orang.*